Jumat, Maret 29, 2024

Menerapkan Sistem Filantropi di Tengah Pandemi

Dian Aji Pangestu
Dian Aji Pangestu
Dian Aji Pangestu Mahasiswa program studi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Dewasa ini masyarakat di seluruh Dunia dikagetkan dengan menyebarnya virus Covid-19. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina lalu menyebar dengan cepat di berbagai belahan Bumi termasuk Indonesia. Sampai saat ini, walaupun sudah diproduksi beberapa jenis vaksin namun, belum ada vaksin yang benar-benar terbukti ampuh untuk menangani virus Covid-19.

Sampai sekarang masyarakat masih dihimbau untuk melakukan tindakan pencegahan seperti mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik, memakai siku untuk menutup mulut saat batuk/bersin, jangan menyentuh wajah, menggunakan masker, melakukan physical distancing dan berusaha untuk di rumah saja.

Menurut KKRI (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia) tindakan-tindakan tersebut sudah cukup untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Akan tetapi, walaupun sudah ada himbauan seperti yang disebutkan sebelumnya, masih saja banyak masyarakat yang tidak mematuhi himbauan tersebut dengan alasan virus Covid-19 tidaklah berbahaya.

Salah satu penyebab virus Covid-19 cepat menyebar adalah ketidak pedulian masyarakat untuk mematuhi tindakan pencegahan seperti yang disebutkan di atas. Apalagi saat ini pemerintah merencanakan program New Normal, yaitu sebuah tatanan baru beradaptasi dengan Covid 19 atau program dimana masyarakat harus menjaga produktivitas di tengah pandemi virus Covid-19.

Dampak dari pandemi virus Covid 19 ini terlihat jelas hampir di semua sektor, seperti ekomoni, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Dalam sektor ekonomi, membuat beberapa perusahaan di Indonesia gulung tikar. Hal ini disebabkan karena diterapkannya sistem lockdown di beberapa negara yang membuat akses ekspor-impor macet, sama halnya dengan pemasaran produk ke wilayah-wilayah dalam negeri.

Tidak hanya golongan pengusaha saja yang merasakan dampak dari pandemi ini, justru rakyat kecil yang benar-benar merasakan dampak dari pandemi ini. bagaimana tidak, mereka yang berpenghasilan harian dengan nominal pas-pasan bahkan bisa dibilang kurang, dipaksa untuk berdiam diri di rumah. Tidak heran jika banyak pedagang yang nekat berjualan di tengah pandemi ini demi sesuap nasi

Walaupun sama-sama terkena dampak dari pandemi, namun perbedaan golongan atas dengan golongan bawah begitu nampak. Banyak golongan atas yang masih bisa pergi jalan-jalan dan masih bisa memenuhi kebutuhan sandang pangan di tengah pandemi seperti ini. Berbeda dengan golongan bawah yang hanya untuk makan saja susah. Pandemi ini benar-benar membuat kasus kemiskinan meningkat. BPS (Badan Pusat Statistika) dan DepSos mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan individu untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan DepSos, 2002).

Demi mengatasi kemiskinan di masa pandemi seperti ini, pemerintah telah berupaya dengan menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat. Pemerintah juga telah meringankan pembayaran listrik.

Namun selain cara tersebut masih ada cara lain demi mengatasi kemiskinan di tengah pandemi seperti ini. Misalnya dalam agama Islam telah diajarkan untuk zakat, infak, sedekah, bahkan sistem filantropi juga bisa digunakan untuk mengatasi kemiskinan. Konsep filantropi sendiri sudah sejak lama diterapkan dalam ajaran Agama Islam.

Filantropi secara sederhana memiliki arti “kedermawanan sosial”, istilah ini tidak begitu populer dikalangan awam, namun istilah filantropi dipakai karena di baliknya ada ideologi yang diperjuangkan. Filantropi adalah kedermawanan sosial yang terprogram dan ditujukan untuk pengentasan masalah sosial. Menurut Thomas H. Jeavous, terdapat empat unsur penting agama yang mendorong penganutnya untuk menjalankan filantropi secara ikhlas, antara lain:

  1. Agama memiliki doktrin yang mendorong umatnya untuk memberi kepada mereka yang kurang mampu.
  2. Lembaga keagamaan berperan sebagai penerima sekaligus sumber pemberian.
  3. Agama memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan lembaga-lembaga filantropi
  4. Agama dapat berperan sebagai kekuatan dalam menciptakan ruang sosial bagi kegiatan dan lembaga filantropi.

