Jumat, Oktober 11, 2024

Melihat Situasi HAM di Indonesia dengan Perspektif Harmoni Islam

Dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada tanggal 10 Desember, setiap tahunnya KontraS selalu mengeluarkan laporan yang berisi catatan KontraS terkait dengan situasi dan kondisi pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesian selama satu tahun belakang.

Laporan itu dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada publik perihal berbagai hambatan dan tantangan yang dialami oleh masyarakat setiap harinya terkait pemenuhan hak-hak asasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional.

SETARA institute mencatat bahwa skor rata-rata untuk seluruh variable pada indeks HAM 2020 adalah 2,9 menurun secara signifikan dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,2 yang sebenarnya terus bergerak menuju angka moderat dengan skor 4. Hal ini menunjukan bahwa kinerja HAM yang terjadi Indonesia masih belum dilakukan dengan baik dalam segala sektor.

Dari keenam indikator yang digunakan dalam sektor hak sipil dan politik, hanya satu indikator yang mengalami kenaikan yaitu untuk indikator kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sekalipun demikian, kenaikan tersebut tidak cukup signifikan karena angka kenaikan hanya sebesar 0,1 poin. Peningkatan tersebut didorong oleh munculnya sejumlah prakarsa di tingkat lokal dalam pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan dan inisiatif pemerintah pusat untuk melakukan revisi terhadap regulasi yang diskriminatif terkait pendirian tempat ibadah.

Selain itu Diskriminasi hingga dehumanisasi terhadap kelompok etnis yang masih terjadi di Papua bahkan Setiap tahunnya angka kekerasan di Papua selalu muncul dan tidak juga mengalami penurunan yang signifikan. Selama tahun 2020, hampir dalam setiap bulannya terjadi peristiwa kekerasan yang menimpa masyarakat Papua.

Kekerasan yang terus melanggeng di Papua merupakan buah dari pendekatan keamanan yang terus dipakai pemerintah untuk menjawab permasalahan di Papua. Tujuan pengamanan yang digaungkan pemerintah justru menelan korban dan semakin menghilangkan hak atas rasa aman yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Papua.

Secara lebih jauh, kasus kekerasan yang mendominasi selama setahun terakhir adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar prosedur hukum yang kian marak menimpa masyarakat sipil Papua. Setidaknya terdapat 10 peristiwa pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.

Ironisnya, korban dari peristiwa ini tidak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga anak sekolah. Permasalahan ini menjadi cerminan kebrutalan dan pertimbangan serampangan dari aparat di Papua yang kerap kalo berdalih bahwa orang-orang yang disasar adalah KKB(Kelompok Kriminal Bersenjata). Lantas bagaimana Islam menanggapi persoalan HAM yang terjadi di Indonesia saat ini?

HAM dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad telah memberikan pengertian bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

Bahkan Ibn Rusyd lebih menegaskan bahwa HAM dalam persepsi Islam telah memberikan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat primair (darûriyyât) yang dimiliki oleh setiap insan. Perlindungan tersebut hadir dalam bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang akan  mengancam  eksistensi jiwa, eksistensi kehormatan dan keturunan, eksistensi harta benda material, eksistensi akal pikiran, serta eksistensi agama.

Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM dalam konsep Islam ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Jadi dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dlaksanakan.

Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Oleh sebab itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus disertai dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban Asasi Manusia), dan TAM (Tanggung jawab Asasi Manusia), dalam kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat, dan bernegara.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikat dari HAM itu adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Kesemuanya ini (HAM, KAM, dan TAM) merupakan nikmat dan anugerah sekaligus sebagai amanah yang akan diminta pertanggung jawabannya di hadapan pengadilan ilahi Allah SWT  Rabbul  `alamin.

Dalam persepektif Islam, konsep HAM itu  juga dijelaskan melalui konsep maqâshid alsyarî’ah (tujuan syari’ah), yang sudah dirumuskan oleh para ulama masa lalu. Tujuan syari‘ah (maqâshid al-syarî’ah) ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (mashlahah) umat manusia dengan cara melindungi dan mewujudkan dan melindungi hal-hal yang menjadi keniscayaan (dharûriyyât) mereka, serta memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan (hajiyyat) dan hiasan (tahsiniyyat) mereka”.

Dalam Islam penilaian terhadap orang lain bukan di ukur dari ketampanan, harta yang banyak, Etnis dan lain-lain akan tetapi seseorang diukur dari keimanan yang ada pada diri individu tersebut.

Semakin tinggi keimanan seseorang kepada Tuhan maka semakin tinggi juga nilai seseorang. Dari apa yang terjadi di Papua adalah masyarakat Indonesia masih sering melihat seseorang dari wajah,kulit dan ras akhirnya masyarakat Timur khususnya di papua sering mengalami diskriminasi hingga dehumanisasi, seperti yang terjadi kemarin di asrama papua yang berada di Surabaya dimana masyarakat sekitar menyoraki mereka dengan sebutan “monyet”.

Bahkan polisi dengan tanpa alasan menangkap beberapa mahasiswa dengan dalih pengrusakan bendera merah putih di depan asrama mereka tanpa menyelidiki terlebih dahulu polisi bahkan melempar mereka dengan gas air mata. Dalam hal ini baik dari pihak aparat sampai dengan masyarakat masih kurang memahami konsep HAM  dalam kehidupan bermasyarakat.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.