Kamis, Oktober 3, 2024

Meluruskan Nalar Anti Korupsi (2)

Irvan Mawardi
Irvan Mawardi
Penulis Buku, Pemilu Dalam Cengkeraman Oligarki, (2011) "Sengketa Hukum Administrasi dalam Pemilukada" ( 2014), Paradigma Baru PTUN (2016). Aktivisi JPPR (2002-2009). Saat ini bertugas sebagai Hakim di PTUN Bandar Lampung

Tentunya sikap sebagian masyarakat seperti ini patut disayangkan dengan beberapa alasan. Pertama, pada awalnya semua pihak baik Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP dan Partai Politik sepakat meredakan perebatan tentang isu dan menyerahkan sepenuhnya kepada MA.

Para pihak tersebut juga telah bersepakat bahwa apapun putusan MA harus dihormati sebagai produk hukum yang dikeluarkan oleh Peradilan tertinggi di Indonesia. Sikap ini juga menunjukkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hukum.

Kedua, sikap yang menilai putusan MA sebagai bentuk pro koruptor selain tidak konsisten terhadap konsensus awal untuk menunggu dan mematuhi putusan MA terhadap isu ini juga menunjukkan pendidikan politik yang tidak baik bagi masyarakat terhadap kepatuhan hukum. Sebagaimana dalam gagasan sistem hukum  Lawrence M. Friedman, Kepatuhan hukum sebagai budaya hukum menjadi pilar penting dalam sebuah pembangunan sistem hukum selain susbtansi dan struktur hukum.

Ketiga, nalar anti korupsi yang seakan ingin dibangun oleh pihak yang menyayangkan putusan HUM MA tersebut harus diluruskan sebab nalar atau budaya anti korupsi harus memiliki paradigma kepatuhan dan ketaatan hukum.

Apabila nalar pemberantasan korupsi berada dalam ruang yang bebas tanpa pengaturan hukum maka yang muncul adalah nalar kanibalisme yang justru melahirkan ketidakadilan hukum.

Keempat, dalam konteks isu caleg mantan napi ini, nalar publik terhadap isu anti korupsi seharusnya dirawat dan dijaga dengan agenda-agenda advokasi yang lebih edukatif bukan provokatif termasuk mendorong partai politik untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Sebagaimana mafhum bersama dari berbagai penelitian dan survey politik mutakhir menunjukkan bahwa episentrum untuk memulai pencegahan tindakan korupsi diawali dari partai politik sebagai upaya preventif.

KPU dan Parpol sebagai pilar utama

Isu tentang boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg dalam Pemilu telah menyata menjadi perdebatan panjang dengan berbagai argumentasi yang mendasari masing-masing pendapat dan kepentingan. Ketika semuanya memilih dan sepakat dengan jalur hukum dalam hal ini putusan Mahkamah Agung sebagai jalan penengah, maka apapun putusannya harus dihormati.

Agenda selanjutnya adalah bagaimana memperbaiki tata hukum perundang-undangan kepemiluan yang pada satu sisi dapat mendorong upaya dan semangat pemberantasan korupsi dan pada titik yang bersamaan tidak melahirkan ketidakadilan dan pelanggaran hukum dan perundang-undangan.

Dalam konteks menyeleksi calon legislatif yang berkualitas termasuk memfilter adanya mantan napi korupsi dan mantan napi lainnya maka ranah tersebut murni menjadi kewenangan partai politik sebagai pilar utama di DPR dan KPU sebagai pelaksana tekhnis penjaringan calon legislatif.

Walaupun Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon namun pada akhirnya apabila dalam penyusunan UU oleh parpol tidak menolak terhadap caleg mantan napi korupsi, maka putusan MA pun akan sia-sia. Sehingga titik sentral pemberantasan korupsi berawal dari penyusunan perundang-undangan.

Secara substansi PKPU Nomor 20 tahun 2017 telah menuju pada upaya penguatan sistem seleksi caleg yang berkualitas. KPU dengan aturan tersebut telah berusaha mendeskripsikan konsep kata”demokratis” dalam proses penyusunan bakal calon oleh Partai Politik (Pasal 4 ayat 2 dan 3).

Salah satu itu utama  pemilu selama ini adalah soal perbaikan system pencalonan oleh partai politik karena inilah yang menjadi muara dari sebagian besar kondisi politik di Indonesia. Dalam PKPU tersebut kata demokratis diejawantahkan dalam bentuk larangan maju sebagai caleg bagi mantan napi.

Implementasi kata demokratis dalam bentuk larangan tersebut oleh Mahkamah Agung dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi dan UUD 1945. Sehingga ke depan, KPU dan Partai Politik dan didukung oleh masyarakat yang peduli dengan gerakan pemberantasan korupsi mestinya duduk bersama mendiskusikan tentang rumusan dan pola rekruitmen yang demokratis yang menggambarkan semangat anti korupsi. Dengan cara inilah kita dapat meluruskan nalar publik tentang pemberantasan korupsi.

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif hanya berwenang memastikan bahwa seluruh upaya yang dilakukan oleh partai politik dan KPU tidak ada yang menyimpang dari hukum dan perundang-undangan.

Sudah selayaknya publik bisa memahami bahwa Mahkamah Agung yang terdiri dari para Hakim dan Hakim Agung yang setiap hari berusaha menghadirkan nilai-nilai keadilan sesungguhnya tidak memiliki ambisi dan kepentingan apapun terhadap persoalan-persoalan politik termasuk dalam menguji sengketa yang bertendensi politik. Tidak pernah ada niatan untuk mencari popularitas diri.

Hakim dalam memutus permasalahan hukum masyarakat pada hakekatnya senantiasa dilandasi dengan ketulusan dan keikhlasan  dalam mematuhi asas dan sistem hukum yang berlaku.

Catatan sederhana ini bukan dalam konteks membela putusan permohonan HUM soal mantan napi karena sejatinya dalam  nalar seorang hakim, jika putusannya dipersoalkan publik, sang Hakim tetap diam tidak membela diri karena sangat yakin dengan kebenaran yang telah diletakan dalam putusannya.

Biarkan putusan yang berbicara, itulah prinsipnya. Namun tradisi hakim diam terhadap putusannya (silent corps) bukan isyarat sebagai ruang terbuka bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan Hakim itu kemudian dapat dengan bebas melakukan penggiringan opini yang merusak kewibawaan dan kehormatan hakim. Kritik dan evaluasi terhadap putusan pengadilan dapat dilakukan secara terhormat dan ilmiah dengan melakukan uji eksaminasi.

Pilihan tersebut lebih berwibawa dan bermartabat dalam memberikan pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat di tengah hiruk politik yang makin panas dan tajam.

Reaksi terhadap  putusan MA dalam kasus caleg eks napi ini menunjukkan bahwa proses menuju kedewasaan dan kematangan bernegara hukum masih cukup panjang. Semoga perjalanan negara hukum modern ke depan senantiasa disertai tradisi menghormati hakim dan putusannya. (Selesai)

Bagian pertama

Irvan Mawardi
Irvan Mawardi
Penulis Buku, Pemilu Dalam Cengkeraman Oligarki, (2011) "Sengketa Hukum Administrasi dalam Pemilukada" ( 2014), Paradigma Baru PTUN (2016). Aktivisi JPPR (2002-2009). Saat ini bertugas sebagai Hakim di PTUN Bandar Lampung
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.