Selasa, April 23, 2024

Mengantisipasi Potensi Politik Uang di Pemilu 2019

Hendra Puji Saputra
Hendra Puji Saputra
Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Mataram/Pegiat Literasi Komunitas Lontar.

Rangkaian pelaksanaan kontestasi Pemilu 2019 kini telah memasuki fase kampanye terbuka. Hal tersebut kemudian menyebabkan tensi politik santer kian memanas. Betapa tidak, kontestasi Pemilu 2019 telah menjadi diskursus yang bukan hanya terjadi pada tataran elite politik, melainkan juga hingga ke semua lapisan masyarakat.

Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak untuk memilih legislatif dan eksekutif merupakan pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain, Pemilu telah menjadi mekanisme prosedural untuk mengevaluasi kinerja politik periode sebelumnya dan memungkinkan terjadinya pergantian elite yang sangat ditentukan oleh kehendak rakyat itu sendiri.

Namun secara faktual, harus di akui bahwa salah satu ancaman dalam kontestasi Pemilu selama ini seringkali di tandai dengan maraknya fenomena politik uang (money politics).

Praktik politik uang dalam kontestasi Pemilu dilakukan secara transaksional sebagai upaya untuk mempengaruhi perilaku pemilih sehingga memberikan hak politiknya kepada kandidat tertentu.

Pada kondisi yang demikian, masyarakat yang notabenenya sebagai pemilih akan kehilangan otonominya dalam memilih kandidat pejabat publik yang didasarkan atas pertimbangan rasionalnya karena hak politiknya telah dipertukarkan melalui politik uang sebagai bentuk jual beli suara.

Adanya praktik politik uang tersebut kemudian menyebabkan masyarakat menjadi pragmatis, artinya preferensi masyarakat dalam memilih didasarkan hanya pada kalkulasi untung rugi dalam bentuk materi semata.

Bahkan hampir dapat dipastikan bahwa praktik politik uang telah menjadi budaya politik yang selalu terjadi dalam setiap perhelatan kontestasi Pemilu. Realitas tersebut telah menjadi fakta empiris bahwa mata rantai praktik politik uang belum sepenuhnya terputus.

Meskipun selama ini upaya pencegahan dan penanganannya terus dilakukan, namun praktik politik uang kini justru dilakukan dengan modus yang beragam mulai dari cara yang konvensional (memberikan uang secara langsung) hingga berubah menjadi pemberian barang atau jasa.

Persoalan ini kemudian menyebabkan kontestasi Pemilu menjadi mahal karena proses politik yang terjadi selama kampanye sangat rentan terjebak pada praktik politik uang yang semakin masif. Bahkan ironinya bahwa tingginya praktik politik uang dikarenakan ada supply dari para kandidat dan di satu sisi ada demand yang cukup tinggi dari masyarakat sebagai pemilih.

Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi yang dimana masyarakat sebagai pemilih seharusnya berhak untuk menuntut kepada politisi karena masyarakat sudah memberikan suaranya.

Akan tetapi sebagai konsekuensi dari adanya praktik politik uang, pemilih pada akhirnya tidak memiliki otonomi untuk menuntut pertanggungjawaban atas janji-janji politik yang ditawarkan padanya, tetapi justru politisi yang menuntut balik kepada pemilih agar memilihnya karena mereka sudah menerima uang. Kenyataan tersebut tentu akan membentuk hubungan resiprositas (timbal-balik) negatif dalam berdemokrasi.

Secara sosiologis, praktik politik uang dalam kontestasi Pemilu telah membentuk pola relasi patronase dan klientelisme. Pola hubungan patron-klien merupakan aliansi dari dua kelompok komunitas atau individu yang tidak sederajat, baik dari segi status, kekuasaan, maupun penghasilan, sehingga menempatkan klien dalam kedudukan yang lebih rendah (inferior), dan patron dalam kedudukan yang lebih tinggi (superior).

Atau, dapat pula diartikan bahwa patron adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu klien-kliennya (Scott, 1983: 14 dan Jarry, 1991: 458). Lebih lanjut, dalam Scott (1992: 91-92) mengatakan bahwa hubungan patron-klien berawal dari adanya pemberian barang atau jasa yang dapat berguna atau diperlukan oleh salah satu pihak, bagi pihak yang menerima barang atau jasa tersebut berkewajiban untuk membalas pemberian tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, kandidat/antor politik dalam relasi ini bertindak sebagai patron dan masyarakat sebagai pemilih menjadi kliennya. Patron biasanya direpresentasikan sebagai orang yang menjamin kebutuhan dan keperluan klien, sedangkan klien membantu patron untuk mencapai targetnya. Pola relasi patron-klien dalam praktik politik uang pada gilirannya dapat mereduksi substansi kehidupan berdemokrasi karena berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu yang tidak kredibel.

Dampak Politik Uang

Harus di akui bahwa praktik politik uang telah menjadi embrio terjadinya kasus korupsi. Para politisi yang menang dalam kontestasi Pemilu dengan membeli suara masyarakat sebagai pemilih tentu sangat rentan tersandera pada praktik tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk mengembalikan modal politiknya. Hal tersebut dapat terlihat dari fakta empiris bahwa yang dominan melakukan praktik korupsi kebanyakan berada di kalangan politikus.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018, dari 891 pelaku korupsi yang sudah dijerat sebanyak 61,17 persen atau sekitar 545 koruptor yang di tangani KPK berasal dari latar belakang unsur politik. Dari 545 aktor politik yang dijerat KPK terdiri dari 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 kepala daerah. Selain itu, terdapat 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Langkah Antisipatif

Belajar dari pengalaman yang ada, praktik politik uang telah berdampak negatif terhadap sistem berdemokrasi. Politik uang telah menciptakan patronase politik yang dapat menjadi ancaman sehingga pelaksanaan Pemilu menjadi tidak sehat dan kredibel. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi potensi politik uang pada kontestasi Pemilu 2019 tidak bisa hanya bersifat sektoral, melainkan perlu adanya peranan dan sinergi antar semua pihak, tak terkecuali peran masyarakat itu sendiri.

Masyarakat yang notabenenya sebagai sasaran politik uang harus tegas dan berani dalam menolak segala bentuk modus politik uang. Adanya keterlibatan proaktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu menjadi bagian yang sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran politik akan bahaya dari dampak politik uang.

Artinya, sudah saatnya masyarakat sebagai pemilih harus cerdas dalam memilih tanpa tergoda oleh pengaruh politik uang yang hanya dirasakan sesaat. Bahkan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan adanya indikasi/dugaan politik uang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pelaksana Pemilu lainnya. Sehingga proses pelaksanaan Pemilu diharapkan dapat berjalan dengan adil dan berintegritas.

Hendra Puji Saputra
Hendra Puji Saputra
Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Mataram/Pegiat Literasi Komunitas Lontar.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.