Selasa, April 16, 2024

Menanti Komitmen Jokowi untuk KPK

M. Alvin Firmansyah
M. Alvin Firmansyah
Pejuang wisuda di Politeknik Negeri Jember

Kurang lebih 2 bulan lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK bung Novel Baswedan di Masjid kediaman rumahnya setelah sholat shubuh. Penyiraman air keras ini memiliki indikasi kuat berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi mega proyek e-ktp yang sedang ditanganinya. Kasus korupsi ini menelan kerugian negara sebesar Rp. 2,3 triliun dan Novel Baswedan sendiri merupakan ketua penyidik kasus ini.

Pada saat kejadian tersebut Presiden Jokowi memberikan tanggapan dengan menyampaikan bahwa beliau mengutuk keras tragedi penyiraman tersebut dan kasus ini harus di usut tuntas oleh Kapolri karena sudah jelas ini adalah tindakan kriminal.

Tidak berhenti disana, Presiden Jokowi juga mengirimkan dokter ahli dari staf kepresidenan untuk memberikan pertolongan kepada bung Novel Baswedan saat itu. Sikap tanggap Presiden ini banyak menerima apresiasi dari masyarakat karena tragedi penyiraman ini sudah jelas merupakan permainan semantik yang dilakukan oknum-oknum yang terduga kuat merupakan pelaku korupsi mega proyek e-ktp tersebut. Tentu tindakan ini akan meciptakan paradigma kepada masyarakat bahwa Presiden Jokowi benar-benar ingin memperkuat KPK dalam penindakan kasusnya.

Setelah kasus penyiraman tersebut terdapat tragedi kembali yang menghebohkan masyarakat di Indonesia. Bukan tragedi kriminal seperti yang dilakukan kepada bung Novel Baswedan, namun tragedi lelucon yang dilakukan oleh DPR dengan mengeluarkan Hak Angket kepada KPK terkait penyampaian Miryam S Miryani terdakwa kasus korupsi ini di PN Tipikor Jakarta yang menyebutkan nama-nama yang terindikasi terlibat dalam kasus mega proyek ini bahkan mereka mengancam tidak mengesahkan anggaran untuk KPK.

Dikala gelombang arus dukungan masyarakat kepada KPK, dengan kejadian tersebut tentu hal ini kembali memperburuk citra DPR sebagai sosok legislator di mata masyarakat, bagaimana tidak. Sudah jelas bahwa legislator haruslah sebagai sosok kepanjangan suara rakyat dalam roda pemerintahan trias politica melalui kekuasaan legislatifnya. Namun yang terlihat malah wajah legislator yang sudah bopeng sebelah dari fungsi tersebut. Publik melihat bahwa keputusan Hak Angket sudah sangat dianggap tidak masuk akal bahkan oleh berbagai kalangan masyarakat terlebih beberapa pakar hukum dan akademisi Hak Angket DPR ini dianggap sudah cacat hukum. Kita sangat berharap bahwa jajaran pemerintahan dapat benar-benar memperkuat KPK dari kebrutalan dan banalitas kejahatan yang dilakukan oknum-oknum politisi untuk terus melemahkannya.

Dalam statement nya menyoal Hak Angket ini, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa hal ini merupakan permasalahan internal DPR dan tidak mau banyak komentar terkait kasus ini. Beliau hanya menyebutkan bahwa pemerintah selalu mendukung upaya untuk menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi di KPK. Tentu kata-kata tersebut begitu normatif di telinga publik yang pada saat itu benar-benar menggelorakan untuk mendesak pemerintah dalam memberikan penguatan terhadap KPK.

Hambatan Fundamental

Kita selalu menunggu tindakan konkrit oleh Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dalam hal ini konteksnya adalah sebagai eksekutif pemerintahan untuk dapat mendukung upaya menguatkan KPK dalam memberantas korupsi di KPK.

Pada sidang MPR pada agustus 2015 silam Megawati pernah menyatakan bahwa KPK adalah suatu lembaga ad-hoc dan dalam keadaan tertentu harus dibubarkan (sumber: nasional.sindonews.com). Ad-hoc yang merupakan bahasa latin ini menurut Black’s Law Dictionary berarti “formed for a particular purpose” atau “dibentuk untuk tujuan tertentu”. Hal ini sejalan dengan strategi nasional dan rencana aksi pemberantasan korupsi (2010-2025) dengan tugas sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi.

