Jumat, Mei 3, 2024

Klitih

Klitih (bahasa Jawa: ꦏ꧀ꦭꦶꦛꦶꦃ, translit.klithih) merupakan salah satu fenomena sosial yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya (terutama Klaten dan Magelang. Awalnya, Klitih adalah istilah yang merujuk pada kegiatan seseorang keluar rumah di malam hari tanpa tujuan yang jelas atau cari angin. Hal ini termuat dalam Tulisan Fenomena Klitih Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Budaya Hukum di Kota Yogyakarta tulisan Pamungkas (2018), dalam Bahasa Jawa.

Seiring perkembangan zaman, perlahan remaja di daerah istimewa tersebut merubah makna sebenarnya dari Klitih menjadi suatu bentuk kejahatan yang dilakukan di jalanan. Hal ini serupa disampaikan oleh Suprapto, Kriminolog sekaligus Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada pada laman tirto.

Pergeseran Makna Klitih ini diawali dari Kekerasan yang melibatkan senjata tajam satu remaja dengan remaja lainnya, lalu kemudian diikuti dengan komunitas lainnya. Dengan kata lain hal ini seperti menyerupai tindakan Begal.

Beragam Motif yang dilakukan oleh Pelaku salah satunya seperti yang diberitakan pada 2 Juni 2020 lalu, Polisi Tangkap 4 Pelaku Klitih di Yogyakarta, Motifnya Dendam.

Dari hasil penelitian Ahmad Fuadi dkk dalam Faktor-faktor Determinasi Perilaku Klitih (2019), yaitu

  1. Latar Belakang Orang tua
    • Umumnya karna sering ditinggal dengan alasan orangtuanya bekerja di daerah yang berbeda dan perceraian diantara kedua orangtuanya membuat pelaku merasa sudah tidak dipedulikan dan sang anak merasa tidak mendapat kasih sayang yang berujung mencari hiburan dari luar
  2. Keluarga Bermasalah
    • Salah satu narasumber yang mereka wawancara beralasan melakukan klitih karena ditinggal pergi ayahnya. Semenjak kepergian ayahnya, ia hanya tinggal bertiga dengan ibu dan adiknya. Kemudian, dia menjadi jauh dengan keluarganya, dan dekat dengan orang lain.Oleh karena itu, si narasumber ini menjadi lebih sering di luar rumah menghabiskan waktu bersama teman-temannya ketimbang diam di rumah. Karena merasa sudah tidak diperhatikan lagi, hal itu memicu anak untuk melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, latar belakang orang tua yang pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi pemicu mengapa anak (remaja) bisa terlibat klitih. 
  3. Hubungan dengan Kelompok
    • Faktor ini mengungkap bahwa anak remaja membutuhkan “pengakuan” dari teman sejawatnya. Namun sayangnya pengakuan itu didapat dari hal-hal yang negatif. “Akan semakin mendapatkan nama yang bagus di lingkungan teman geng atau tongkrongan, ketika subjek berhasil melukai orang lain di jalan,” tulis Ahmad Fuadi dkk (2019).
  4. Hubungan dengan Lingkungan
    • aspek lingkungan juga mempengaruhi. Masih menurut penelitian Ahmad Fuadi dkk (2019), lingkungan yang cenderung membiarkan warganya, bisa membuat remaja bebas melakukan apa saja
  5. dan Karakter Individu.
    • Mereka yang melakukan klitih, adalah kebanyakan mereka yang sulit mengendalikan emosi, mudah tersinggung ketika diganggu orang lain, dan cenderung agresif. Dari hasil penelitian itu, alasan mereka melakukan kekerasan salah satunya karena sebagai sarana pelampiasan karena ada masalah dengan orang tua dan balas dendam karena sudah diganggu oleh orang lain.

Sejarah awalnya Klitih terjadi yaitu dilansir dari arsip Harian Kompas kejadian kriminal yang melibatkan remaja itu sudah muncul pada tahun 1990-an.

Harian Kompas mencatat pada 7 Juli 1993, Kepolisian Wilayah (Polwil) DIY mulai memetakan keberadaan geng remaja di Yogyakarta. Pihak Polwil mengklaim sudah memiliki informasi soal keberadaan geng remaja dan kelompok anak muda yang sering melakukan aksi kejahatan di Yogyakarta.

Kemudian pada tahun 2000-an, fenomena tawuran mulai menjamur di Yogyakarta. Sampai-sampai membuat Wali Kota Yogyakarta saat itu Herry Zudianto geram.

Herry mengancam bila ada pelajar di sana yang terlibat tawuran maka akan dipulangkan ke orang tuanya, atau dikeluarkan sekalian. Imbauan itu sempat dinilai berhasil mengurangi aksi kekerasan remaja.

Berkurangnya para pelajar yang keluyuran, membuat geng-geng pelajar lain yang nekat mencari keributan sulit mencari musuh. Dari situlah mereka kemudian melakukan kegiatan mencari musuh dengan mengelilingi kota secara acak.

Begitu banyak upaya yang dilakukan untuk menangani kasus Klitih yang kini berujung kearah Tindakan Kriminal ini oleh Pejabat Pemerintahan Setempat.

  1. Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD DIY, Rany Widayati berujar bahwa pihaknya memberi beberapa poin rekomendasi terhadap stakeholder penanganan klitih yang patut menjadi perhatian bersama. Salah satunya penanganan dari sisi keluarga.
  2. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, sekaligus pemerhati kriminologi, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., M.H. , Ia berpendapat aparat dapat meningkatkan Police Hazard (kehadiran aparat kepolisian) terkhususnya pada lokasi tempat lokasi yang cenderung menjadi tempat tindak pidana dengan adanya razia sajam.
  3. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan cara mencegah kejahatan klitih yang tepat yaitu dengan tidak melakukan kejahatan.
  4. Jika dari sisi hukum , Aksi klitih tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan. Tindak pidana penganiayaan, di antaranya, diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.