Selasa, September 16, 2025

Mengapa Dunia Tampak Membisu Menyaksikan Kejahatan Israel?

Fadlan
Fadlan
Penulis lepas
- Advertisement -

Setiap kali saya membuka media sosial di gawai, saya selalu melihat kabar tentang pembantaian atau genosida Israel terhadap warga Palestina. Video-video yang menunjukkan bangunan yang hancur lebur, anak-anak yang menangis di antara puing-puing bangunan, dan jurnalis yang tewas karena serangan udara, menjadi pemandangan yang menyesakkan dada.

Ini diperkuat dengan data-data yang tak kalah mengerikan. Sampai hari ini, jumlah korban jiwa akibat perang Israel-Palestina telah mencapai sekitar 62.004 orang dengan 156.230 orang luka-luka. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, hampir 2.000 orang tewas saat mencari bantuan kemanusiaan dan setidaknya 263 orang meninggal karena kelaparan, di mana 112 di antaranya adalah anak-anak.

Para jurnalis yang melaporkan kebenaran perang pun ikut menjadi korban. Data terkini mencatat sebanyak 274 jurnalis dan pekerja media telah tewas sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023, di mana mayoritas merupakan warga Palestina. Itu artinya, rata-rata sekitar 13 jurnalis tewas per bulan sejak konflik berlangsung.

Laporan dari Amnesty International dengan tegas menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida, dengan mendokumentasikan pembunuhan massal dan penciptaan kondisi hidup yang bak neraka. PBB pun kembali memasukkan Israel ke dalam daftar hitam negara yang melakukan kekerasan terhadap anak-anak di zona konflik.

Anehnya, semakin sering saya melihatnya, semakin besar pula pertanyaan yang menghantui saya: Mengapa ini masih terus terjadi, di tengah banyaknya tekanan internasional? Di dunia yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum internasional, mengapa Israel seolah memiliki kekebalan mutlak untuk terus menggempur Palestina tanpa henti? Dunia menyaksikan pembantaian ini secara langsung, namun mengapa semua tampak membisu?

Israel sering mengklaim bahwa serangan militernya terhadap Palestina, khususnya di Gaza dan Tepi Barat, merupakan tindakan “pembelaan diri” terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok militan seperti Hamas. Dalam berbagai operasi militer besar-besaran, Israel menyatakan bahwa ini diperlukan untuk melindungi warganya.

Namun, klaim “pembelaan diri” ini mendapat kritik keras dari berbagai pihak, terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional dan putusan Mahkamah Internasional, Israel tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan alasan pembelaan diri sebagai pembenaran atas serangan militernya di wilayah Palestina.

Keberadaan Israel di wilayah tersebut sendiri dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, sehingga klaim pembelaan diri tidak dapat diterima dan dianggap sebagai manipulasi hukum untuk mendukung pendudukan dan agresi militer.

Inilah yang disebut oleh para pakar sebagai “legal work”—sebuah strategi di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai wasit yang netral, melainkan sebagai instrumen politik untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Israel adalah ahli dalam seni ini. Mereka tidak sekadar melanggar hukum internasional; mereka juga membentuk, menafsirkan ulang, dan bahkan menciptakan hukum baru untuk melegitimasi kriminalitas mereka.

Salah satu pilar utama dari strategi ini adalah argumen bahwa situasi Palestina itu “sui generis”, unik. Sejak awal, Palestina diperlakukan sebagai “sovereign exception”, sebuah “kasus khusus” yang dianggap tidak diatur oleh norma-norma hukum internasional pada umumnya. Pengecualian inilah yang memungkinkan penyingkiran hak-hak warga Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

- Advertisement -

Israel berargumen bahwa Gaza, misalnya, bukanlah wilayah pendudukan karena mereka telah menarik pasukan daratnya pada 2005 silam. Sebaliknya, Gaza didefinisikan sebagai “musuh” (hostile entity)—sebuah istilah yang diciptakan untuk menempatkan Gaza dalam ruang yang hampa hukum.

Dengan menolak status Palestina sebagai “wilayah pendudukan”, Israel melepaskan diri dari segala kewajiban hukumnya sebagai kekuatan yang menduduki wilayah tersebut, seperti kewajiban untuk melindungi masyarakat sipil di wilayah pendudukan. Namun, pada saat yang sama, Israel juga menolak mengakui kedaulatan Palestina di Gaza.

Akibatnya, Gaza terperangkap dalam sebuah paradoks: Karena ia tidak dianggap sebagai wilayah pendudukan, maka ia tidak layak mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, karena ia juga tidak dianggap sebagai wilayah yang berdaulat, maka ia juga tidak berhak membela diri. Dalam ruang hampa hukum inilah Israel merasa memiliki hak untuk melancarkan perang skala penuh terhadap rakyat Palestina, yang secara hukum seharusnya mereka lindungi.

Kerangka hukum yang bengkok ini tidak akan bertahan tanpa didukung oleh narasi moral yang kuat. Di sinilah Israel menunjukkan kejeniusannya dalam membangun citra dirinya. Selama puluhan tahun, Israel berhasil memproyeksikan dirinya sebagai “korban”—bangsa kecil yang dikelilingi oleh musuh-musuh buas (negara-negara Arab-Muslim) dan hanya bertindak untuk membela diri.

