Sabtu, Juli 27, 2024

Konspirasi Kata Bercanda

Nur Aisyah
Nur Aisyah
Mahasiswa Ilmu Kesehatan S1 Farmasi Universitas Muhammadiyag Malang. Tertarik untuk meneliti dan mempelajari isu-isu yang sedang populer.

Perundungan atau lebih sering kita kenal dengan istilah bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Bullying biasanya terjadi dalam bentuk tersembunyi, alias tanpa disadari. Biasanya sang pelaku dan korban merasa itu adalah bercanda, namun sebenarnya itu sudah melewati bentuk bercanda. Masalahnya, di mana sih, batas antara bercanda dan bullying?

“Gak usah baper dong, aku kan cuma bercanda”, “gitu aja di ambil hati, ngak pernah bercanda yaa??”

Dalih bercanda dalam bullying harus di berlakukan secara tegas melihat perilaku bullying kerap kali disepelekan oleh pelakunya.Sering kita jumpai di kehidupan nyata maupun media sosial, banyak sekali kasus-kasus bullying yang terjadi, mereka berdalih bahwa mereka hanya melakukan candaan dan sering kali mereka melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dengan menggunakan kalimat tersebut.

Bercanda yang baik,  ketika candaan tersebut dinikmati dan dianggap lucu oleh semua partisipan dan tidak ada yang tersakiti oleh candaan tersebut. Jika ada yang sakit hati dengan candaan tersebut, candaan itu sudah keterlaluan dan tidak bisa lagi disebut sebagai candaan. Terutama jika sudah meranah kepada kekerasan fisik. Sayangnya diluar sana masih banyak yang menjadikan candaan sebagai alibi dari perbuatan perundungan atau penerapan.

Pelaku bullying ini selalu merasa dirinyalah yang hebat dan terbaik sehingga dia bisa berbuat sebebas yang dia mau, menindas orang-orang yang dianggap tidak aktif dan interaktif. menganggap bahwa perbuatannya hanya hal kecil dan tidak berpengaruh apa-apa. Padahal jika dia merasakan hal yang sama seperti korban bullying, belum tentu dia bisa menanganinya dengan baik.

Dari survei yang dilakukan PESONA terhadap 100 orang dari berbagai profesi pada bulan Agustus 2016, bullying itu berbeda dari bercanda karena bullying:

Pertama, memberi rasa tidak nyaman kepada orang yang jadi objek bercanda. Bullying memberikan rasa tidak nyaman kepada korbanya. Berbeda dari tersinggung, ketidaknyamanan ini terasa menganggu.

Kedua, merendahkan dan menghina. Bercanda dengan dua hal tersebut sama sekali tak bisa ditoleransi. Nyatanya dua hal tersebut sering terjadi dalam kedok “bercanda”

Ketiga, memojokkan objek bercanda sebagai tujuan atau topik utamanya, Pelaku bullying seringkali memojokkan korbanya dan menjadikannya sasaran empuk dalam melancarkan aksinya yang berkedok ‘bercanda’.

Keempat, memuaskan satu pihak saja. Namanya bercanda, harusnya kita sama-sama tertawa senang. Tapi jika hanya memuaskan satu pihak, sementara pihak lain jadi bulan-bulanan, itu bisa dikategorikan sebagai bullying.

Kelima, dilakukan berulang kali. Menurut Adiyat Yori, aktivis anti-bullying dari Sudahdong.com, perbedaan antara bercanda dan bullying itu adalah bulllying dilakukan berulang kali kepada objek yang sama.

Tentunya antara candaan dan bulliying memiliki batas yang sangat jelas, juga dalam konteks apapun pasti ada batasannya. candaan yang sudah melibatkan kekerasan fisik, perasaan korban hingga terkena masalah psikis inilah yang paling parah dan harus dilarang.Disaat korban melapor, sikap korban di anggap baperan karna terlalu serius menanggapi candaan pelaku.

Pada dasarnya kita tidak bisa mengontrol bagaimana perasaan dan pemikiran orang terhadap apa yang kita lakukan. Bukan karena candaan kita yang di anggap serius oleh seseorang, lantas orang tersebut di anggap baperan. Manusia mempunyai kesehatan mental berbeda-beda, masalah yang berbeda-beda dan candaan memiliki batas yang tidak bias diklaim semena-mena.

Bullying adalah permasalahan yang tidak ada henti-hentinya menjadi topik yang ramai dibicarakan, terlebih kasus tersebut mayoritas di temukan pada usia anak-anak dan remaja.

Bullying seringkali terjadi di lingkungan sekolah, namun orang dewasa sekitar yang melihatnya, mereka beranggapan hal itu semata candaan antara Murid atau mungkin sebenarnya mereka mengetahui yang terjadi adalah bullying, akan tetapi mereka merasa bingung untuk menyikapinya.

Membuat para pelaku beranganggapan hal tersebut sebagai jalan keluar dengan mudah dari introgasi atau hukuman dari perilaku bullying yang dilakukannya terhadap korban sehingga menyebabkan adanya kekerasan yang berkelanjutan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tanpa mengetahui batasannya karena  disebabkan tidak ada sikap tegas dari pihak sekolah.

Contoh salah satu kasus yang pernah menghebohkan Indonesia baru-baru ini mengenai kasus bully atau perundungan terhadap siswa sekolah dasar berumur 11 tahun yang berasal dari Tasikmalaya Jawa Barat. Anak SD tersebut dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing dan aksinya di rekam menggunakan kamera handpone oleh temannya yang melakukan perundungan.

Rekaman bersetubuh dengan kucing itupun tersebar sampai membuatnya malu. Lambat laut, ia pun mulai depresi hingga tak inggin makan maupun minum sampai meninggal dunia. Kasus inipun mengeluarkan banyak tanggapan, Yang menjadi kontraversi adalah tanggapan dari Wakil Gubernur Jawa Barat yaitu menurut Uu Ruzhanul Ulum yang menyebut bahwa aksi perundungan di Kabupaten Tasikmalaya hanya candaan semata. Sehingga meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tidak kemeja hijau.

Temannya yang merupakan pelaku dari pembullyan tersebut bebas dari hukuman hanya dengan kata maaf yang di lontarkan. Banyak yang berkomentar bahwa aksi perundungan, dalam bentuk apapun, bukanlah hal tergolong ‘candaan’. Apalagi dalam kasus ini, anak yang menjadi korban bullying mengalami depresi, sakit keras, dan meninggal dunia.

Oleh karena itu, diperluka ketegasan dan pengawasan yang baik dari pihak sekolah dalam mendidik muridnya untuk mengurangi pembullyan yang terjadi. Jangan sampai karena akibat ketidak tegasan pihak sekolah terhadap dalih bercanda yang dilontarkan membuat korban merasa bahwa sekolah melindungi pelaku karena faktor dari oknum lain dengan alasan nama baik sekolah yang harus dijaga. Korban juga merupakan manusia, sehingga korban mempunyai hak asasi yang sama untuk di tegakkan dan di perjuangkan.

Nur Aisyah
Nur Aisyah
Mahasiswa Ilmu Kesehatan S1 Farmasi Universitas Muhammadiyag Malang. Tertarik untuk meneliti dan mempelajari isu-isu yang sedang populer.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.