Senin, Mei 6, 2024

Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam

Rahma Aliya
Rahma Aliya
Mahasiswa

Uang secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu al-nuqud al-naqdu. Untuk Al-naqdu berarti berasal dari dirham, menggengam dirham, dan juga berarti secara tunai. Dalam ekonomi Islam uang bersifat flow concept, dimana uang harus megalir dalam aktifitas ekonomi dan uang bukanlah modal (capital). Konsep uang dalam ekonomi islam bahwa uang berperan sebagai barang public (public goods).

Adanya pengertian uang sebagai modal, dalam hal ini uang bisa menimbulkan bunga atau riba yang berasal dari adanya penggunaan uang itu sediri. Hal ini tidak bisa diterima oleh ajaran Islam dimana dalam ajaran Islam sangat dilarang adanya penggunaan bunga atau riba. Maka uang tidak bisa diperjualbelikan seperti barang komoditas lainnya. Perekonomian dalam islam mengatur bahwa uang hanya bisa digunakan sebagai alat satuan hitung dan alat tukar saja untuk mengukur bagaimana nilai suatu komoditas. Untuk menggantikan dari penggunaan sistem ekonomi barter dimana dalam sitem ekonomi ini terdapat adanya ketidakadilan.

Uang ialah alat tukar yang selalu digunakan dalam proses atau aktivitas ekonomi. Munculnya uang, meyebabkan kendala yang terjadi akibat adanya sistem barter dapat teratasi, uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi uang bisa memiliki fungsi yang lainnya  (Arif, 2010). Ada 4 fungsi uang yang biasa digunakan oleh masyarakat, yaitu:

  • Alat tukar (medium of exhange), Uang memiliki fungsi utama yaitu sebagai suatu alat tukar, uang bisa digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual barang. Syarat utama dari uang sebagai alat tukar ini bahwa uang harus dapat diakui dan diterima masyarakat luas sebagai sebuah alat pembayaran yang sah.
  • Satuan perhitungan/penghitung nilai (unit of account), Uang sebagai satuan hitung disebabkan karena uang bisa digunakan sebagai pengukur nilai suatu barang ataupun jasa. Contohnya antara sepeda motor dengan laptop tentunya memiliki nilai atau satuan hitung yang berbeda dengan adanya fungsi uang ini maka, uang dapat berperan sebagai alat petunjuk harga.
  • Pemindah kekayaan (store of value), Uang untuk alat pemindah kekayaan, yaitu uang bisa mengalihkah daya beli saat ini untuk daya beli di masa mendatang. Misalnya, kita akan menggunakan uang yang telah kita tabung dari beberapa tahun lalu kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah rumah, emas, ataupun tanah. Dengan demikian uang tersebut telah menjadi alat pemindah kekayaan.
  • Ukuran pembayaran tertunda (standard of deferred payment), Uang sebagai ukuran pembayaran yang tertunda atau sebagai alat pembayaran utang ini merupakan fugsi uang yang berkaitan denga utang-piutang atau kredit. Misalnya, pembelian barang saat ini, dengan pembayaran uang yang dilakukan di kemudian hari, atau uang saat ini dengan pembayaran yang di lakukan di masa depan (Solikin M Juhro, 2020).

Konsep uang dalam ekonomi islam dan ekonomi konvensional tentunya terdapat perbedaan. Dalam ekonomi islam menjelakan bahwa uang tidak identik dengan modal, kemudian uang merupakan barang publik, dan uang bersifat flow concept. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, bahwa antara uang dengan modal itu sama, kemudian uang merupakan barang publik, dan dalam konvensioanal uang merupakan stock concept dimana uang selalu berkembang biak.

Referensi

Arif, M. N. (2010). Teori Makro Ekonomi Islam. Bandung: Alfabeta.

Solikin M Juhro, F. S. (2020). Ekonomi Moneter Islam:Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers.

Rahma Aliya
Rahma Aliya
Mahasiswa
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.