Selasa, April 16, 2024

Kontroversi Penundaan Kredit Selama Setahun

Indra Pohan
Indra Pohan
Saya merupakan orang yang kritis dan tertarik dengan psikologis, teknologi dan manajemen. prinsip dasar saya dalam membangun sebuah tulisan adalah sebagai sarana untuk menyimpan ilmu. sebab saya akan lebih mudah mempersentasekan suatu ilmu setelah saya menulisnya. Hal ini yang membuat menulis menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi saya.

Di tengah wabah virus corona yang mengguncangkan seluruh dunia, Indonesia adalah salah satu negara yang masih membuka pintu bandaranya untuk pelancong menjalani liburan. Belum selesai sampai disitu, kini kontroversi bertambah, pernyataan presiden terkait penundaan kredit selama satu tahun tidak di indahkan oleh banyak perusahaan perbankan.

Koordinasi yang baik dalam sebuah tim atau tatanan adalah, keselarasan antara ucapan yang dipublisitaskan dengan kenyataan yang berjalan. Namun sepertinya hal ini tidak terjadi antara pemerintahan dengan perusahaan-perusahaan perbankan yang ada di Indonesia. Lantas, apakah ini menunjukan koordinasi dalam pemerintahan kita buruk?

Pada tanggal 24 Maret 2020 kemarin Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, sekali lagi berhasil mencuri hati rakyatnya yang sedang gelisah. Dengan tegas orang nomor satu di Republik Indonesia menyatakan bahwa kredit angsuran yang sedang berjalan ditengah wabah ini ditangguhkan atau ditunda selama setahun. Hal ini mendapat tepuk tangan meriah dari masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Seperti dilansir dalam video yang diunggah Metro TV pada chanel youtubenya Presiden mengatakan pada point ke delapan “kepada para pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan), akan memeberikan relaksasi kredit UMKM, untuk nilai kredit dibawah 10 Miliar, untuk tujuan usaha, baik itu kredit yang diberikan perbankan, maupun oleh industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Oleh karena itu, kepada tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kendaraan bermotor dan kredit mobil, dan kepada nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir pembayaran dan bunga angsuran diberi kelonggaran satu tahun. dan pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt colector itu dilarang dan saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini.” Pungkas presiden dalam konfrensi yang digelar di istana negara (24,03,2020).

Namun kesenangan itu berakhir begitu saja, sehari setelah pernyataan yang dibuat oleh presiden, pihak perbankan menyatakan sikap terhadap konsumen. Bahwa konsumen harus tetap membayar seperti biasa angsuran kreditnya dan  jangan terlambat, dikarena belum ada surat keputusan resmi dari OJK.

Kontroversi 

Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, kenapa penyataan yang bertentangan ini bisa terjadi?

Pihak perbankan tetap menjalankan kewajibannya seperti biasa setelah pernyataan larangan yang dibuat oleh pimpinan paling tinggi di negara ini. Padahal dalam tatanan negara presidensil, bahwa keputusan presiden yang dinyatakan secara publik sah aturan hukumnya. Sebab sebelum menyatakan sesuatu secara terbuka para petinggi negara akan mengadakan rapat terlebih dahulu agar semua dapat disinkronisasikan.

Lalu kenapa ini bisa terjadi, Apakah pihak perbankan atau industri keuangan membangkang terhadap keputusan negara?

Secara aturan yang berlaku pihak perbankan menyakatan belum ada surat resmi terkait ini dengan pernyataan sebagai berikut,”Dengan adanya wabah Covid-19 (corona) yang sangat luar biasa ini, Kami dari Bank BRI Syariah belum ada informasi terkait penangguhan angsuran. Jadi dihimbau bagi nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran di Bank BRI Syariah, untuk dapat dibayar tetap seperti biasanya.” Ini ditempel hampir disetiap pintu masuk bank.

Pernyataan Perbankkan

Dengan menyebarkan selebaran ini seolah-olah pihak perbankan berkata ”Hoax itu apa yang disampaikan presiden”. Jika ternyata benar belum ada pernyataan resmi dari OJK berarti bisa jadi indikasi bahwa bapak Jokowi menyebarkan berita tidak benar. Silahkan cari sendiri deh undang-undang untuk hoax malas membahasnya disini.

Lagi-lagi masyarakat yang menjadi korban dari ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah dan pengusaha. Jika tidak disegerakan dalam penanganannya ini akan menjadi senjata baru untuk sebuah kericuhan yang berkepanjangan.

Lalu muncul lagi spekulasi-spekulasi liar yang entah dari mana asal dan sumbernya sehingga bisa mencuat. Isu yang beredar bahwa yang diberi penundaan dan keringanan hanya orang yang terkena covid-19 (corona). Pada halaman resmi covid19.go.id mejelaskan bahwa pesan tersebut berasal dari pesan singkat dari aplikasi whataps.

Setelah berita tersebut beredar luas lagi-lagi dipatahkan oleh situs pengecek fakta dari kementrian. Dilansir dari coivd19.go.id dengan judul “[Salah] Hanya Cicilan Nasabah yang Positif COVID-19 yang Dapat Ditangguhkan”, padahal tidak sedikitpun kata yang keluar dari pernyataan presiden saat konfrensi lalu mengatakan terkait orang yang terkena Covid-19.

Lalu kenapa pihak bank masih menggunakan jasa debt kolektor, hasilnya warga ribut dengan para penagih kredit ini. Terlihat juga dibeberapa video warga daerah Jakarta menggeruduk kantor leasing untuk menanyakan kejelasan terkait keputusan ini. Benar saja terjadi kisruh terkait keputusan ini dimana-mana sebab belum siapnya pihak perbankan oleh tekanan yang secara spontan diberikan pemerintah dimasa krisis wabah ini.

Belum tuntas dengan pernyataan viral presiden kembali masyarakat dihebohkan dengan pernyataan kepala penanggulangan covid-19. Yang intinya menyatakan untuk saling menjaga, namun sepertinya ada ketersinggungan para netizen yang seolah-olah dibuat-buat untuk menutupi kejadian lain. Ini hanya opini saya bahwa pernyataan ini mencuat setelah warga mulai mengalami bersitegang dengan pihak perbankan.

Seharusnya pemerintah mengklarifikasi berita dan pernyataan ini, baik itu melalui jubir mentri atau yang lain sejauh itu secara resmi. Bukan malah memunculkan pernyataan baru dengan benturan yang baru. Kontroversi penyataan presiden terkait penundaan kredit selama satu tahun, harus diklarifikasi lebih lanjut, jangan biarkan masyarakat bersitegang dengan carut marut yang terjadi.

Apa sebenarnya yang tertulis dalam undang-undang yang baru juga harus dipublikasi, dengan begini masyarakat akan merasa terbohongi dan kembali lagi krisis ketidak percayaan.

Indra Pohan
Indra Pohan
Saya merupakan orang yang kritis dan tertarik dengan psikologis, teknologi dan manajemen. prinsip dasar saya dalam membangun sebuah tulisan adalah sebagai sarana untuk menyimpan ilmu. sebab saya akan lebih mudah mempersentasekan suatu ilmu setelah saya menulisnya. Hal ini yang membuat menulis menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi saya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.