Sabtu, Juni 29, 2024

Kondisi Jalan Rusak di Jalan Raya Poris Indah Cipondoh

Risca Putri
Risca Putri
Mahasiswa Hukum S1 Universitas Pamulang Semester 2

Tangerang, 25 Juni 2024, Poris Indah kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang berlubang dan rusak parah. Lubang-lubang yang menghiasi sepanjang jalan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Menurut warga setempat, kondisi jalan yang rusak sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. “Setiap hari, kami harus ekstra hati-hati saat melintasi jalan ini, terutama di malam hari ketika lubang-lubang tersebut sulit terlihat,” ungkap Wahyu, salah satu pengendara motor yang sering melintas di Jalan Raya Sukamaju.

Dampak negatif terkait kondisi jalan yang rusak

1. Keselamatan Pengguna Jalan:

a. Kecelakaan: Jalan yang berlubang atau rusak meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara motor, mobil, dan sepeda. Pengendara yang tidak menyadari adanya lubang dapat terjatuh atau kehilangan kendali.

b. Cedera Serius: Kecelakaan akibat jalan rusak sering kali mengakibatkan cedera serius, bahkan kematian.

2. Kemacetan Lalu Lintas:

a. Arus Lalu Lintas Terhambat: Jalan rusak menyebabkan pengendara harus melambat atau menghindari lubang, yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.

b. Waktu Tempuh Bertambah: Pengendara membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai tujuan mereka, yang dapat mengurangi produktivitas.

3. Dampak Lingkungan:

a. Polusi Udara: Kemacetan lalu lintas akibat jalan rusak meningkatkan emisi kendaraan yang berkontribusi terhadap polusi udara.

b. Kerusakan Ekosistem: Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan, air hujan dapat menggenang dan merusak ekosistem sekitarnya.

4. Aksesibilitas Terbatas:

a. Menghambat Akses Darurat: Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran mungkin mengalami kesulitan mencapai lokasi kejadian dengan cepat.

b. Keterbatasan Akses ke Layanan Publik: Jalan rusak dapat menghambat akses ke sekolah, rumah sakit, dan pusat layanan lainnya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

1. Pasal 24: Mengatur tentang kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga jalan agar tetap dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan. Jika terdapat kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, pemerintah wajib segera memperbaiki atau menandai jalan tersebut.

a. Ayat (1): “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”

b. Ayat (2): “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

1. Pasal 13: Menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan jalan.

a. Ayat (1): “Penyelenggara jalan meliputi pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.”b. Ayat (2): “Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan fungsi, klasifikasi, dan status jalan.”

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan:

2. Pasal 6: Menyebutkan bahwa pemeliharaan jalan termasuk dalam tanggung jawab penyelenggara jalan, yang mencakup kegiatan pencegahan, perbaikan, dan rehabilitasi jalan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi dengan baik.

Solusi untuk mengatasi masalah jalanan rusak

1. Peningkatan Anggaran Pemeliharaan: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan secara berkala.

2. Perencanaan dan Pembangunan Jalan yang Baik: Menggunakan material berkualitas tinggi dan teknologi terbaru dalam pembangunan jalan agar lebih tahan lama dan tidak mudah rusak.

3. Inspeksi Rutin dan Pemeliharaan Preventif: Melakukan inspeksi rutin untuk mendeteksi kerusakan sejak dini dan melakukan pemeliharaan preventif sebelum kerusakan semakin parah.

4. Pengelolaan Drainase yang Bai: Memastikan sistem drainase di sekitar jalan berfungsi dengan baik untuk mencegah genangan air yang dapat merusak jalan.

5. Penegakan Aturan dan Standar Konstruksi: Memastikan semua proyek jalan memenuhi standar konstruksi yang telah ditetapkan dan menindak tegas penyimpangan.

6. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pemeliharaan jalan dengan memberikan pendidikan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kondisi jalan.

7. Penggunaan Teknologi dan Inovasi: Menerapkan teknologi canggih seperti sensor untuk mendeteksi kerusakan jalan secara real-time dan menggunakan material inovatif yang lebih tahan lama.

8. Penanganan Cepat Kerusakan Kecil: Menyediakan tim tanggap cepat untuk menangani kerusakan kecil sebelum menjadi lebih besar dan lebih sulit diatasi.

9. Koordinasi Antarinstansi : Meningkatkan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas infrastruktur jalan untuk memastikan pemeliharaan yang efisien dan efektif.

10. Pengembangan Infrastruktur Alternatif : Membangun jalan alternatif atau jalur khusus untuk kendaraan berat agar beban pada jalan utama berkurang dan umur jalan dapat diperpanjang.

Dengan penerapan solusi-solusi di atas secara konsisten, kualitas jalan dapat ditingkatkan dan kerusakan jalan dapat diminimalisir, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Risca Putri
Risca Putri
Mahasiswa Hukum S1 Universitas Pamulang Semester 2
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.