Sabtu, April 20, 2024

Mencari Muara Perppu Ormas

Andrian Habibi
Andrian Habibi
Divisi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Pandangan umum melihat bahwa Perppu Nomor 2/2017 ditujukan untuk membubarkan kelompok yang dianggap berlawanan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bagi kelompok yang menurut kacamata pemerintah tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, pembubaran adalah suatu keharusan. Jadi kata kuncinya adalah ‘sepanjang penilaian Pemerintah’ dapat dibubarkan, maka ormas harus dibubarkan.

Saya tidak habis fikir, bagaimana mungkin budaya “membubarkan” ormas zaman Orde Baru (Orba) dipakai oleh Pemerintah sekarang. Padahal, PDIP sebagai partai penguasa saat ini adalah kelompok oposisi masa Orba. Sangat sulit memahami praktek-praktek kesewenang-wenangan Orba ditiru oleh lawan politik. atau Pemerintah sudah kalut dalam hal menyelesaikan masalah yang dihadapinya? Mungkin saja.

Trauma Azas Tunggal
Sepanjang yang saya ketahui, pembubaran ormas yang melawan Pemerintah Orba dahulu sempat terjadi. Demi melegalkan keputusan Penguasa, diambil pilihan atas nama menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Negara. Maka diberlakukan “Azas Tunggal” untuk setiap ormas. Akibat dari kebijakan “Azas Tunggal”, berbondong-bondong lah ormas mengganti azaznya menjadi “Berasaskan Pancasila”.

Salah satu organisasi yang ribut akibat “azaz tunggal” adalah Himpunan Mahasiswa Islam. Demi mengakomodasi kehendak penguasa, pada Kongres HMI tahun 1986 di Padang, HMI terpecah menjadi dua. HMI yang berasaskan Pancasila disebut dengan HMI Dipo. Sedangkan HMI yang tetap berasaskan Islam disebut dengan HMI MPO (Majelis Penyelamat Organisasi). Perjuangan mempertahankan organisasi dibawah Kepemimpinan Orba pun memaksa terjadinya kisruh berkepanjangan.

Berkaca kepada pengalaman Orba tersebut, saya melihat waktu-waktu mendatang akan dipenuhi kisruh opini dan aksi massa. Walaupun tidak menggunakan strategi “Azas Tunggal”, Perppu Nomor 2/2017 bakal menghadirkan perlawanan. Pertama, munculnya Perppu Nomor 2/2017 tidak bisa dipisahkan dari keinginan Pemerintah membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka, HTI tentu saja tidak akan tinggal diam. Strategi melawan penguasa bisa dimulai dengan menggunakan jalur Hukum yakni menggugat Perppu Nomor 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Judicial Review terhadap Perppu Nomor 2/2017 atas Konstitusi dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Gugatan ini tentu saja mempengaruhi situasi hukum dan politik. Dasar gugatan tersebut tentu saja membenturkan Perppu Nomor 2/2017 dengan “Hak berserikat dan berkumpul” (Pasal 28 UUD NRI). Walaupun Konstitusi Indonesia memberikan kewenangan kepada Pembentuk Undang-Undang untuk mengatur secara teknis Ormas melalui UU. Semua aturan berada dalam koridor “Pemenuhan Ham” atas “Kebebasan Bersirikat dan Berkumpul”.

Kedua, aksi massa dipastikan bermunculan. Jamak diketahui, selain kebebasan berserikat dan berkumpul, Konstitusi juga mengakui hak menyatakan pendapat dimuka umum. Teknisnya sering kita namakan dengan demonstrasi atau aksi massa. Sebuah gerakan yang sudah diperkenalkan oleh Tan Malaka sejak zaman penjajahan VOC. Apabila kita menghubungkan dengan “Aksi Bela Islam”, bisa jadi aksi massa terhadap Perppu Nomor 2/2017 memenuhi Ibukota.

Pemerintah perlu mengingat bahwa memaksa pembubaran HTI juga ditafsirkan oleh sebagian orang sebagai langkah awal. Selanjutnya, prediksi korban Perppu Nomor 2/2017 adalah Front Pembela Islam (FPI). Bisa dibayangkan, HTI dan FPI bersatu dengan isu yang hampir sama, yaitu menganggap Pemerintah tidak mengakui Ormas Islam. Bisa jadi “Aksi Bela Islam” kembali hadir, bukan hanya memaksa Pemerintah mencabut Perppu Nomor 2/2017. Jauh dari itu, Aksi Bela HTI dan FPI akan mempersulit Koalisi Indonesia Hebat untuk memenangkan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Ketiga, Penolakan DPR mengesahkan Perppu. Apabila dihubungkan ‘Aksi Bela Islam’ dengan kelompok senayan, jelas ada keterkaitan Fadli Zon (Gerindra) dan Fahri Hamzah (PKS). Dengan demikian, Koalisi Merah Putih bisa saja membangun komunikasi politik dengan Soesilo Bambang Yudhoyono yang memimpin Koalisi Kekeluargaan Cikeas. Dimasa-masa politik perebutan hati pemilih berlangsung, Perppu bisa digagalkan oleh DPR.

Reshuflle Sebagai Solusi
Apabila MKRI mengabulkan JR dan membatalkan Perppu Nomor 2/2017. Lalu Mayoritas anggota DPR mendeklarasikan diri untuk menolak Perppu. Kemudian Aksi Massa terus memenuhi Ibukota Jakarta. Maka Pemerintah tidak akan memiliki marwah dan harga diri di depan rakyat. Jika ketiga jalan diatas berlaku, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk meneruskan upaya pengesahan Perppu Nomor 2/2017.

Oleh sebab itu, salah satu cara menyelamatkan diri adalah dengan pengalihan isu. Presiden dengan kewenangan total dipundaknya mampu merubah susunan kabinet. Iya, isu reshuflle tentu bisa memberikan sedikit nafas bagi Pemerintah dalam menyelamatkan kursi kekuasaan. Dengan dalil evaluasi kerja, Menkopulhamkan dan Menhumham bisa dicopot atau minimal diganti dengan posisi lain.

Pilihan itu bisa diambil dengan cara mengomunikasikan dengan Megawati dan Osman Sapta Odang (OSO). Karena Pemilik sah PDIP bukan lah Presiden Joko Widodo, melainkan Megawati Soekarno Putri. Sedangkan pemilik Hanura saat ini adalah OSO. Sehingga mengganti Wiranto dan Yasonna Layli tentu saja tidak dengan mencopotnya. Posisi mereka tetap menteri tetapi dibidang lain sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan Partai KIH.

Akhirnya, dengan segenap pertimbangan, Presiden harus menarik kembali Perppu rasa Orba. Jangan sampai semua terlambat dan menghambat Presiden untuk maju di Pemilu 2019. Tidak ada jaminan bahwa masyarakat kecil dan menengah bisa dibujuk dengan kampanye ‘blusukan’, disaat keyakinannya diganggu oleh kepentingan politik. Bukankah dengan membawa persoalan HTI ke Pengadilan lebih bijaksana daripada memaksankan Perppu Nomor 2/2017? Ingatlah bahwa menjaga dan mempertahankan kekuasaan lebih berat daripada merebut.

Andrian Habibi
Andrian Habibi
Divisi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.