Minggu, Oktober 13, 2024

Mandi Wajib Setelah Imsak?

Mutiyara Mutiyara
Mutiyara Mutiyara
Mahasiswa aktif program studi Perbandingan Mazhab di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Setiap tahun pada saat bulan Ramadan, pertanyaan seputar hukum mandi wajib setelah Imsak selalu tersiratkan. Bagaimana tidak, banyak orang yang masih bingung dan ragu akan sah atau tidaknya puasa mereka apabila mandi wajib dilakukan setelah Imsak. Dan untuk menghilangkan keraguan itu, maka kita bisa mengacu pada artikel- artikel yang memberikan penjelasan singkat serta mudah dipahami.

Di dalam agama Islam, secara umum berhubungan suami istri di siang hari termasuk salah satu hal yang bisa membatalkan puasa. Namun tidaklah membatalkan puasa seseorang jika berhubungan itu dilakukan di malam hari baik itu di dalam atau luar bulan Ramadan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187: Allah swt Berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu juga adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Dari ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah swt memperbolehkan pasangan suami istri untuk bersenggama (melakukan hubungan suami istri) pada saat malam hari di bulan ramadan. Sedangkan bila bersenggama di saat fajar sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan karena tidak ada tuntutannya. Bahkan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, rasulullah saw menjelaskan bahwa seseorang yang bersetubuh di siang hari saat ramadan diharuskan untuk membayar denda, contohnya seperti membebaskan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.

Satu hal yang menjadi pertanyaan, bagaimana bila ada suami istri yang berhubungan badan di malam hari, lalu mereka tertidur dan baru sempat mandi junub setelah imsak, apakah tindakan tersebut diperbolehkan.

Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi yang dilaksanakan seseorang untuk membersihkan diri dari hadas besar. Ketika seseorang menjalankan nafkah batin kepada istrinya tidak sedikit dikalangan masyarakat yang ingin mengetahui apakah harus mendahulukan saur atau mandi wajib.

Melansir situs Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (23/3/2024) selain suami istri dalam keadaan junub, beberapa umat Islam juga enggan mandi di pagi hari dengan alasan dingin. Tapi ternyata ulama memperbolehkan mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh.

Menurut penjelasan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub. Hal ini karena salah satu dari syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadas kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan.

Buya Yahya menegaskan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa adalah bersenggama pada waktu siang hari dengan sengaja maka puasanya dianggap tidak sah (batal). Adapun bersenggamanya pada waktu saur, akan tetapi belum sempat untuk mandi wajib karena sudah azan subuh, maka dianggap puasanya sah. Ketika bersenggama antara suami dan istri tidak diwajibkan untuk langsung mandi wajib melainkan Sunnah tujuannya adalah semata-mata untuk memberi keringanan terhadap istri.

Pada permasalahan ini ketika kita melakukan kesalahan maka kita diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah swt dan niat untuk tidak mengulanginya dan menyesali perbuatan tersebut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa hukum mandi wajib setelah imsak adalah mubah (diperbolehkan). Ulama juga mengatakan mandi wajib boleh diakhirkan hingga waktu subuh, mengingat saat salat subuh tentu harus sudah dalam keadaan suci.

Kesimpulannya adalah mandi wajib setelah imsak pada bulan Ramadan adalah mubah (diperbolehkan) dan boleh diakhirkan hingga waktu subuh. Bersenggama pada waktu sahur tanpa mandi junub tidak membatalkan puasa, namun bersenggama saat siang hari dengan sengaja akan membatalkan puasa dan memerlukan pembayaran denda. Hal terpenting adalah bertaubat jika melakukan kesalahan dan berusaha untuk tidak mengulanginya serta menyesali perbuatan tersebut.

Mutiyara Mutiyara
Mutiyara Mutiyara
Mahasiswa aktif program studi Perbandingan Mazhab di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.