Jumat, Oktober 4, 2024

Ketika Kepala Presiden Diancam Akan Dipenggal

ridwan_saya
ridwan_saya
mahasiswa universitas pembangunan jaya Prodi Ilmu komunikasi

Baru-baru ini beredar sebuah video yang membuat gempar warganet yaitu seorang pria yang akan memenggal kepala presiden RI Joko Widodo, pada video tersebut terlihat seorang pria sedang berada di krumunan seperti sedang demo dan berkata, “kita penggal kepala jokowi” , perkataan dari video tersebut membuat gempar warganet yang melihatnya, seolah-olah pria tersebut yang berinisial HS tersebut berani melawan seorang presiden.

Pada laman berita tribunnews.com, saat di wawancarai oleh awak media mengapa pria tersebut berkata seperti itu, menurutnya karena terbawa emosi yang sulit terkontrol, dan juga terbawa suasana demo. “Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019). (Daryono, 2019) .

HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun2008tentangiTE,” (wismbrata, 2019).  Akan tetapi pihak berwajib juga masih mengusut kasus tersebut, karena menurut pengakuan dari plaku hal tersebut merupakan ke khilaf-an nya atau karena terbawa emosi dan terbawa suasana unjuk rasa tersebut.

Pada kasus ini juga bukan hanya  HS yang menjadi pelaku, tetapi orang yang membuat video tersebut dan menyebarkannya ke media sosial juga menjadi incaran pihak berwajib , karena sudah menyebarkan sebuah ancaman yang cukup menteror. Video itu beredar sekitar 2 minggu yang lalu, ketika saat panas-panasnya hasil quick count yang di keluarkan oleh KPU yang menunjukan kemenangan di kubu Jokowi – Ma’ruf Amin.

Menurut kami hal tersebut sangatlah merugikan dan termasuk ujaran kebencian dan termasuk pelanggaran etika komunikasi publik, karena sifatnya yang mengancam dan tidak etis yang mengancam pemerintah indonesia, diluar itu hal tersebut juga sangat terbuka dan blak-blakan pria tersebut berbicara dengan ancaman terebut, pria tersbut merupakan pendukung paslon lawan dan meminta agar paslon dukungannya menang dan menilai bahwa jika paslon yang ia pilih kalah makan ia akan melakukan hal tersebut.

Kasus ini pun terus di usut oleh pihak berwajib, bukan hanya itu menurut pendukung paslon nomor 1 pun dia menyebutkan bahwa ancaman itu sangat berbahaya dan sangat mengerikan Ancaman pasal tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, Sabtu (11/5/2019) atas video yang mengandung ancaman pemenggalan kepala presiden yang dilakukan oleh Hermawan.

“Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan,” tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.

Rekaman video berdurasi 20 detik tersebut awal mulanya memperlihatkan seorang wanita yang berdemo di kantor Bawaslu, Jumat (11/5/2019) silam. (Anastasia, 2019) lewat Tribunnews.com .

Pria tersebut juga terancam pasal makar karena di anggap mengacam keamanan negara, “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Hal ini berarti HS bisa saja dihukum mati atas ocehannya di media sosial lalu. (Anastasia, 2019) lewat Tribunnews.com .

Ancaman pidana yang menurut kami melebihi pasal ITE yang tidak sampai hukuman mati, yang berarti kasus ini cukuplah berat karena kita bisa lihat bahwa ancaman pidana paling ringan adalah 20 tahun penjara. Pria ini pun juga dikenakan pasal ITE karena video yang di sebarkan oleh ibu-ibu yang berada bersamanya ketika dia berkata ancaman tersebut.

Pada sudut pandang kami dari mahasiswa kasus makar tersebut sudah jelas bahwa ancaman yang sangat menakutkan karena mengancam nyawa seseorang, unjuk rasa kepada pemerintah harus lah tertib sesuai aturan yang sudah di tetapka undang-undang, dan tidak merugikan pihak lain, dimana kitapun harus menjunjung tinggi perdamaian dan persatuan masyarakat, dan tidak mengganggu masyarakat yang tidak mengikuti makar tersebut.

Jika unjuk rasa yang terjadi atau yang dilakukan berujung ricuh dan tidak ber etika, siap-siap saja untuk di tangkap pihak berwajib, seperti pria tersebut yang tertangkap oleh pihak berwajib di rumah sodaranya di Bekasi dan hanya bisa pasrah karena perbuatannya tersebut.

ridwan_saya
ridwan_saya
mahasiswa universitas pembangunan jaya Prodi Ilmu komunikasi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.