Sabtu, Februari 14, 2026

KUHP dan KUHAP Baru

Roy Widya Pratama
Roy Widya Pratama
Saya menulis dengan bahasa yang tampak jinak, untuk menyindir dunia yang gemar merasa paling benar.
- Advertisement -

Kebijakan hukum pidana Indonesia memasuki fase baru sejak 2 Januari 2026, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana versi baru. Momentum ini ramai diperbincangkan sebagai titik balik penegakan hukum nasional—namun apakah implementasinya mencerminkan reformasi substantif atau justru berpotensi menciptakan krisis kepastian hukum?

Awal 2026 menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sepenuhnya dirumuskan oleh bangsa sendiri berlaku secara nasional. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum pidana dan simbol kedaulatan hukum Indonesia.

Secara normatif, klaim tersebut tidak berlebihan. KUHP baru menggantikan hukum pidana warisan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad. Ia membawa semangat pembaruan: pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, pengakuan terhadap keadilan restoratif, serta ruang diskresi hakim yang lebih luas dalam menjatuhkan putusan. Bersama KUHAP baru, sistem peradilan pidana diharapkan bergerak ke arah yang lebih adil dan modern.

Namun, dalam negara hukum, perubahan undang-undang bukanlah tujuan akhir. Justru implementasi menjadi ukuran utama apakah reformasi hukum benar-benar bermakna atau hanya berhenti sebagai keberhasilan legislasi.

Antara Harapan dan Kesiapan

KUHP baru menawarkan banyak janji. Paradigma pemidanaan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pemulihan. Pemenjaraan tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya jawaban atas setiap pelanggaran hukum. Dalam konteks tertentu, pendekatan ini layak diapresiasi karena sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Namun hukum pidana tidak berdiri di ruang hampa. Ia bekerja melalui aparat, prosedur, dan kultur institusional yang telah terbentuk puluhan tahun. Di titik inilah pertanyaan penting muncul: apakah aparat penegak hukum dan sistem pendukungnya siap menjalankan paradigma baru tersebut secara konsisten dan akuntabel?

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa persoalan utama penegakan hukum di Indonesia bukan semata pada kualitas norma, melainkan pada praktik di lapangan. Diskresi yang luas, lemahnya pengawasan, serta ketimpangan relasi antara negara dan warga negara masih menjadi persoalan laten. Tanpa kesiapan struktural dan kultural, pembaruan hukum berisiko menimbulkan kebingungan, bahkan ketidakpastian.

KUHAP dan Taruhan Due Process of Law

Dalam konteks itu, peran KUHAP menjadi sangat menentukan. Jika KUHP adalah wajah politik hukum pidana, maka KUHAP adalah jantung operasionalnya. Ia mengatur bagaimana kewenangan negara dijalankan, sekaligus bagaimana hak warga negara dilindungi dalam proses hukum.

KUHAP baru dirancang untuk menyesuaikan diri dengan KUHP nasional. Namun proses pembentukannya yang relatif cepat menimbulkan kekhawatiran sebagian kalangan. Ada kekhawatiran bahwa orientasi perlindungan hak tersangka dan terdakwa belum sepenuhnya menjadi arus utama, sementara ruang diskresi aparat justru semakin terbuka.

Dalam negara hukum, due process of law bukan sekadar prinsip abstrak. Ia adalah jaminan bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh prosedur yang adil, transparan, dan dapat diuji. Tanpa prosedur yang ketat dan pengawasan yang efektif, hukum acara berpotensi berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan pelindung warga negara.

- Advertisement -

Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

Isu ini tidak hanya relevan bagi komunitas hukum, tetapi juga bagi dunia usaha, BUMN, dan sektor publik secara luas. Kepastian hukum merupakan fondasi kepercayaan—baik kepercayaan warga negara kepada negara, maupun kepercayaan pelaku ekonomi terhadap sistem hukum.

Hukum pidana yang diterapkan secara tidak konsisten atau multitafsir akan menciptakan ketidakpastian, memperbesar risiko kriminalisasi, dan pada akhirnya melemahkan iklim institusional. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sesuatu yang justru ingin diperbaiki melalui reformasi ini.

Reformasi sebagai Proses, Bukan Titik Akhir

Karena itu, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru seharusnya dipandang sebagai awal proses evaluasi berkelanjutan, bukan akhir dari reformasi hukum pidana. Setidaknya ada tiga agenda penting yang perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, penguatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum melalui pendidikan, pelatihan, dan perubahan pola pikir. Paradigma baru tidak akan berjalan tanpa manusia yang menjalankannya.

Kedua, pengawasan implementasi yang independen dan terbuka. Peran akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi penting untuk memastikan hukum tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Ketiga, keberanian melakukan koreksi regulasi jika dalam praktik ditemukan ketentuan yang problematik. Negara hukum yang sehat tidak anti kritik dan tidak alergi terhadap revisi.

KUHP dan KUHAP baru adalah capaian penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Namun sejarah tidak akan menilai seberapa tebal undang-undangnya, melainkan seberapa adil ia diterapkan. Di sinilah ujian sesungguhnya negara hukum Indonesia dimulai—bukan di ruang legislasi, tetapi dalam praktik sehari-hari penegakan hukum.

Roy Widya Pratama
Roy Widya Pratama
Saya menulis dengan bahasa yang tampak jinak, untuk menyindir dunia yang gemar merasa paling benar.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.