Selasa, April 16, 2024

Marak Terjadi Penolakan Rumah Ibadah, Regulasi Meski Dievaluasi?

Sepri Sitopu
Sepri Sitopu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSIKA/Aktivis/Founder Kritik.ID(Kritik Institute)

Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang besar terdiri dari 17.540 kepulauan dengan jumlah penduduk hampir 270.540.853 juta jiwa pada tahun (2018). Di tambah lagi jumlah sukunya yaitu 1.340 dan jumlah bahasa yang mencapai 546 bahasa daerah.

Namun semua di balik keberagaman itu kita di persatukan oleh yang namanya “NKRI” sebagaimana semboyan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu kerukunan antar masyarakat yang mendiami tanah ibu pertiwi diantara Perbedaan suku, ras, agama bahkan keyakinan lokal sudah ada dan hidup ditatanan masyarakat Indonesia jauh sebelum Negara Indonesia diproklamasikan bahkan sudah ada sejak masa kerajaan.

Perbedaan menjadi sebuah kekayaan yang meskinya kita hormati dan hargani. Semua perbedaan tersebut tidaklah habis kalau untuk diperdebatkan, maka baiklah perbedaan tersebut kita jadikan untuk memperkokoh serta mebyatukan kehidupan berbangsa yang pada akhirnya dapat menjadi contoh kepada negara-negara lain bahwa bangsa ini adalah bangsa yang menjujung tinggi kemanusiaan dan rumah bersama bagi seluruh ciptaan.

Dengan menyadari akan kekayaan perbedaan tersebut pendiri bangsa ini merumuskan sebuah ideologi yang digali dari nilai-nilai leluhur nenek moyang yaitu Pancasila.

Keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia masih bertahan sampai hari ini adalah karena masyarakat Indonesia memiliki harapan dan mimpi yang sama yaitu Indonesia akan menjadi bangsa yang besar.

Namun cukup disayangkan baru-baru ini terjadi tindakan persekusi yang di lakukan oleh beberapa warga di medan tentang penolakan pembangunan rumah ibadah yaitu Gereja GBI Philadelfia di Griya Martumbubg.

Penolakanan ini terjadi ketika jemaat GBI Philadelfia sedang melakukan kebaktian ibadah pada tanggal 13 Januari 2019. Selain itu hal semacam penolakan ini juga terjadi seperti kasus 3 Gereja di Jambi,GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Philadelfia serta di jakarta baru-baru ini beredar sepanduk penolakan pembangunan gereja.

Seperti yang kita ketahui mekanisme mengenai pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dikenal dengan sebutan PBM. Isinya mengenai definisi rumah peribadatan dan persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum rumah peribadatan didirikan.

“Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga,” sebut pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut.

Namun hal ini dianggap belum efektif dalam menyelesaikan akar masalah tersebut dan bahkan hal ini justru dinilai ikut mendorong kian maraknya sikap intoleransi yang berbuntut perusakan dan penolakan rumah ibadah. Seperti yang terdapat pada beberapa kasus pendirian rumah ibadah yang ada diatas.

Tentunya hal ini perlu menjadi fokus pemerintah dalam menciptakan kebebasan beragama dan menjalankan peribadatan di tengah kehidupan warganya yang majemuk. Karana hal tersebut sudah di amanatkan di dalam UUD 1945 pasal 28E, 28I, dan Pasal 29 sehingga dalam hal ini negara harus hadir dan menjamin hal itu karena merupakan amanat kontitutusi negara ini.

Aksi intoleransi dan persekusi dalam bentuk ancaman merusak rumah ibadah dan pelarangan beribadah bagi jemaat  menunjukkan semakin maraknya kasus intoleransi di Indonesia.

Pengaturan mengenai Regulasi yang terdapat di dalam SKB 3 menteri tersebut juga dianggap memberatkan kaum minoritas dalam melakukan pendirian rumah ibadah. Serta di tambah perlu ada 4 syarat yakni daftar nama dan kartu tanda penduduk jemaat pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Lalu, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.

Sedangkan pada pengaplikasiannya masih banyak oknum kelembagaan tersebut yang harusnya memberikan solusi menjadi lebih baik malah sebaliknya. Semisalnya saja tidak ikut menandatangi/menetujui meski syarat yang lainya sudah terpenuhi. Selain itu ada yang malah ikut mempropokasi warga yang sebelumnya setuju justru tidak setuju. hal semacam ini justru menciptakan iklim buruk dalam di tengah kerukunan umat beragama.

Semestinya dalam hal ini juga pihak pemerintah juga tak boleh bungkam karena kebebasan dalam beragama dan menjalan peribadatan adalah merupakan hak aksasi manusia.

Oleh karena itu sebagai pemimpin yang memang bijak harus menciptakan kesanan mengayomi bukan hanya mereka yang mayoritas saja namun minoritas juga. Karena yang namanya adil bukan lahir begitu saja melainkan harus di wujudkan dan juga di ciptakan agar terhindarnya pertikaian antar sesama umat beragama.

Disisi lain pihak penegak hukum seperti oknum kepolisian yang meskinya mampu mengatisipasi, mengayomi, dan melindungi keamanan kebebasan umat beragama dari ancaman semacam tindakan persekusi oleh kelompok intoleran. Di rasa belum maksimal serta malah yang terjadi bungkam akibat tekanan masa tersebut.Oleh karna hal tersebut ditengarai memicu maraknya sikap intoleransi yang semakin terjadi di daerah-daerah.

Menurut saya dalam menyikapi hal ini pemerintah yang harus Memberikan Jaminan Kepada rakyat terutama dalam hal kebebasan beragama dan menjalankan peribadatannya sebagaimana kontitusi sudah mengamanatkan.

Dengan demikian segala bentuk regulasi yang bertentangan dengan Kontitusi dan ideologi bangsa ini sudah semeskinya ditinjau kembali atau bila perlu di hapuskan. Mengingat negara ini adalah Negara yang Demokrasi sebagai mana salah satu cirinya Terjaminnya Hak Asasi Manusia yang mana kebebasan beragama Merupakan salah satu Hak yang harus terpenuhi dan terlindungi.

Oleh sebab itu tentu kita mengutuk dan mengkritik keras tindakan intoleran maupun persekusi  yang secara jelas bertentangan dengan nilai-nila falsafah bangsa Indonesia. Serta secara jelas juga hal itu merupakan bentuk pelagaran hukum.

Oleh karena itu, peraturan mengenai pendirian rumah ibadah yang terdapat dalam PBM No 9 Tahun 2006 yang menurut hemat saya mengangap akar dari kejadian dari kasus diatas harus di Tinjau ulang dan apabila dianggap perlu bisa dihapuskan.

Note : Tulisan Opini ini hanya bermaksut sebagai Hal kebebasan Berpikir dan mengeluarkan pendapat tidak ada maksut menyigung Suku, Agama, Ras(SARA). Dan segala bentuk kritik atau saran atas tulisan ini, pasti kita terima dan kiranya tulisan ini dapat di pertimbangkan sebagai sumber referensi

Sepri Sitopu
Sepri Sitopu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSIKA/Aktivis/Founder Kritik.ID(Kritik Institute)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.