Minggu, November 24, 2024

[Masih Soal] Perppu Ormas dan Masalah Pembatasan HAM – Bagian 2

M. Rasyid Ridha S.
M. Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta
- Advertisement -

[lanjutan dari bagian satu]

Tidak hanya harus memenuhi syarat formil, pembatasan atas ketiga hak sipol tersebut harus memenuhi syarat materiil, yang dimana syarat materiil ini termaktub pada “Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik”, yang dimana terdiri dari Prinsip Penafsiran Umum yang Berhubungan Dengan Justifikasi Pembatasan; dan Prinsip-prinsip Penafsiran yang Berhubungan dengan Ketentuan Pembatasan Khusus.

Prinsip penafsiran umum lebih berkait pada gambaran umum mengenai pembatasan itu sendiri, beserta justifikasi rasionalnya. Sedangkan prinsip penafsiran pembatasan khusus, berkaitan dengan pembatasan pada konteks hak tertentu yang khusus dan spesifik. Adapun poin prinsip-prinsip penafsiran pembatasan khususnya, adalah sebagai berikut:

  • “Ditetapkan oleh hukum”, yakni pembatasan suatu hak sipol yang dapat dibatasi, harus ditetapkan secara sah melalui hukum nasional yang berlaku;
  • “Dalam masyarakat demokratis”, yakni pembatasan tidak boleh merusak tatanan masyarakat demokratis itu sendiri, yang berarti pembatasan justru dilakukan demi menjaga tatanan demokrasi;
  • “Ketertiban umum”, yakni pembatasan dilakukan demi menjaga ketertiban umum, yang mana salah satunya adalah menghormati HAM secara keseluruhan (baik sipol, maupun ekosob);
  • “Kesehatan masyarakat”, yakni pembatasan HAM untuk menjaga kesehatan masyarakat dari wabah penyakit yang marabahaya;
  • “Moral publik”, dimana pembatasan HAM dilakukan untuk memelihara dan menghormati nilai-nilai fundamental publik masyarakat, serta argumen materiil pembatasan itu sendiri tidak bersifat diskriminatif;
  • “Keamanan nasional”, dimana pembatasan HAM dilakukan bilamana ada ancaman sistematis terhadap Hak Asasi Manusia masyarakat dalam skala nasional itu sendiri;
  • “Keselamatan publik”, yakni pembatasan HAM diadakan demi melaksanakan perlindungan terhadap bahaya yang mengancam keselamatan orang, hidup atau integritas fisik, atau kerusakan serius atas harta benda mereka
  • “Hak dan kebebasan orang lain” atau “hak atau reputasi orang lain”, yakni pembatasan HAM dilakukan untuk menjaga hak dan kebebasan mendasar orang lain. Juga pembatasan HAM tidak bisa dilakukan bila ia digunakan dalam rangka menjaga reputasi dan melindungi negara dari opini dan kritisisme publik;
  • “Pembatasan pengadilan umum”, yakni dalam konteks tertentu demi kepentingan kehidupan pribadi para pihak atau keluarga pihak dalam pengadilan, sidang dapat tidak dibuka untuk umum;

Prinsip-prinsip pembatasan HAM sipol ini, pada dasarnya diadakan demi menjaga dan menahan negara dari potensi kesewenang-wenangan dirinya. Untuk itu, maka Komite HAM dan Badan PBB melakukan pemantauan syarat formil maupun materiil pembatasan HAM yang telah dilakukan oleh suatu negara.

http://www.udhrart.org/images/sp_art26.jpg

Dalam konteks Perppu Ormas, kesemua syarat pembatasan HAM yang disebutkan diatas diabaikan sama sekali. Pertama, Perppu Ormas melakukan pembatasan terhadap hak yang tak bisa dicabut kapan pun dan dimana pun. Ini bisa dilihat dari pembatasan hak atas kebebasan berpikir, dengan masih memelihara delik anti-sub altern ideologi. Juga pembatasan hak atas kebebasan beragama, dengan memelihara delik karet anti penodaan agama.

Kedua, pembatasan HAM melalui penerbitan Perppu Ormas tidak disertai  alasan-alasan logis yang mendasari pembatasan, beserta jangka waktu pembatasan hak itu sendiri. Selain itu, pembatasan HAM pada Perppu Ormas tidak dilakukan dengan melayangkan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk kemudian disebarkan kepada Negara-negara terkait yang meratifikasi ICCPR. Hal ini sudah melanggar ketentuan ratifikasi, karena seyogyanya Indonesia sendiri sudah meratifikasi ICCPR dengan mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR dan terikat harus mematuhi aturan tersebut bersama Negara-negara Pihak.

Ketiga, penerbitan Perppu Ormas tidak didahului dengan pengumuman resmi secara legal terkait adanya situasi darurat atau kegentingan, beserta prediksi jangka waktunya.

Dan keempat, penerbitan Perppu Ormas tidak mempertimbangkan argumen-argumen prinsipal sebagaimana yang tertuang pada Prinsip-prinsip Siracusa ICCPR. Ini bisa dilihat dari norma hukum yang ada pada Perppu Ormas, justru dibuat untuk memberangus demokrasi dan hak atas kebebasan suatu masyarakat sipil.

Dari empat tesis ini, dapat disimpulkan bahwa Perppu Ormas 2017 sama sekali tidak mengindahkan prinsip-prinsip mekanisme HAM internasional. Apalagi pada bagian penjelasan Perppu-nya itu sendiri sudah menegaskan diri, bahwa yang diadopsi rezim pembuat Perppu adalah prinsip HAM Negara ASEAN, yang dimana menyimpan paradoks.

Ini bisa dilihat dari praktik prinsip HAM ASEAN-nya yang bersifat partikular, parsial –lebih memihak terhadap kelompok mayoritas/penguasa-, lebih diskriminatif, dan represif-otoriter. Kondisi ini semakin langgeng di Negara-negara ASEAN dengan ditopang prinsip “non-intervention”, yang dimana Negara-negara di ASEAN itu sendiri tidak boleh ikut campur masalah Negara anggota lainnya, termasuk masalah pelanggaran HAM didalamnya.

- Advertisement -

Pada posisi ini, maka apa yang dilakukan oleh rezim si pembuat Perppu Ormas 2017 tiada lain adalah upaya memberangus demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia itu sendiri, dengan bersikap  otoriter, represif, dan juga fasis. Perppu Ormas 2017 secara nafas dan jiwanya adalah upaya berbalik arah kembali pada UU Ormas 1985, dimana norma hukum didalamnya menghendaki penunggalan Pancasila dan juga menghendaki rezim sebagai intrepetator absolut ideologi Pancasila.

Maka di tahun 2017 ini, bisa dibilang kita sedang memasuki lorong ruang #DaruratDemokrasi. []

 

Sumber Pustaka:

International Covenant on Civil and Political Rights, Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 2200A (XXI) of 16 December 1966, entry into force 23 March 1976, in accordance with Article 49

Compilation of General Comments and General Recommendations Adopted by Human Rights Treaty Bodies U.N. Doc. HRIGEN1Rev.1 at 5 (1994)

Siracusa Principles on the Limitation and Derogation of Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights, Annex, UN Doc E/CN.4/1984/4 (1984)

M. Rasyid Ridha S.
M. Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.