Isu nikah siri atau nikah di bawah tangan alias tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah kembali mengemuka setelah Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com, mendeklarasikan Partai Ponsel pada Selasa (19/9) di Gedung Juang 45 Jakarta, dengan salah satu program kerjanya adalah Nikah Sirri dan Lelang Perawan. Manuver Aris Wahyudi pun menuai kecaman publik, termasuk dari KPAI dan Menteri Sosial, hingga akhirnya Aris Wahyudi ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE.
Nikah siri hingga kini masih menjadi perdebatan hangat dalam kajian hukum perkawinan Islam di Indonesia, bahkan sejak lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan telah menimbulkan ambiguitas pemahaman, antara sebagai satu kesatuan atau terpisah. Bagi mereka yang memahami secara terpisah, maka tanpa dicatat, perkawinan adalah sah, sedangkan bagi yang memahami secara integral, perkawinan adalah sah ketika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan dicatat, sebagaimana tampak pada saat penerbitan akte kelahiran. Bagi pasangan yang menikah siri, maka anak yang lahir hanya akan dicatat sebagai anak dari seorang ibu.
Rumusan Pasal 2 UU Perkawinan merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan oleh negara untuk mewujudkan unifikasi hukum dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia. Dalam hal ini, negara hanya mampu melakukan unifikasi dalam aspek prosedural, yaitu pencatatan perkawinan, dan bukan dalam aspek substantif, yaitu tentang sah atau tidaknya perkawinan. Unifikasi dalam aspek substantif gagal dilakukan karena resistensi yang kuat dari umat Islam pada saat pembahasan RUU Perkawinan.
Aspek substantif mengenai sah atau tidaknya sebuah perkawinan dengan demikian diserahkan kepada hukum agama masing-masing, termasuk dalam hal ini hukum agama Islam. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana pemahaman hukum Islam (fikih) tentang perkawinan yang sah. Pemahaman yang demikian tentu bersifat dinamis, sesuai dengan konteks tempat dan zaman, sebagai produk pemikiran manusia.
Konteks dan konstruksi pemahaman
Kedudukan perkawinan dalam Al-Quran adalah sebagai mitsaqan ghalidzan atau ikatan yang kokoh (Q.S. An-Nisa [4]: 21). Meskipun perkawinan memiliki kedudukan sebagai ikatan yang kokoh, tetapi Al-Quran tidak memerintahkan pencatatan akad nikah, berbeda dengan masalah akad hutang-piutang yang diperintahkan untuk dicatat (Al-Baqarah [2]: 282). Mengapa demikian? Di sinilah perlunya kita memahami ketentuan tersebut dengan mengkaji konteks sosial budaya masyarakat Arabia pada saat pewahyuan Al-Quran.
Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat Arabia pada saat pewahyuan Al-Quran merupakan masyarakat kesukuan. Sebuah suku terdiri dari beberapa klan yang terikat berdasarkan hubungan darah, dan sebuah klan terdiri dari beberapa keluarga yang masing-masing keluarga tinggal di tenda-tenda. Nah, dalam kondisi yang demikian itu, maka masyarakat masih bersifat komunal dalam mana nilai-nilai kebersamaan masih begitu kuat dan kepala suku memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap anggota sukunya.
Selain itu, ada kecenderungan bahwa pasca perkawinan, anggota suku cenderung untuk hidup menetap di daerahnya, baik karena keterbatasan sarana transportasi maupun mata pencaharian yang tidak menuntut mobilitas bahkan untuk menetap di daerah lain. Dalam situasi yang seperti ini, maka masyarakat masih memiliki fungsi kontrol terhadap status perkawinan setiap anggotanya. Masyarakat masih dapat menjadi saksi atas ikatan perkawinan setiap anggotanya. Inilah mengapa Rasulullah menganjurkan agar setiap akad nikah diselenggarakan pesta perkawinan meski dengan seekor kambing. Tujuannya tidak lain adalah agar dipersaksikan oleh masyarakat. Dalam konteks seperti ini tentu pencatatan perkawinan belum menjadi sebuah tuntutan bagi masyarakat pada saat itu, yang mungkin mempengaruhi para ulama fikih klasik dalam merumuskan rukun dan syarat perkawinan.
Berbeda dengan akad hutang-piutang, sejak awal Al-Quran memerintahkan agar para pihak yang terlibat melakukan pencatatan. Hal ini karena dalam akad hutang-piutang biasanya hanya diketahui oleh pihak debitur dan kreditur, sehingga untuk menjamin adanya kepastian hukum atas hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam akad hutang-piutang, akad tersebut harus dicatat dengan benar.
Pencatatan sebagai rukun nikah
Saat ini kondisi masyarakat telah berubah. Terdapat pergeseran bentuk keluarga dalam masyarakat, dari keluarga besar (extended family) menjadi keluarga kecil (nuclear family) yang hanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Selain itu, tingkat mobilitas manusia semakin tinggi seiring dengan adanya revolusi industri dan perkembangan sarana transportasi dan komunikasi. Dalam konteks seperti ini, maka masyarakat tanpa disadari sebenarnya telah kehilangan perannya untuk melakukan fungsi kontrol atas ikatan perkawinan anggota-anggotanya.
Selain itu, konsep negara-bangsa yang menggejala hampir di semua negara muslim pasca era kolonialisme juga telah memberikan otoritas bagi negara untuk melindungi hak-hak setiap warga negara dengan melakukan penertiban administrasi kependudukan termasuk dalam hal perkawinan. Di sinilah pencatatan perkawinan menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah maupun anak-anak yang lahir dari pekawinan itu (hifzun nasl). Oleh karena itu, sudah sepatutnya pencatatan nikah menjadi salah satu rukun perkawinan.