Dosen Jurnalistik Universitas Padjajaran Maimon Herawati membuat petisi baru sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan judul “Tolak RUU Pro Zina” melalui situs change.org pada Minggu (27/01/19) lalu. Sebelumnya, Maimon juga dikenal sebagai pembuat petisi untuk melarang iklan situs jual-beli daring Shoope yang dibintangi oleh musisi asal Korea Selatan BLACKPINK.
“Awas RUU Pro Zina akan disahkan!!” Tulis Maimon pada awal petisi tersebut. Kemudian, Maimon menulis bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mempunyai ‘kekosongan’ sehingga hal bermasalah muncul, yaitu tidak ada pengaturan kejahatan seksual yang melanggar norma susila dan agama menurut versinya. Karenannya, Maimon menyimpulkan bahwa RUU PKS mendukung zina atau seks di luar nikah walaupun suka sama suka.
Sejak tahun 2016, Komnas Perempuan merancang RUU PKS karena kurang tepatnya definisi kekerasan seksual menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab tersebut mengartikan kekerasan seksual sebagai penetrasi antaralat kelamin atau persetubuhan. Definisi tersebut dipandang kurang bisa melindungi para korban kekerasan seksual lainnya, seperti mencolek alat kelamin tanpa persetujuan atau memakai kekerasan untuk berhubungan seksual tanpa adanya penetrasi.
Berdasarkan catatan di Lembaga Bantuan Hukum Apik per 2017, terdapat 40 kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Namun, dari kasus-kasus tersebut, hanya empat kasus yang ditangani sebagai kasus pemerkosaan, sementara 36 kasus lainnya tidak tertangani atau mandek.
Kesalahan Argumen dalam Petisi Maimon
Dalam petisinya, Maimon memuat argumen-argumen yang berpotensi memicu kesalahpahaman. Ia seperti menyudutkan RUU PKS dengan pandangan bahwa rancangan tersebut menjadi sarana untuk mendukung zina atau pelanggaran nilai agama.
Akan tetapi ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. TIDAK ADA pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar normal susila dan agama. Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka.
Argumen Maimon yang dilampirkan di atas memuat setidaknya dua kekeliruan. Pertama, tidak adanya pembahasan tentang pengaturan kejahatan seksual tidak sama dengan mendukung perilaku kejahatan seksual. Dalam hal ini, tidak berarti RUU PKS pro pada tindakan kejahatan seksual yang tidak selaras dengan norma susila dan agama. Selain itu, perzinaan sendiri juga sudah diatur oleh KUHP sebagai delik aduan apabila terjadi perselingkuhan setelah menikah melalui pasal 284 KUHP.
Sebelumnya, argumen seperti ini juga telah dijelaskan oleh politis Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD saat Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 284, Pasal 285, Pasal 292 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perluasan definisi zina pada tahun 2017 lalu. Penjelasan mantan ketua MK tersebut muncul karena saat itu MK dituduh oleh berbagai pihak bahwa MK telah memperbolehkan hubungan seksual yang tidak sesuai dengan nilai agama tertentu.
Mahfud MD menjelaskan bahwa MK hanya menolak perluasan tafsir atas KUHP, bukan memperbolehkan atau melarang, bahkan sebenarnya MK sebagai lembaga tidak boleh menentukan norma yang ada di masyarakat. Penjelasan ini disampaikan melalui cuitan akun twitter @mohmahfudmd (16/12/2017).
Kedua, makna kejahatan seksual sesungguhnya tidak berhubungan dengan norma susila dan agama. Kejahatan merupakan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban, bukan karena melanggar norma susila dan agama. Definisi korban sendiri telah dijelaskan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 1 butir 2 yang berbunyi,
Seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.”
Selain itu, layanan konseling nasional mengenai kekerasan seksual di Australia 1800Respect menjelaskan bahwa kejahatan seksual adalah setiap tindakan seksual yang mengandung unsur seksual, yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, terintimidasi, atau takut. Ini adalah perilaku yang tidak diinginkan atau dipilih oleh seseorang.
Intinya, pelaku perkosaan ditangkap karena menyebabkan kerugian kepada korban, terutama dengan pemaksaan, bukan karena melanggar nilai susila atau agama.
Analoginya, bayangkan sepasang orang dewasa dengan kisaran usia 25 tahun berpacaran. Masing-masing mereka telah memiliki pekerjaan yang layak dan tempat tinggal yang layak. Lalu, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah di ruang privat, yaitu rumah salah satu dari mereka sebelum mereka terikat pernikahan.
Tentunya, tidak ada korban sehingga tidak bisa ditangkap oleh pihak berwajib. Walaupun, secara agama hal tersebut memang melanggar nilai keagamaan yang umumnya ditanamkan dalam beberapa agama, seperti Islam dan Kristen.
Kemudian, apabila dosa menurut tafsir agama tertentu ingin diatur oleh Undang-Undang atau hukum, maka hanya ada dua pilihan, yaitu antara semua pelanggaran nilai agama harus diterapkan Undang-Undang/hukum atau tidak sama sekali.
Hukum yang disangkutpautkan dengan nilai dalam agama dapat menyebabkan rusaknya konsistensi penegakan hukum. Jika seseorang ditangkap karena melanggar nilai agama, misalnya karena melakukan hubunagn seks di luar nikah, maka hendaknya negara juga perlu menangkap muslim yang tidak berhijab, tidak berpuasa, atau memakan makanan yang haram dan dilarang. Apabila hal tersebut benar-benar dilakukan, maka upaya penegakan keadilan menjadi tidak efektif.
Kekebalan Pernikahan dalam Kasus Kejahatan Seksual
Turunannya, suami bisa kena jerat hukum ini jika mencolek istri, sedang istri tidak sedang mau dicolek. Pernikahan tidak berarti kebal dari kasus kekerasan atau kejahatan seksual.
Seusia dengan definisi kejahatan seksual menurut 1800Respect, perilaku suami yang memaksa istri untuk berhubungan seksual, terutama ketika paksaan itu disertai dengan tindak kekerasan, maka perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Hal ini dikarenakan kejahatan seksual ada karena menimbulkan korban, tidak peduli sudah menikah atau belum.
Komnas Perempuan juga melaporkan melalui “Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2017” bahwa 31 persen kekerasan seksual terjadi di lingkunga privat. Tercatat 192 kasus dilakukan oleh suami, sedangkan kekerasan seksual terbanyak dilakukan oleh kekasih atau pacar dengan jumlah 1.528 kasus.
RUU ini jelas melanggar nilai kebenaran, dan mengganggu keadilan bagi keluarga Indonesia yg meyakini bahwa perzinaan di lihat dari segi manapun adalah perbuatan keji, meskipun dilandasi suka sama suka!
Kesannya, Maimon telah melakukan generalisir sudut pandang. Padahal secara segi biologis, seks di luar nikah hanyalah tindakan seksual yang dilakukan sebelum ritual nikah, tidak kurang, tidak lebih. Namun demikian, memang nilai norma atas hal tersebut berbeda-beda.
Tidaklah bijak bila menganggap pernikahan menjadi solusi atas masalah hubungan seksual. Misalnya penyakit HIV/AIDS muncul karena bergonta-ganti pasangan, bukan karena belum menikah, atau kasus perkosaan yang dilakukan pasangan nikah sah.