Jumat, Maret 29, 2024

Market monopoli

Atun sholeha
Atun sholeha
Sholehatun E20152094 Mahasiswa IAIN Jember Fakultas ekonomi dan bisnis islam Prodi ekonomi syariah

Pada kesempatan kali ini penulis akan nge-share tentang pasar monopoli. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pasar monopoli sendiri merupakan transformasi dari jenis-jenis pasar berdasarkan strukturnya (berdasarkan jumlah penjual dan pembeli) yang di dalamnya terdiri dari pasar persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Pasar persaingan sempurna adalah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembneli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga. Seperti contoh harga beras, pembeli tidak dapat membedakan apakah produk beras tersebut berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C. Oleh sebab itu, promosi dengan iklan kurang memberikan pengaruh terhadap penjualan produk beras.

Pasar persaingan sempurna disini mempunyai karakteristik antara lain: terdapat banyak penjual dan pembeli didalamnya, dan barang yang barang yang diperjualbelikan bersifat homogen (serupa), serta perusahaan dapat dengan bebas keluar masuk pasar.

Selain pasar persaingan sempurna, tentunya dalam jenis pasar berdasarkan jenisnya ini ada juga pasar persaingan tidak sempurna. Dalam pasar persaingan tidak sempurna ini terdiri atas pasar monopoli, pasar oligopoli, pasar persaingan monopolistik, pasar monopsoni, dan pasar oligopsoni.

Pada kesempatan ini, penulis  hanya akan menjabarkan tentang pasar monopoli. Monopoli pada dasarnya adalah suatu keadaan dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk yang tidak memiliki pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk kedalam industri tersebut. Ciri dari pada pasar monopoli menurut para ahli adalah:

Hanya ada satu produsen

Adanya hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar monopoli (barriers to entry)

Produsen sebagai price maker (produsen bebas menentukan harga). Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang pengganti (subtitusi) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencari di pasar gelap.

Produk yang dihasilkan oleh produsen adalah mempunyai ciri khas yang tidak terdapat pada produk lain.

Output yang dihasilkan cenderung besar karena permintanya banyak.

Pada kenyataannya, tidak mudah untuk menemukan suatu kasus monopoli yang murni tanpa adanya unsur persaingan, karena sering kali terjadi adanya persaingan tidak langsung. Sebagai contoh, jasa transportasi kereta api yang dikelola oleh PT. KAI, walaupun mereka mempunyai monopoli dalam jasa tersebut, akan tetapi mereka mempunyai pesaing dari jasa transportasi jasa lainnya, misalnya: jasa pesawat terbang, jasa kapal laut, dan jasa bus.

Pasar monopoli disini mempunyai kelebihan antara lain: mampu mengakumulasi laba super normal dalam jangka panjang, menghasilkan output yang besar melalui   peningkatan efisiensi, serta mampu meningkatkan investasi ekonomi, dan produk yang menguasai hajat hidup orang banyak biasanya diatur pemerintah melalui Undang-Undang dan hak khusus, berdasarkan UUD No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan juga dengan adanya hak paten dan hak cipta.

Selain itu ada hal yang perlu diperhatikan dalam keterlibatan pasar monopoli  terhadap kesejahteraan masyarakat. Seperti halnya: hilang atau berkurangnya tingkat kesejahteraan konsumen, hal ini terjadi karena volume produksi lebih kecil dari volume output yang optimum. Menimbulkan penyalahgunaan terhadap konsumen dan pemilik faktor produksi dimana konsumen merasa dirugikan karena harga jual diatas harga keseimbangan yang seharusnya terjadi bila berdasarkan mekanisme pasar sedangkan pihak lain dirugikan. Memburuknya kondisi Makro ekonomi nasional, disebabkan jumlah output riil industri lebih sedikit daripada kemampuan sebenarnya. Memburuknya kondisi perekonomian internasional, hal ini terjadi karena munculnya pemborosan.

Bagaimana pandangan ekonomi islam menyikapi pasar monopoli? Pada dasarnya permasalahan monopoli merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas. Bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat khusus dalam ajaran islam, sebagaimana firman Allah SWT: “…agar harga itu jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya diantara kamu sekalian…” (QS 59: 7). Dimana pasar monopoli disini merupakan komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga akan menciptakan kesenjangan sosial ekonomi.

Dalam islam kepemilikan dan penguasaan aset kekayaan ditangan individu merupakan hal yang diperbolehkan. Akan tetapi, apabila kebebasan tersebut disalahgunakan untuk menciptakan praktik-praktik monopoli yang jelas merugikan dan mempengaruhi terhadap kesejahteraan masyarakat, maka hal merupakan tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi. Negara bertanggung jawab penuh untuk menciptakan keadilan  ekonomi, dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Dalam islam juga membolehkan praktik monopoli yang dilakukan oleh negara., dengan ketentuan syarat hanya terbatas pada bidang-bidang strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pada hakekatnya dalam ekonomi islam, monopoli tidak dilarang. Siapapun boleh beruasaha atau berbisnis tanpa harus peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain, dengan syarat tidak melanggar nilai-nilai islam. Sebenarnya pasar monopoli yang dilarang dalam islam yaitu yang berkaitan dengan ikhtikar (menimbun). Ikhtikar disini merupakan suatu kegiatan menjual lebih sedikit barang dari yang seharusnya sehingga harga menjadi naik untuk mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Hal semacam ini sangatlah ditentang dalam islam dan juga bertentangan dengan etika dalam bisnis islam.

Atun sholeha
Atun sholeha
Sholehatun E20152094 Mahasiswa IAIN Jember Fakultas ekonomi dan bisnis islam Prodi ekonomi syariah
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.