Jumat, April 19, 2024

Mengawal Demokrasi di Tahun 2022

Arsi Kurniawan
Arsi Kurniawan
Minat pada isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal

Kita baru saja merayakan pergantian tahun 2021 menuju tahun 2022. Saya kira, ada banyak hal yang dapat kita petik dari tahun 2021. Ada banyak peristiwa politik, hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya yang terjadi di tahun 2021. Kita tahu, tahun 2022 merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk berefleksi sembari melakukan perubahan bagi demokrasi di Indonesia. Setidaknya, menurut saya, di tahun 2022 ini kita mengkawal demokrasi.

Jika diperhatikan, tahun 2022 menjadi tahun paling krusial sebab di tahun 2022 ini akan menentukan kualitas demokrasi di tahun 2024 nanti. Semua tahu, 2024 merupakan tahun yang paling banyak ditunggu sebab Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan pada tahun 2024. Menurut saya, tahun 2022 adalah tahun yang paling sulit dan sangat menantang bagi masa depan demokrasi.

Namun, menurut saya, kerja-kerja perbaikan demokrasi harus tetap kita lakukan setiap hari. Saya kira, kita semua optimis bahwa masa depan demokrasi akan melahirkan banyak hal bagi kepentingan warga Indonesia. Tugas kita ialah mengkawal proses, praktik dan nilai-nilai demokrasi.

Jika kita hendak merefleksikan kembali beberapa peristiwa politik selama ini, setidaknya mulai tahun 2014, kita menemukan banyak hal. Revisi Undang-Undang KPK dan Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law yang menuai banyak penolakan dan sangat kontroversi. Dua produk UU ini menurut saya dalam banyak aspek melemahkan sekaligus menggembosi kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu disisi lain, buruh semakin tertekan akibat banyak regulasi dalam UU Omnibus Law yang mematikan kepentingan mereka sebagai kelas pekerja. Saya kira, tidak hanya itu, masa depan buruh semakin terancam karena pihak perusahaan akan melakukan tindakan semena-mena terutama dapat lebih leluasa melakukan PHK terhadap buruh. Sementara perlindungan dan jaminan sosial buruh kurang mendapat perhatian serius.

Belajar dari dua produk UU ini, kita menemukan bahwa, pengesahan dua UU yang kontroversi ini sangatlah tidak subtantif, alih-alih memiliki muatan kepentingan ekonomi-politik oligarki. Bahkan, pada tempat lain, terjadi pengrusakan hutan karena pihak korporasi lebih leluasa memanfaatkan regulasi yang lemah demi mengeruk kekayaan alam.

Disinilah menurut saya, demokrasi di Indonesia semakin tidak subtantif atau meminjam bahasa Dan Slater (2004) menyebutnya sebagai demokrasi di Indonesia menderita jebakkan pertanggungjawaban. Karena, lemahnya partai politik sebagai pilar demokrasi dalam mengkawal proses yang demokratis. Bahkan, sebagaimana Kuskridho Ambardi (2009) mengemukakan bahwa, partai politik di Indonesia terkontaminasi atau lebih tepatnya terjerat dalam kubangan politik kartel.

Disamping itu, pers dan beberapa LSM bahkan kurang serius menata dan mendorong perbaikan bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Bahkan, sebagaimana ditemukan oleh Ross Tapsell bahwa media-media atau pers di Indonesia semakin dikuasai dan menyokong kepentingan para pebisnis atau pihak oligarki.

Saya kira, ini tepat sebab beberapa media atau pers di tanah air saat ini mulai kelihatan lebih dominan dikuasai oleh kepentingan para pebisnis. Sementara ada begitu banyak peristiwa hukum, politik, kesehatan, perampasan tanah masyarakat adat dan pengrusakan hutan di berbagai daerah yang mestinya disorot oleh pers. Namun, kerja-kerja semacam itu kurang diperhatikan.

Tidak hanya itu, demokrasi di Indonesia semakin memperlihatkan ketimpangan yang sangat luas. Bahkan, pendapatan ekonomi tidak merata yang menyebabkan banyak masalah ekonomi terjadi dan menyebabkan masyarakat miskin semakin kesulitan. Di bidang kesehatan dan pendidikan, masyarakat miskin sangat kesulitan memperoleh jaminan sosial dari negara karena sektor-sektor ini dikuasai oleh beberapa aktor. Alhasil, jika diperhatikan, banyak masyarakat miskin sangat kesulitan memperoleh akses terhadap jaminan sosial dari negara.

Penguatan Civil Society

Ditengah kondisi yang demikian, menurut saya, penguatan civil society adalah langkah yang tepat. Meskipun sebagaimana temuan Vedi Hadiz (2005), kondisi civil society di Indonesia malah tercerai berai dan kurang signifikan. Kondisi ini menurut saya harus dilihat sebagai sebuah kelemahan bagi civil society sekaligus sebagai momentum yang tepat bagi perbaikan civil society yang semakin kuat.

Menurut saya, penguatan civil society dapat dilakukan melalui banyak hal, misalnya, membentuk jejaring diranah masyarakat bawah untuk bersama-sama mendiskusikan dan mengagendakan suatu format politik bagi gerakkan mereka. Saya kira, dengan membentuk jejaring civil society maka dapat membentuk pula kesadaran kolektif diantara masyarakat bawah untuk merawat demokrasi.

Masa depan demokrasi harus kita kawal dan rawat bersama. Saya percaya, civil society dan lembaga pro demokrasi adalah harapan yang paling kokoh untuk merawat demokrasi. Tahun 2022 harus diisi dengan banyak kegiatan yang dapat memperkuat demokrasi. Jangan sampai tahun 2022 ini digunakan oleh beberapa elit untuk mengeruk keuntungan di tahun 2024.

Arsi Kurniawan
Arsi Kurniawan
Minat pada isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.