Sabtu, April 20, 2024

M. Quraish Shihab: Bagaimana Poligami dalam Islam?

Adinda Dwi
Adinda Dwi
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prodi Hukum keluarga

Poligami merupakan laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu sampai empat orang. Dalam pandangan Islam poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat yang sudah jelas dalam Al-Quran, yaitu mampu berlaku adil.

Menurut Quraish Shihab poligami mempunyai arti definisi yang berbeda-beda pada setiap orang, ada beberapa pemahaman yang perlu digaris dibawahi mengenai poligami, yaitu: Yang pertama, Islam bukan satu-satunya agama yang membenarkan poligami, Nabi Muhammad SAW, bukan satu-satunya nabi yang berpoligami, bahkan sebelum beliau Nabi-nabi yang lain pun berpoligami.

Yang kedua, Hukum dasar poligami itu bukan wajib juga bukan anjuran, Nabi berpoligami itu adalah kasus-kasus, adalah hal- hal tertentu yang berkaitan dengan dakwah beliau. Yang ketiga, Dibenarkannya poligami itu berkaitan dengan kondisi yang dihadapai oleh orang-perorang yang bisa jadi ketika itu ia sangat membutuhkan untuk berpoligami. Contoh, Ada seorang istrinya sakit dan tidak bisa berfungsi dengan baik dalam konteks kehidupan suami dan istri, apakah suami tersebut harus pergi menyalurkan? (Berzina). ini kasus, sehingga diperbolehkan.

Karena itu, ketika Al-Qur’an, dan Nabi SAW membenarkan poligami, jangan serta merta berkata bahwa Nabi berpoligami maka saya pun akan melakukannya, harus dilihat kondisinya terlebih dahulu. Dari sini digaris bawahi oleh Al-Quran bahwa harus ada rasa keadilan yang dirasakan oleh suami dan istri.

Al-Quran juga menggaris bawahi bahwa suami dan istri itu harus terjalin antar mereka Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (rasa kasih). Seorang suami yang memiliki rasa kasih tidak akan berpoligami. Sebaliknya, seorang istri yang suaminya membutuhkan untuk berpoligami, rasa kasihnya yang mengizinkannya untuk berpoligami.

Menurut Quraish Shihab, “Poligami adalah pintu darurat dalam pesawat, tidak boleh ada yang duduk di pintu darurat,kecuali orang yang mampu membuka pintu, tidak boleh dibuka pintu itu tanpa izin pilot, itulah poligami, dan tidak boleh juga pintu darurat itu ditutup mati.”

Dalam hal ini dijelaskan bahwa seorang yang ingin berpoligami harus orang yang mampu, tapi jika mampu dan tidak mempunyai izin suami atau istri tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami, yang dimaksud kata mampu disini adalah mampu membelanjai dua orang istri secara adil, dan mampu berlaku adil yang bukan keadilan dalam cinta, tetapi hal- hal yang bersifat material.

Namun, menurut saya poligami Rasulullah berbeda dengan poligami yang kita lihat sekarang ini. Praktek poligami Rasulullah di sini bukan berlandaskan kebutuhan biologis, tetapi ada beberapa pertimbangan diantaranya ingin memberi kehormatan untuk janda, mengangkat derajat para janda dan wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi. Dalam masa sekarang poligami hanya berlandaskan kebutuhan biologis, dan melupakan unsur keadilan di dalamnya.

Dengan ini banyak ulama tidak setuju menjadikan poligaminya Nabi sebagai alasan untuk meneladani Nabi sehingga ikut berpoligami. Alasan itu sangat-sangat dangkal. jika memang mau meneladani Nabi, banyak hal lain yang tanpa menyakiti hati orang. iya kan?

Adinda Dwi
Adinda Dwi
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prodi Hukum keluarga
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.