Rabu, Oktober 8, 2025

Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak 0,5% bagi Penjual Online

Apriandi -
Apriandi -
Praktisi Pajak
- Advertisement -

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mempengaruhi cara berjualan online di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, platform marketplace secara resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi penjualan online. Aturan yang berlaku efektif mulai 14 Juli 2025 ini mengenakan tarif sebesar 0,5% dari omzet penjualan, di luar PPN.

Kebijakan ini menandai aturan terbaru dari pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha offline dan online, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang tengah tumbuh pesat.

Pedagang Kecil Bebas Pajak

Sebagai bentuk perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil, pemerintah memberikan pengecualian. Pedagang perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 ini. Untuk mendapatkan pembebasan ini, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan.

Kebijakan ini menjadi langkah penting, mengingat UMKM saat ini menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional dan memiliki peran sentral dalam menggerakkan ekosistem digital di Indonesial. Data Kementerian Koperasi dan UKM per Juli 2024 mencatat sebanyak 25,5 juta pelaku usaha telah bergabung dalam platform digital. Jumlah ini merupakan bagian dari lebih dari 65 juta unit usaha yang ada di Indonesia.

Cara Kerja Pemotongan Pajak

PMK 37/2025 menetapkan mekanisme pemotongan yang sistemnya dibuat sederhana dan efisien. Pajak akan dipotong secara otomatis oleh sistem marketplace pada saat pembayaran dari pembeli diterima, sebelum dana ditransfer ke rekening penjual.

Aturan ini juga membedakan perlakuan berdasarkan skala usaha:

  1. Bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, PPh Pasal 22 ini bersifat final. Artinya, pajak yang telah dipotong tersebut merupakan pelunasan kewajiban pajak penghasilan untuk transaksi tersebut dan tidak perlu lagi dihitung atau dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ini memberikan kepastian dan kemudahan administratif bagi pelaku usaha menengah ke bawah.
  2. Bagi pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, pungutan PPh Pasal 22 ini tidak bersifat final dan dapat dijadikan kredit pajak (pembayaran di muka) ketika melaporkan SPT Tahunan.

Persamaan Perlakuan

PMK ini diterbitkan untuk menciptakan level playing field atau perlakuan yang sama dalam kewajiban perpajakan dan menerapkan kewajiban pemotongan PPh yang konsisten bagi seluruh transaksi, baik offline maupun online. Kebijakan aturan ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha offline dan online.

Diterapkan Bertahap

Menyadari kompleksitas implementasinya, pemerintah tidak menerapkan aturan ini secara serentak. Penerapan pemotongan pajak baru akan dimulai pada 1 September 2025, dan itupun hanya untuk marketplace yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Kebijakan bertahap ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi platform untuk menyesuaikan sistem teknologi, melakukan uji coba, dan yang terpenting, melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh pedagang yang menggunakan platform mereka.

Keberhasilan implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak, pengelola platform e-commerce, dan para pelaku usaha. Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain kesiapan infrastruktur teknologi, pemahaman pedagang terhadap aturan baru, dan potensi dampaknya terhadap harga jual produk di platform.

Dengan diterapkannya PMK 37/2025, Indonesia mengambil langkah nyata untuk mengintegrasikan ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan nasional, dengan tetap berusaha menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi pelaku usaha kecil.

Apriandi -
Apriandi -
Praktisi Pajak
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.