Konsep Filantropi dalam islam sendiri memilki banyak istilah, diantaranya ada: zakat, infaq, sedekah dan wakaf atau biasa disingkat dengan “Ziswaf”.

  1. Zakat

Zakat memiliki tujuan untuk membangun kebersamaan, dengan tidak menjadikan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat mengarah kepada kesenjangan sosial. Dalam hal ini minimalisasi dari realisasi zakat adalah melindungi golongan fakir miskin. Adapun target maksimal dari realisasi zakaat adalah dengan meningkatkan standar kehidupan golongan fakir miskin hingga dapat mencapai tingkat kehidupan yang berkecukupan (Qardhawi, 2005).

2. Infaq

Infaq artinya mengeluarkan atau membelanjakan harta. Sehingga infaq dapat didefinisikan memberikan sesuatu kepada orang lain untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran agama Islam. Infaq biasanya merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban kepada anggota keluarga, misalnya karena adaanya keterikatan kekerabatan, pernikahan, atau kepemilikan. Infaq juga biasa disebut sedekah sunah. Pada pelaksanaan infaq, apabila dilaksanakan pada masa hidup seperti hibah, hadiah, dan sedekah.

3. Sedekah

Sedekah itu berarti menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya untuk diberikan kaum fuqara wal masakin atau orang yang berhak mendapatkannya dengan hati yang ikhlas dan mengharap dari ridha Allah. Pemberian kepada orang lain, baik bersifat materi maupun nonmateri secara sukarela tanpa nisab, bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun, serta kepada siapa pun tanpa aturan dan syarat, kecuali untuk mengharapkan ridho Allah.

Dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, kata sedekah mempunyai makna yang lebihluas daripada sekedar menolong orang lain dengan uang atau barang. Setiap perbuatan kebajikan adalah sedekah, baik yang berupa harta, tenaga maupun pikiran.

4. Wakaf

Wakaf merupakan jenis donasi atau pemberian untuk mendukung kepentingan umum. Akan tetapi dalam wakaf ini memiliki beberapa ketentuan atau hukum-hukum khusus yang tidak terdapat dalam zakat dan sedekah pada umumnya.

Khusus dalam masalah ekonomi, lembaga filantropi dibeberapa negara muslim mengalami perkembangan yang baik. Khususnya di Indonesia memiliki lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Beberapa bentuk kegiatan dalam filantropi Islam ini setidaknya memiliki empat tujuan:

  1. Mewujudkan keadilan sosial
  2. Pemerataan kesejahteraan
  3. Mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
  4. Mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi benyak orang.

Bentuk filantropi Islam ini juga telah sepakat dan sesuai dengan program dunia yang disebut dengan sustainable development goals (SDGs) dimana program ini bertujuan untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan kelaparan di dunia. Oleh karena itu, dengan adanya filantropi Islam merupakan sebuah instrumen penting untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di dunia.

Dalam konteks yang lebih luas, interpretasi dari pelayanan sosial komunitas-komunitas agama dapat dilihat dari menguatnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat berbasis agama. Misalnya seperti lembaga pendidikan dari suatu ormas keagamaan, mendirikan sebuah sekolah, dan juga memfasilitasi masyarakat dengan membangun fasilitas umum seperti rumah sakit. Bahkan menyediakan lembaga amil zakat untuk menyalurkan zakat kepada orang yang membutuhkan. Adapun beberapa hikamhnya dari filantropi Islam , diantaranya:

  1. Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya dan si miskin
  2. Mensucikan dan membersihkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil
  3. Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah SWT
  4. Sebagai wujud kepatuhan dari Allah SWT.

Dengan adanya sistem filantropi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sistem ini dapat digunakan sebagai solusi guna mengatasi kemiskinan yang disebabkan oleh pandemi virus Covid-19. Hal tersebut merupakan yang dibutuhkan saat pandemi seperti ini, mengingat pandemi virus Covid-19 berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Uluran tangan dari orang yang memiliki harta lebih, saat ini sangatlah dibutuhkan dan menjadi hal penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di masa sulit ini melalui sistem tersebut. sistem filantropi Islam ini juga menjadi jembatan dari berbagai kelompok sosial dalam masyarakat saat ini dan seterusnya lalu juga merupakan faktor penting untuk bisa bergerak maju bersama-sama memberantas kemiskinan yang melonjak drastis saat pandemi virus Covid-19 ini berlangsung.

Dian Aji Pangestu
Dian Aji Pangestu
Dian Aji Pangestu Mahasiswa program studi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.