Rabu, April 24, 2024

Kontribusi Ziswaf dalam Mengentaskan Masalah Perekonomian

Devina Dwi Kusumaningrum
Devina Dwi Kusumaningrum
Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Pengangguran dan kemiskinan merupakan masalah perekonomian  yang masih merjalela di negeri ini. Angka pengangguran dan kemiskinan terus meningkat terutama pada saat pandemi Covid-19 melanda negara kita. Adapun penyebab utama meningkatnya angka pengangguran di masa pandemi ini ialah banyaknya PHK, adanya aturan pemerintah tentang lock down, PSBB, dan social distanching. Saat pandemi, banyak pula UMKM mengalami kebangkrutan.

Masalah pengangguran merupakan salah satu masalah makro ekonomi yang menjadi penghambat pembangunan daerah karena akan menimbulkan masalah-masalah sosial lainnya (Yehosua,dkk, 2019).

Pengangguran adalah seseorang yang sudah digolongkan dalam angkatan kerja yang secara aktif sedang mencari pekerjaan pada suatu tingkat upah tertentu, tetapi tidak dapat memperoleh pekerjaan yang diinginkannya. Masalah pengangguran ini dapat memicu peningkatan dari tingkat kemiskinan, dan kriminalitas.

Dalam ekonomi islam Ziswaf merupakan komponen penting dalam hal memerangi kemiskinan dan pengangguran. Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi.

Dalam konteks ekonomi makro, zakat merupakan sarana distribusi pendapatan untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi antara masyarakat ekonomi kelas atas dengan masyarakat ekonomi kelas bawah.

Jika pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terorganisasi dengan baik maka akan memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap peningkatan pendapatan nasional karena terjadi percepatan sirkulasi uang dalam perekonomian suatu negara (Nasrullah, 2010).

Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).

Wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt. Sedangkan menurut ar-Raghib al-Ishfani, shadaqah adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Pada saat ekonomi dalam kondisi booming, zakat diterima lebih banyak dan dikeluarkan lebih sedikit, sebaliknya dalam kondisi resesi, pengeluaran zakat ditingkatkan, karena pada saat resesi jumlah pengangguran meningkat, demikian juga dengan penduduk miskin.

Secara konseptual zakat memang dapat berkontribusi membantu mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di era pandemi. Namun demikian, besaran jumlah dana yang dimiliki sektor Ziswaf relatif masih kecil. Oleh karenanya dibutuhkan langkah-langkah strategis dan taktis yang dapat dilakukan.

Pengelolaan dan penyaluran dana ZIS dapat direalisasikan dengan dua pengembangan yaitu:

1. Pengembangan Ekonomi dengan Bantuan Konsumtif

Bantuan konsumtif adalah bantuan langsung yang diberikan kepada para masyarakat prasejahtera (mustahik) yang berhak menerimanya (bantuan kaum duafa/fakir miskin). Bantuan konsumtif yang diberikan dengan nominal tertentu memiliki manfaat yang besar. Dengan penyaluran ini mustahik dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ini dapat mengurangi persoalan ekonomi seperti kemiskinan.

2. Pengembangan Ekonomi dengan Bantuan Produktif

Dalam menjalankan fungsi penanggulangan kemiskinan dengan bantuan produktif terdapat program pengembangan ekonomi bagi mustahik yaitu berupa bantuan usaha bergulir, contohnya adalah pemeliharaan kambing.

Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk memberdayakan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung (Amirullah, 2020).

Saat pandemi melanda, pada level mikro, Baznas dan lembaga zakat di Indonesia dapat mengimplementasikan program bantuan sosial (social safety net) melalui program cash for work (CFW) yaitu memberikan uang tunai untuk sebuah pekerjaan kepada para pekerja rentan untuk dilatih membantu penanganan Covid-19 seperti menjadi relawan penyemprotan disinfektan di ruang publik.

Pada level UMKM yang bergerak pada usaha pangan, Baznas dan LAZ dapat membeli paket sembako yang disalurkan dengan menggunakan voucher atau tiket kepada keluarga mustahik yang membutuhkan. Penggunaan voucher atau tiket ini untuk memastikan barang yang dibeli adalah kebutuhan pokok.

Selain itu dapat juga memberdayakan UMKM dibidang konveksi untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker yang dibutuhkan para tenaga medis untuk penanganan Covid-19 ini. Kegiatan CFW ini bertujuan untuk memberdayakan para pekerja dan sektor UMKM yang rentan sekaligus membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Sementara BWI dapat melakukan gerakan wakaf produkti dan wakaf sosial. Seperti wakaf tunai untuk pembangunan rumah sakit lapangan, alat kesehatan, pasar online, dan sebagainya.

Sebelum pandemi, tepatnya tahun 2006, Baitul Maal Muamalat (BMM) memiliki program zakat yang membantu mengentasan pengangguran melalui program Komunitas Usaha Mikro Muamalat berbasis Masjid (KUM3). Program tersebut menyalurkan zakat kepada fakir miskin melalui pembinaan membangun usaha kecil menengah (UKM) mereka sendiri.

Hasil yang ingin diciptakan oleh BMM adalah mengubah masyarakat mustahik menjadi masyarakat muzaki, tidak lagi mengandalkan orang lain dan berpangku tangan. Sejak digulirkan, KUM3 sudah melahirkan 8.000 UKM di seluruh Indonesia. Bahkan, beberapa dari mereka telah meningkat usahanya di sektor finansial dan riil. Dana ZISWaf dapat digunakan untuk membangun rumah untuk fakir miskin, hal ini dapat membantu pengangguran dan masyarakat yang kurang mampu.

Dari pemaparan diatas, dapat menjelaskan bahwa banyak sekali hal-hal yang bermanfaat yang dananya berasal dari ZISWaf. Melihat dari tingkat urgensinya, sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat Indonesia bahu-membahu dan saling tolong menolong salah satunya dengan menyumbangkan uang kita untuk ZISWaf, yang nantinya akan digunakan untuk membantu sesama. Harapannya dengan hal itu kita membantu mengurangi masalah pengangguran, kemiskinan, dan tingkat kriminalitas, demi Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.

Devina Dwi Kusumaningrum
Devina Dwi Kusumaningrum
Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.