Kamis, Oktober 3, 2024

Melerai Perselisihan Ummat

Muhammad Dudi Hari Saputra
Muhammad Dudi Hari Saputra
Lecturer at Kutai Kartanegara University and Former Industrial Ministry Special Analyze

Muhammad Dudi Hari Saputra, MA.
Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Samarinda – Kaltim.

Ushul fiqh, Qur’an dan Sunnah (Kuttubus Sittah) adalah sandaran kita, tapi untuk bisa langsung merujuk disarankan harus memiliki dasar ilmu dulu, baik pemahaman mantiq (logika), tafsir (interpretasi) dan ta’wil (hermenetik). Karena untuk memahami teks, setidaknya harus ada bekal, sama hal nya anda ingin berenang, setidaknya memahami dasar teknik mengapung, bernapas, dsb. Karena jika anda memutuskan untuk langsung terjun begitu saja, maka bisa dipastikan akan tenggelam bahkan mati lemas. Karena itu dibutuhkan kemampuan dan bekal ilmu untuk memahami teks-teks Agama Islam, paling rendah adalah kemampuan bahasa arab yang baik, walau hal itu sebenarnya belum cukup. Karena ada beberapa ayat yang mutasyabih (bermakna implisit/tersirat), belum lagi Qur’an itu memiliki 7 makna batin (Al-Hadis, Tarekat Sufi Qodiriyah).

Karena nya, kita memahami di mana batasan keilmuan sebagai muqalid (pengikut) dan menyandarkan diri pada yang arif dan faqih sebagai landasan ijtihad (mujtahid) dan tentu nya sebelum kita berdebat atau berdiskusi fatwa mujtahid mana yang benar, maka kita harus teliti dulu tingkat kefaqihan, kea’laman dan keadilan dari ulama itu. Yang kemudian prinsip ini menjadi dasar Ushul fiqh ke tiga (ini menjadi kesepakatan 4 imam mazhab aswaja).

Dan karena nya ada prinsip ijma’ (musyarah bersama para ulama untuk mencapai hasil mufakat), dan jika tidak bisa didapatkan hasil ijma’, maka kedudukan hukum dikembalikan kepada siapa (muqalid/pengikut) berpegang kepada siapa (mujtahid/ulama).

Seraya mengedepankan kaidah lain nya, yaitu al-maslahah al-‘āmmah al-mashlahah al-mursalah (kaidah maslahah) untuk kepentingan bersama (umum al balwa). Karena nya sikap menghargai keputusan masing-masing dan tidak memaksa adalah yang terbaik, untuk menghindari terjadinya kemungkinan hal yang lebih buruk.

Terkait apakah di hati ada syahwat atau tidak di dalam mengikuti ulama, ini kembali ke masing-masing, kita tidak bisa mendakwa siapa yang memiliki syahwat dan siapa yang tidak, begitu sebaliknya. Karena ini soal hati dan nafs, yang sangat subjektif, jadi yang kita lakukan adalah proses penilaian objektif-eksplikatif, apakah fatwa itu rasional/masuk akal, memiliki landasan teks/nash dan sesuai dengan konteks perkembangan masyarakat nya.

Dan semua nya juga kembali ke patokan objektif lain nya, yaitu menegakkan keadilan (‘adālah), kasih sayang (rahmah) dan kebijaksanaan (hikmah) sebagai tujuan umum. Keadilan harus diikuti rasa kasih sayang dan kebijaksanaan. 

Sebagaimana bunyi ayat berikut ini:
Ar-Rifqu (kelembutan & kebijaksanaan) merupakan fondasi suksesnya seorang yang berdakwah kepada الله, sebagaimana firman-Nya:

(ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ … )
“Serulah (manusia) kepada jalan Robbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang (lebih) baik…” (QS. 16:125).

yaitu tutur kata yang baik. 

Juga Firman الله تعالى kepada Nabi-Nya: 

وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ
“…Sekiranya kamu (Muhammad) bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu…” (QS. 3:159).

Wassalam, wallahu’alam bishawab.

Muhammad Dudi Hari Saputra
Muhammad Dudi Hari Saputra
Lecturer at Kutai Kartanegara University and Former Industrial Ministry Special Analyze
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.