Kontroversi yang dipicu oleh serangan verbal Donald Trump terhadap Pope Leo XIV bukan sekadar konflik personal antara pemimpin politik dan pemimpin spiritual. Ia merepresentasikan benturan fundamental antara logika kekuasaan (power politics) dan otoritas moral (moral authority) dalam tatanan global.
Fakta kunci menunjukkan bahwa kritik Trump terhadap Paus muncul setelah Paus secara terbuka mengutuk perang dan retorika kekerasan yang digunakan Washington, khususnya dalam konteks konflik Iran. Trump merespons dengan menyebut Paus “lemah” dan tidak kompeten dalam urusan geopolitik. Bahkan, eskalasi retorika ini diperparah dengan simbolisme provokatif, termasuk representasi diri Trump sebagai figur religius nan suci.
Secara geopolitik, ini adalah fenomena langka: konflik terbuka antara negara adidaya dan pusat otoritas spiritual global (Vatikan), yang secara historis sering menjadi mediator perdamaian.
Di balik konflik ini terdapat beberapa asumsi implisit bahwa kekuasaan absolut negara, yang direpresentasikan oleh seorang presiden, memiliki legitimasi untuk menentukan standar moralitas internasional. Kemudian, asumsi subordinasi agama terhadap politik mengimplikasikan bahwa pemimpin spiritual seharusnya tidak mengkritik kebijakan negara. Dan terakhir, asumsi keamanan melalui dominasi stabilitas global dicapai hanya dengan kekuatan militer, bukan etika. Namun, asumsi ini sangat problematik. Dalam tradisi hubungan internasional modern, khususnya pasca-Perang Dunia II, legitimasi kekuasaan justru bergantung pada norma internasional, hukum, dan moralitas global, bukan sekadar kekuatan militer.
Uniknya, perseteruan Pope Leo XIX versus Trump seakan menggiring opini publik dunia ke dalam perdebatan yang berseberangan. Bagi mereka yang mendukung pendekatan Trump, berargumen bahwa dunia yang anarkis (realist view) membutuhkan pemimpin kuat. “Ancaman” seperti Iran memerlukan respons keras. Pemimpin spiritual tidak memiliki tanggung jawab keamanan dan tidak seyogyanya ikut mengintervensi keputusan pemimpin negara.
Argumen ini tidak sepenuhnya salah. Dalam teori realisme (Hans Morgenthau), negara memang bertindak berdasarkan kepentingan dan kekuatan. Namun, pendekatan ini memiliki keterbatasan serius. Ia mengabaikan soft power, yaitu kekuatan moral dan legitimasi (Joseph Nye). Ia mereduksi kompleksitas konflik menjadi sekadar ancaman militer. Dan yang paling esensial, pendekatan ini gagal menjelaskan mengapa legitimasi global tetap penting bahkan bagi negara kuat.
Menariknya, reaksi global justru menunjukkan bahwa serangan terhadap Paus memicu solidaritas lintas kelompok, bahkan dari pihak yang biasanya tidak sejalan. Ini menunjukkan bahwa moralitas masih menjadi “mata uang politik” yang relevan dan dunia perlu menegakkan dan memelihara perdamaian dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip moralitas dan kemanusiaan.
Perspektif Perilaku Organisasi
Fenomena perseteruan seorang pemimpin tertinggi keagamaan versus politisi maupun seorang presiden bukan kali ini saja. Pada 2003, pemimpin Katolik Roma, Paus Paulus II, pernah mengutuk keras agresivitas Washington, saat dipimpin George W. Bush, ketika menginvasi negara Irak dengan dalih negara yang dipimpin Saddam Hussein sedang menyimpan senjata pemusnah massal. Vatikan secara eksplisit menolak invasi Irak yang dipimpin AS. Paus menyebut perang itu sebagai “kekalahan bagi kemanusiaan”. Bahkan Pemimpin Vatikan mengirim utusan diplomatik untuk mencegah perang.