Narasi ini begitu kuat meresap ke dalam paradigma dan kesadaran masyarakat Barat sehingga setiap tindakan agresi Israel, betapapun tidak proporsionalnya itu, akan selalu dilihat sebagai respons atau pembalasan terhadap provokasi Palestina (atau negara Muslim lain). Ini adalah bentuk penyangkalan (state of denial) yang tersistematis, di mana realitas penindasan kolonial dihapus dan digantikan dengan mitos tentang perjuangan untuk bertahan hidup dan membela diri.

Sayangnya, narasi tersebut mengaburkan fakta bahwa apa yang disebut pertahanan dan pembelaan diri oleh Israel itu telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina, termasuk anak-anak, sejak Oktober 2023. Laporan Amnesty International sebelumnya bahkan menyebut bahwa sikap pembelaan diri ini justru merupakan tindakan genosida.

Ini adalah terorisme negara yang dibungkus dengan retorika pembelaan diri di mana dehumanisasi menjadi prasyaratnya. Lalu, mengapa dunia, terutama negara-negara adidaya, seolah menerima begitu saja justifikasi hukum dan moral yang rapuh ini? Jawabannya terletak pada peran Amerika Serikat.

Amerika bukanlah penengah yang jujur dalam konflik ini; ia adalah aktor utama yang memungkinkan impunitas Israel. Setiap tahun, miliaran dolar bantuan militer, persenjataan canggih, dan yang terpenting, veto diplomatik di Dewan Keamanan PBB, mengalir dari Washington ke Tel Aviv. Dukungan tanpa syarat ini bukan lahir dari lobi semata, melainkan dari kalkulasi kepentingan strategis yang dingin.

Bagi Amerika Serikat, Israel adalah aset yang tak ternilai—sebuah “pangkalan militer” di jantung wilayah paling kaya di dunia (Timur Tengah). Israel adalah perpanjangan tangan dari kekuatan Amerika, sebuah “benteng” untuk melawan barbarisme, persis seperti yang dibayangkan oleh para pendiri Zionisme.

Dukungan inilah yang menjelaskan kebisuan dan kelumpuhan lembaga-lembaga internasional. PBB, yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan perdamaian, dibuat tidak berdaya oleh veto negeri Paman Sam itu yang secara rutin membatalkan setiap resolusi yang mengecam Israel. Bahkan ketika PBB berhasil memasukkan Israel ke dalam daftar hitam negara yang melakukan kekerasan terhadap anak-anak, tindakan itu tidak memiliki konsekuensi nyata.

Di sisi lain, negara-negara Eropa sering kali terlalu “penakut” untuk menentang Amerika Serikat, sementara rezim-rezim Arab di sekitarnya sering kali lemah, korup, atau bahkan secara diam-diam menjadi kaki tangan Amerika untuk menekan perlawanan Palestina demi menjaga stabilitas rezim mereka sendiri.

Olehnya, menurut saya, komunitas internasional yang kita lihat bukanlah komunitas yang didasarkan pada keadilan, melainkan hierarki kekuasaan di mana Amerika Serikat berada di puncaknya, dan nasib bangsa Palestina menjadi korban dari hierarki kekuasaan ini.

Kebisuan dunia, pada akhirnya, bukanlah kebisuan total, melainkan sebuah simfoni yang bising dari kepentingan geopolitik, kemunafikan politik, dan kelumpuhan institusional. Suara-suara protes dari masyarakat di seluruh dunia memang bergema, namun teredam oleh veto Amerika di Dewan Keamanan PBB.

Kecaman dari para ahli hukum internasional pun tenggelam dalam narasi “perang melawan teror” yang digaungkan oleh Israel dan sekutunya. Solidaritas dari negara-negara di Selatan Global tidak mampu menandingi kekuatan militer dan ekonomi negara-negara adidaya yang mendukung Israel. Saat ini, kita menyaksikan sebuah tragedi di mana hukum diciptakan untuk melegitimasi penindasan, perdamaian dinegosiasikan untuk melanggengkan pendudukan, dan kemanusiaan dikorbankan demi kepentingan politis.

Jadi, konflik Palestina bukan hanya tragedi. Tetapi juga manifestasi proyek kolonialisme modern yang menggunakan hukum sebagai senjata, narasi sebagai perisai, dan kekuatan-kekuatan adidaya sebagai pelindung. Dunia tidak bisu dan buta. Sebaliknya, dunia melihat kekejaman ini dengan sangat jelas dan berteriak menentang, namun sayangnya hanya itu saja; ia tidak bisa melakukan apapun.

Kebisuan yang kita saksikan bukanlah kebisuan karena ketidaktahuan, melainkan kebisuan yang lahir dari ketidakberdayaan, keterlibatan, dan kalkulasi kepentingan yang kejam. Kita sedang menyaksikan mesin kolonialisme abad 21, yang dilanggengkan oleh tatanan global yang mengaku menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan hukum yang sama, yang dipelintir menjadi alat pemusnahan.

Fadlan
Fadlan
Penulis lepas
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.