Namun UU KPK seringkali dilakukan revisi atau bahkan dilakukan judicial review terutama terhadap kewenangan KPK dalam bertindak. Hal ini juga seringkali menjadi pertanyaan, punya rencana strategis pemberantasan korupsi tapi kok yang direvisi terus-terusan badan penyidiknya? Tentu hal ini dianggap kontraproduktif dengan cita-cita tersebut. Jika ingin benar-benar memperkuat KPK kenapa lembaga antirasuah ini tidak dilegalkan di dalam konstitusi pemerintahan bukan hanya sekedar lembaga ad-hoc? Serta melihat dari dasar yuridis penindakan korupsi tentu yang perlu dilakukan adalah terus merevisi UU Tipikor, karena seringkali terjadi kebiasan dalam pasal dan ayat jika relevansinya diukur dengan banyak sekali tindakan-tindakan tikus-tikus berdasi yang makin lihai dalam berdiplomasi untuk menyukseskan nafsu bejatnya tersebut di era millenial ini.

Hingga sampai saat ini nyatanya pemerintah khususnya Presiden Jokowi belum melakukan tindakan konkrit terkait Hak Angket kepada KPK ditengah masyarakat yang terus mendesak pemerintah untuk mendukung upaya yang pernah disampaikannya itu. Terakhir dalam wawancaranya dengan Kompas TV staf ahli juru bicara kepresidenan Johan Budi menyampaikan bahwa Presiden tidak bisa ikut campur atau mengintervensi dalam Hak Angket tersebut karena secara fundamental trias politica Hak Angket merupakan hak dari legislatif dan Presiden sebagai kepala negara berada pada rana eksekutif.

Jalur Politik

Tentu alibi yang menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi Hak Angket karena rana Presiden dalam dimensi ketata negaraan trias politica yang berada pada eksekutif ini sungguh sangat naif. Kita semua tau bahwa Presiden Jokowi dalam dimensi politiknya juga berasal dari partai politik dan partainya merupakan partai besar. Tentu hal ini menjadi harapan yang tinggi bagi masyarakat jika memang Presiden Jokowi ingin mendukung upaya untuk menguatkan KPK tanpa perlu mengintervensi dengan cara fundamental ketata negaraan tersebut.

Harapan tersebut menjadi tidak utopis karena Presiden Jokowi juga berasal dari partai yang memiliki koalisi terbesar dalam roda per-politikan nasional. Kita tau koalisi partainya tersebut sudah memiliki banyak kursi di DPR yang sudah jelas ini sangatlah menjadi suatu kekuatan tersendiri. Bagaimana caranya?

Melalui partainya tersebut seharusnya Presiden Jokowi dapat melalukan komunikasi politik dengan partainya sendiri maupun partai koalisinya untuk dapat mendukung upaya memperkuat KPK dalam memberantas korupsi khususnya melalui jalur legislatif atau anggota partai secara personalia di DPR sehingga mereka tidak menjadi motor dalam pelaksanaan pansus angket ke KPK ini terutama kepada wakil-wakil fraksi partainya yang dikirimkan ke pansus angket tersebut.

Hal ini pernah dilakukan Presiden Jokowi saat mengintervensi agar supaya tidak terjadi kembali revisi UU KPK yang dilaksanakan oleh DPR dan hal itu membuahkan hasil ketika revisi UU KPK tersebut ditangguhkan. Intervensi politik ini juga pernah dilakukan Presiden SBY yang tidak terlalu terlihat pada saat itu terhadap pansus angket century. Tentu hal ini berdampak kita semua tau pada saat itu terjadi voting dalam keputusannya.

Terhambatnya jalur intervensi karena alasan fundamental melalui dimensi trias politica seharusnya tidak membuat goyah komitmen Presiden yang kita semua mengenalnya selalu sederhana, pro rakyat kecil, dan memperkuat supremasi sipil dalam roda per-politikan nasional jika memang hal itu dapat dilaksanakan melalui dimensi lain yaitu pada jalur politik.

Pemilu 2014 kita sudah melihat sejarah bahwa masyarakat sipil yang berasal dari rakyat kecil bisa menjadi Presiden melalu langkah politik blusukan-nya tersebut, tentu ini juga menjadi harapan masyarakat untuk supaya komitmen Presiden yang juga gelora suara rakyat dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Harapan tersebut menjadi suatu keyakinan karena mengingat banyak sekali isu-isu yang panas dalam per-politikan nasional berhasil dikendalikan dengan baik oleh pemerintah.

Semoga harapan dari cita-cita besar rencana strategis nasional Indonesia bebas dari korupsi bukanlah hanya suatu wacana dan semoga pemerintah tetap dengan langkah konkritnya dapat mendukung upaya dalam memperkuat KPK. Bukan hanya sebatas anomali komitmen yang dibangun oleh kepala pemerintahannya.

M. Alvin Firmansyah
M. Alvin Firmansyah
Pejuang wisuda di Politeknik Negeri Jember
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.