Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan yang bermaksud untuk mengembangkan mahasiswa agar memahami berbagai keilmuan yang berfungsi sebagai modal untuk memasuki dunia kerja.
Kebijakan yang dimaksud merupakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Pada kebijakan tersebut terdapat suatu program yang memberikan hak kebebasan kepada setiap mahasiswa untuk belajar di luar program studi selama tiga semester, hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang sangat pesat.
Pada program-program dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, perguruan tinggi diharapkan dapat merencanakan serta melakukan proses pembelajaran yang inovatif untuk membantu setiap mahasiswa agar bisa meraih hasil belajar yang optimal dengan meliputi aspek sikap, pengetahuan, serta keterampilan pada mahasiswa.
Merdeka Belajar–Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka memiliki beberapa program utama diantaranya yaitu, kemudahan dalam membuka program studi baru, perubahan pada sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perubahan pada perguruan tinggi negeri menjadi PTN yang berbadan hukum, serta hak kebebasan belajar di luar program studi selama tiga semester.
Program terkait hak belajar tiga semester di luar program studi tersebut ialah satu semester ditujukan untuk mengambil mata kuliah di luar program studi dan selanjutnya dua semester melakukan kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Banyak sekali kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi, kegiatan tersebut diantaranya adalah magang atau praktik kerja pada industri atau tempat kerja lainnya, melakukan program pengabdian masyarakat, mengajar di salah satu satuan pendidikan, mengikuti pertukaran pelajar, melakukan penelitian, program kewirausahaan, membuat studi atau proyek independen, serta mengikuti kegiatan kemanusiaan.
Pelaksanaan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka memerlukan peranan pihak-pihak terkait diantaranya, perguruan tinggi yang berperan menyusun kebijakan akademik untuk memfasilitasi kegiatan tersebut, fakultas yang berperan menyiapkan daftar mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa lintas program studi, program studi menyusun dan menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi Kampus Merdeka, mahasiswa yang berperan mengikuti program kegiatan luar program studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mitra berperan membangun kerja sama dengan perguruan tinggi/fakultas/program studi.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, mahasiswa mempunyai peluang untuk satu semester atau setara dengan dua puluh Satuan Kredit Semester (SKS) mencapai pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan paling lama dua semester atau setara dengan empat puluh sks mencapai pembelajaran pada program studi yang berbeda; dan pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Menurut Aris Junaidi selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan peluang untuk mengembangkan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan wawasan melalui realitas dan dinamika lapangan seperti kemampuan, permasalahan objektif, interaksi sosial, kerja sama, manajemen diri, tuntutan kinerja, target atau visi dan misi untuk mencapainya.
Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka menyiapkan mahasiswa untuk menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia pekerjaan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat. Kompetensi mahasiswa diwajibkan untuk bersiap lebih matang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Perguruan tinggi dituntut untuk dapat mengelola dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat mengamalkan pembelajaran mencangkup aspek nilai-nilai moralitas, wawasan, dan keterampilan minat dan bakat secara maksimal dan berkaitan dengan jurusan yang mereka pilih.
Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang dilakukan secara student centered learning atau hanya berpusat kepada mahasiswa.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan masalah dan problematika kepada mahasiswa untuk berkembang dalam aspek inovasi, kreativitas, kepribadian, dan kemandirian dalam mencari dan menambah wawasan melalui pendidikan perguruan tinggi. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diterapkan dengan efektif dan efisien, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat pada materi esensial.
Penerapan kurikulum yang baru ini bertujuan untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi Covid-19 tahun 2020. Pandemi tersebut memberikan dampak yang sangat besar terhadap dunia pendidikan yang ada di Indonesia, oleh sebab itu manajemen pendidikan yang diperlukan untuk mengelola ketertinggalan pembelajaran ini berlomba-lomba untuk menerapkan materi yang esensial bagi mahasiswa seluruh Indonesia.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud dari pengembangan kurikulum manajemen pendidikan di perguruan tinggi yang otonom dan bersifat otoriter sehingga tercipta lingkungan belajar yang berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan pendekatan prinsip manajemen pendidikan dalam bidang kurikulum.