Hidup di era digital sering merasa dibanjiri notifikasi, di mana setiap bunyi notifikasi bisa membawa kabar atau perspektif yang baru. Dari TikTok yang menyajikan analisis kebijakan rumit Cuma dalam sekian detik, grup WhatsApp keluarga yang ramai dengan pesan berantai, hingga obrolan panas di X yang memperdebatkan suatu isu.
Setiap hari, kita tidak sekadar menerima informasi, tetapi benar-benar tenggelam di dalam lautan informasi. Banjir data informasi yang kita dapat ini datang dari sangat beragam sumber yang tak terhitung: akun anonim, institusi resmi, media mainstream, hingga obrolan di warung kopi yang kemudian direkam dan diviralkan. Inilah wajah ruang publik kita yang baru pasca reformasi, demokrasi yang riuh, membahagiakan namun seringkali membingungkan.
Perubahan ini bukan hanya soal cara kita bersosialisasi, tapi telah menggeser landskap politik secara fundamental. Media sosial telah bertransformasi dari sekadar papan pengumuman digital menjadi arena pertarungan narasi, tempat opini publik muncul dan dipertarungkan.
Dalam arena inilah disinformasi tumbuh subur, bukan sebagai kesalahan kecil, tetapi sebagai strategi yang bisa dan mungkin menggerogoti kualitas wacana publik, merusak kepercayaan pada institusi, dan bahkan bisa mendistorsi proses demokrasi. Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi yang menguat harus dipahami dalam konteks kegelisahan akan fenomena ini. Dia adalah cermin dari upaya negara mencari pijakan di medan pertarungan yang baru, secara digital, di mana batas antara edukasi, persuasi positif dan negative semakin kabur.
Niat untuk membersihkan ruang digital tentu patut diapresiasi. Siapa yang tidak ingin ekosistem informasi yang lebih sehat dan nyaman? Namun, di sinilah letak kerumitannya. Dalam perbincangan di kalangan akademisi dan pegiat literasi digital, muncul kekhawatiran yang cukup mendasar. Pertama, soal definisi. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “disinformasi”? Dalam praktiknya, garis antara disinformasi berbahaya, opini yang salah atau melenceng, satire politik, dan interpretasi data yang sah secara akademis bisa sangat tipis dikategorikan pada disinformasi politik. Sebuah regulasi dengan definisi yang terlalu luas atau multitafsir berisiko menjadi pisau bermata dua. Bukan hanya memotong racun masalah hoaks politik, tapi berpotensi mengikis hak untuk berbeda pendapat dan berpikir kritis.
Kedua, ada kekhawatiran tentang paradigma yang digunakan. Apakah pendekatan kita akan didominasi oleh kontrol dan sanksi? Jika iya, kita berisiko menciptakan masyarakat yang pasif, kaku dan takut, alih-alih masyarakat yang tangguh dan kritis. Padahal dalam cita-cita Indonesia Emas 2045, indonesia ingin menciptakan masyarakat yang tidak hanya makmur secara materi, tetapi juga berkarakter kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan fondasi nilai Pancasila yang kokoh, sedikit bertolak belakang.
Ketahanan terhadap hoaks justru lahir dari kemampuan publik untuk aktif menyaring, mempertanyakan, dan mendebat informasi, ini yang buat saya utama dan sangat penting, bukan dari instruksi untuk nurut pada satu versi kebenaran. Demokrasi digital yang sehat dibangun di atas nalar publik yang terlatih, bukan di atas ketakutan akan sanksi.
Ketiga, adalah soal tata kelola. Siapa yang akan menjadi “hakim” kebenaran informasi? Otoritas yang terpusat dan tertutup untuk menilai sebuah konten sebagai “disinformasi” rentan memantik masalah baru. Mekanisme yang transparan, melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan dilengkapi dengan jalur keberatan yang jelas, jauh lebih sesuai dengan semangat demokrasi deliberatif yang ingin kita jaga.
Pada akhirnya, jantung dari fenomena ramainya masalah RUU ini adalah tentang keseimbangan. Masyarakat memang memiliki hak fundamental untuk mengakses beragam informasi dan berpartisipasi dalam wacana. Namun, hak ini tentu bukanlah hak untuk menyebarkan kebencian atau manipulasi yang merusak tatanan sosial. Tantangan sebenarnya bagi RUU ini adalah menemukan formula yang tepat: bagaimana merancang regulasi yang efektif menangkal konten berbahaya yang benar-benar sistematis dan merusak, sekaligus melindungi ruang kebebasan berekspresi, perbedaan pendapat, dan eksperimen gagasan yang justru menjadi napas demokrasi.
Mungkin jalan ke depan bukanlah jalan pintas melalui regulasi ketat, tetapi jalan panjang melalui kolaborasi. Kolaborasi yang melibatkan pemerintah, platform digital, masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi untuk bersama-sama membangun ketahanan komunitas. Fokusnya bisa dialihkan dari sekadar menghukum penyebar hoaks ke arah memperkuat literasi digital, mendukung jurnalisme yang sehat dan juga kredibel, dan mengembangkan algoritma serta kebijakan platform yang lebih bertanggung jawab. Dengan begini, kita tidak hanya merespons gejala, tetapi membangun fondasi ekosistem informasi yang lebih sehat dari akarnya, tentunya untuk demomkrasi yang lebih sehat.
