Jumat, April 19, 2024

Kewajiban Memilih dalam Negara Demokrasi

suhaqoriroh
suhaqoriroh
(Strata-1 Fakultas Hukum-Universitas Islam Indonesia) (Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia)

Pemilu serentak bulan April yang akan datang menjadi salah satu momentum penting bagi Indonesia untuk menentukan pemimpinnya dan nasib bangsa ini di masa yang akan datang. Momentum ini sejatinya tidak terlepas dari partisipasi rakyat untuk memberikan suaranya pada 17 April mendatang.

Faktanya, di tahun 2014, ada 30% rakyat Indonesia yang tidak memberikan suaranya(golput) termasuk orang-orang yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mendapat undangan untuk memberi hak suara. Tahun ini, ada beberapa kelompok yang sudah sangat lugas dan mantap untuk tidak memilih atau tidak memberikan suaranya pada pemilu mendatang.

Data dan fakta di atas menjadi diskursus yang menarik untuk dikaji. Setidaknya, ada beberapa landasan yang menjadi alasan bagi pemilih untuk tidak memberikan suaranya. Pertama, golput dan hak asasi manusia.

Landasan ini menjadi primadona bagi pemilih untuk tidak memberikan suaranya dalam Pemilu. Kedua, kelompok yang tidak merasa direpresentasikan dengan baik oleh kedua kubu calon Presiden, sebagaimana visi dan misi yang telah disampaikan. Ketiga, alasan ideologis dan administratif.

Perbedaan ideologi kerap kali membuat pemilih enggan untuk memilih calon pemimpinnya. Serta permasalahan administratif yang membutuhkan kerja ekstra dari KPU di setiap daerah, untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT maupun permasalahan administratif lainnya.

Pemilu yang berdaulat tidak akan tercapai tanpa adanya partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Karena itu, meskipun golput dipandang sebagai salah satu ekspresi politik yang legal dan merupakan hak warga negara, sejatinya partisipasi masyarakat tentu lebih di harapkan daripada tidak memberikan suara.

Karena, salah satu esensi demokrasi agar masyarakat dapat mengaktualisasikan diri secara maksimal dalam kehidupan politik dengan terlibat dan melakukan partisipasi politik, termasuk dalam pemilu mendatang.

Kewajiban Memilih di Beberapa Negara

Dalam mengupayakan masyarakat agar tidak golput Pemerintah Australia telah menerapkan hukum wajib memilih, pemerintah Australia juga menerapkan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut terbukti efektif untuk menekan presentase golput di Australia, Tahun 2016 presentase golput di Australia menjadi yang terendah di dunia yaitu sekitar 0,9% atau 1,4 juta orang. Selain Australia, negara lain dengan partispasi pemilu tertinggi juga diraih oleh Singapura. Ada juga negara yang menerapkan kewajiban memilih diikuti dengan sanksi penjara seperti di Chili.

Beberapa negara lain, yang tidak menerapkan kewajiban memilih tetapi memberikan sanksi tertentu pun ada, seperti di Italia, masyarakat yang golput akan sulit mendapatkan tempat daycare bagi anaknya, ada pula di sejumlah negara yang mempersulit paspor atau SIM apabila masyarakat tidak memilih dalam pemilu di negaranya.

Keberagaman sanksi maupun ancaman terhadap masyarakat yang golput dilakukan karena sejatinya keterlibatan masyarakat dalam pemilu dapat meningkatkan keterwakilan suara semua lapisan masyarakat, terutama negara yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung demokrasi.

Negara Demokrasi

Demokrasi merupakan istilah yang mengandung makna “rakyat berkuasa” atau “goverment or rule by the people”. Dalam konteks negara demokrasi, kewajiban menggunakan hak pilih merupakan aktualisasi dalam mewujudkan negara yang demokratis, sehingga memberikan suara menjadi bagian dan merupakansuatu kesatuan yang sistematis. Indonesia menganut aliran demokrasi konstitusional dengan ciri pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan merupakan negara hukum yang tunduk pada rule of law.

Karena itu, terdapat satu titik taut penghubung yang erat antara demokrasi dengan kedaulatan rakyat. Dalam tataran yang lebih dalam cita-cita luhur dari adanya negara yang demokratis adalah kemanfaatan bagi rakyat. Artinya, segala kegiatan bernegara ditujukan dan diperuntukkannya bagi kemanfaatan rakyat. Dengan demikian, konsep negara demokrasi dengan kewajiban memilih menjadi konsisten dan koheren terhadap penyelenggaraan negara yang menitikberatkan dan menginginkan kemanfaatan bagi rakyat.

suhaqoriroh
suhaqoriroh
(Strata-1 Fakultas Hukum-Universitas Islam Indonesia) (Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.