Serangan Trump terhadap pemimpin tertinggi Katolik Roma ini merupakan peristiwa kedua kalinya. Yang pertama, Trump menyerang Pope Francis yang telah mengkritik kebijakan Gedung Putih tentang persoalan pembangunan tembok, bukan jembatan, untuk mencegah derasnya para imigran dari negara tetangga. Menurut pandangan Paus Francis, ini tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Kritik ini langsung menyasar kebijakan inti Trump.
Perang verbal ini merupakan preseden kuat bahwa otoritas spiritual global berani menentang negara adidaya, dan mengklaim bahwa legitimasi moral di atas legitimasi militer.
Percikan konflik yang melibatkan pemimpin negara (politik) dengan pemimpin keagamaan adalah fenomena yang dapat dijelaskan melalui beberapa teori: Theory of Narcissistic Leadership. Dalam psikologi politik, pemimpin dengan kecenderungan narsistik:
Selalu melihat kritik sebagai ancaman personal, merespons dengan agresi simbolik, dan mempersonalisasi konflik struktural. Serangan terhadap figur spiritual menunjukkan pola ini: kritik moral diterjemahkan sebagai delegitimasi personal.
Social Dominance Theory. Teori ini menjelaskan bahwa aktor dominan berusaha mempertahankan hierarki kekuasaan global. Kritik Paus terhadap perang dapat dilihat sebagai ancaman terhadap struktur dominasi tersebut. Dan terakhir, Group Polarization & Elite Cue Theory. Penelitian para ahli menunjukkan bahwa retorika pemimpin dapat meningkatkan polarisasi. Bahkan, studi menunjukkan bahwa tone politik menjadi lebih negatif sejak era Trump, dengan kontribusi signifikan dari gaya komunikasinya. Artinya, perilaku elit tidak netral; ia membentuk norma sosial.
Jika pola seperti ini menjadi norma global, terdapat beberapa konsekuensi serius: pertama, terjadinya erosi norma internasional. Serangan terhadap otoritas moral melemahkan institusi global yang selama ini menjadi penyeimbang kekuasaan negara. Kedua, pembenaran terhadap model pendekatan agresi diplomatik. Ketika kepala negara menggunakan retorika intimidatif dan koersif, diplomasi berubah menjadi arena konfrontasi, bukan negosiasi. Ketiga, delegitimasi perdamaian. Pesan damai menjadi dianggap “lemah”, sementara kekerasan dipersepsikan sebagai “ketegasan”. Keempat, fragmentasi global. Alih-alih menciptakan stabilitas, pendekatan koersif justru memperdalam blok-blok konflik yang berpotensi membuka terjadinya perang terbuka.
Konflik antara Trump dan Paus bukan sekadar perbedaan pandangan, tetapi representasi dari dua paradigma dunia: dunia sebagai arena dominasi (power-centric), dan dunia sebagai komunitas moral (norm-centric). Ketika pemimpin politik menyerang pemimpin spiritual karena menyerukan perdamaian, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan diplomatik, tetapi juga fondasi etika global. Jika pola kekerasan dan intimidasi terus mendapatkan pembenaran, maka stabilitas akan menjadi semu, konflik akan semakin sistemik, dan legitimasi kekuasaan akan terus menjadi justifikasi atas nama “perdamaian”.
Risiko utama dari model kepemimpinan “cowboy” ala Trump bukan hanya menggiring dunia ke arah perang terbuka, tetapi juga ketidakpastian sistemik yang merembet ke ekonomi, diplomasi, dan kepercayaan global.
Jika tren konflik seperti ini berlanjut, dunia akan bergerak ke dua kemungkinan: remoralisasi geopolitik, di mana norma kembali dominan, dan de-moralisasi kekuasaan, di mana pendekatan melalui kekuatan militer menjadi satu-satunya bahasa. Arah mana yang terjadi sangat ditentukan oleh bagaimana publik global merespons konflik antara pemimpin politik dan pemimpin moral.
