Rabu, April 24, 2024

Lakardowo Potret Birahi Kawasan Industri

Gilang Rizki
Gilang Rizki
Aktif di Pers Mahasiswa UAPM Inovasi

PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan, pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang beroperasi di desa Lakardowo, kecamatan Mojokerto. Sudah sembilan tahun perusahan ini berdiri di desa lakardowo. Selama kurun waktu tersebut pula warga lakardowo harus hidup bergumul dengan limbah B3.

Jarak pusat pengolahan yang dekat dengan pemukiman dan lahan pertanian warga membuat lahan mereka tercemar limbah B3. Hal ini ironis jika mengingat 95% kehidupan masyarakat Lakardowo adalah petani jagung, lombok (cabai), terong dan padi. “Kebun saya di dekat situ (pabrik). Ada tumbuh tapi gagal berbuah. Ada menguning seperti mengering,” ujar Rumiati, warga yang lahannya berdampingan langsung dengan perusahaan.

Pencemaran lahan sekitar perusahaan dibenarkan oleh Hasil kajian geologi dan geolistik tanah di sekitar operasi perusahaan yang menunjukkan ada kontaminasi logam berat timbal dan beberapa zat berbahaya.

Tidak hanya mencemari lahan pertanian, warga lakardowo juga takut menggunakan air sumur karena dihantui rasa was-was akan kontaminasi cemaran Limbah B3. Ketakutan mereka bukan tanpa alasan, sebab di sumur pantau PT PRIA dan sumur warga yang memiliki elevasi tanah lebih rendah terdapat sejumlah bahan pencemar melebihi baku mutu. Di antaranya total padatan terlarut (TDS), kesadahan CaCO3, bahan organik KMnO4, sulfat, mangan dan seng. Hal tersebut menyebabkan air terlihat keruh, berbau dan terasa pahit.

Dampak tercemarnya air menyebabkan penyakit dermatitis atau iritasi kulit yang diderita 432 warga desa Lakardowo. Mayoritas warga yang terdampak pencemaran air adalah anak-anak dan perempuan. Karena tidak berani lagi menggunakan air sumur mereka, kini warga harus patungan membeli air bersih dari luar daerah. Namun, tak sedikit juga yang terpaksa menggunakan air sumur untuk mandi.

Tidak hanya diam, warga Lakardowo juga beberapa kali menuntut hak-hak mereka baik melalui litigasi maupun non lotigasi. Tercatat beberapa kali mereka turun kejalan dan berorasi dan mengadu ke pemerintah kota Mojokerto hingga ke depan istana negara. Jalur hukum juga pernah mereka coba, pada November 2018 lalu mereka menggugat Bupati Mojokerto atas pemberian ijin lingkungan, namun gugatan mereka ditolak.

Ada dua poin yang menyebabkan gugatan mereka ditolak; pertama domisili penggugat yang berjarak 500 meter dari perusahaan dianggap jauh dari obyek sengketa, kedua penggugat dianggap tidak memiliki lahan yang berbatasan dengan obyek sengketa. Tentunya alasan tersebut tidak berdasar mengingat salah satu penggugat adalah Rumiati yang lahannya berbatasan langsung dengan perusahaan.

Lakardowo Korban Birahi Industri

Dihimpun dari data BPS Provinsi Jawa Timur ada total 6.672 perusahaan di jawa timur. Banyaknya jumlah industri di Jawat Timur menunjukkan arah pembangunan ekonomi di Jawa Timur yang menuju industrialisasi. Hal ini diperkuat dengan rencana peluasan wilayah industri seluas 43.000 hektar di sembilan kabupaten. Sayangnya rencana perluasan wilayah industri tersebut tidak dibarengi dengan penanggulangan ekses yang ditimbulkan seperti limbah B3.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan jokowi yang terang terangan mendukung industrialisasi. Jokowi menghimbau agar perizinan investasi harus dibuat semudah mungkin kalau perlu dengan tutup mata. Seperti yang kita ketahui investasi selama ini berorientasi pada sektor industri.

Kasus Lakardowo menjadi salah satu contoh jika rencana industrialisasi provinsi jawa timur sekedar nafsu birahi semata. Kurang ketatnya penegakan regulasi hingga tempat pengolahan limbah yang tidak mencukupi membuat ekses industri menjadi bumerang bagi masyarakat dan lingkungan.

Setelah kasus Lakardowo semakin santer terdengar di media membuat masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh limbah industri khususnya bagi masyarakat yang bersinggungan langsung. Kala masyarakat mulai protes dan kasus jadi perhatian publik wajah bopeng industri dan bisnis limbah semakin terlihat.

Banyak kasus dumping ilegal yang dilakukan oleh perusahaan transporter limbah yang terungkap; ke instalasi militer, ke lahan warga, ke galian C. Kasus kasus tersebut menandakan tata kelola kota provinsi Jawa Timur yang sangat buruk. Demi memenuhi birahi industri banyak sekali faktor yang diabaikan dan masyarakat yang dikorbankan seperti masyarakat Lakardowo.

Kini untuk memenuhi ambisi dan mengatasi permasalahan limbah industri pemerintah provinsi Jawa Timur berencana membangun pusat pengelolahan baru. Hal ini tidak akan menjadi solusi jika pembangunan masih berorientasi pada industri.

Fred Magdoff dan John Bellamy Foster, dua orang ilmuwan dan pegiat isu ekologi, menguraikan bahwa langkah-langkah tersebut belum mengenai inti persoalan yang sebenarnya. Mereka memaparkan jika permasalah sebenarnya yakni sistem ekonomi yang kita anut, sistem yang meletakkan obsesi akan pertumbuhan dan akumulasi di inti semua aktivitasnya.

Meskipun banyak orang meyakini bahwa kapitalisme bisa direformasi untuk menjadi “ramah lingkungan”, bahwa kapitalisme tetap akan menawarkan jalan keluar dari krisis lingkungan. Di sinilah masalah yang sebenarnya. Dana CSR yang digelontorkan untuk industri membuat efek yang ditimbulkan semakin kabur yang nyatanya tidak seberapa jika dibandingkan dengan efek yang ditimbulkan.

Telah tiba waktunya bagi semua pihak yang peduli akan nasib bumi untuk menghadapi kenyataan: hubungan mendasar antara manusia dan bumi harus diubah. Dengan kata lain: penting untuk memutus diri dari sistem yang didasari oleh motif akumulasi kapital terus-menerus (dalam wujud pertumbuhan ekonomi tanpa akhir). Pemutusan ini merupakan kondisi yang perlu bagi terciptanya peradaban ekologi baru.

Bacaan

Di Hari Air Sedunia, 60% Sumur Desa Lakardowo Diduga Tercemar Limbah B3, Mongabay.co.id

Ketika Lahan Tercemar Limbah B3, Mongabay.co.id

https://jatim.bps.go.id/statictable/2018/02/08/886/jumlah-perusahaan-dan-tenaga-kerja-menurut-kabupaten-kota-di-jawa-timur-2015.html

Magdoff, F, Jhon Bellamy. 2018. Lingkungan hidup dan kapitalisme: sebuah pengantar. Ginting, Pius Penerjemah. Yogyakarta (ID): Marjin Kiri.

Gilang Rizki
Gilang Rizki
Aktif di Pers Mahasiswa UAPM Inovasi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.