Bekerja adalah hal yang harus dilakukan oleh seorang yang sudah dewasa dan berakal sehat. Di sekitar kita banyak sekali orang yang mencari pekerjaan karena bekerja adalah salah satu cara manusia untuk bertahan hidup dan mensejahterakan kehidupan sendiri atau keluarganya.
Dan tidak jarang juga sebuah keluarga yang bekerja dengan keras untuk hanya sekedar memenuhi kebutuhannya. Di saat ini bahkan seorang yang berperan sebagai orang tua rela bekerja keduanya, suami dan istrinya untuk menghidupi keluarga dan anaknya. Hal itu dilakukan agar mereka mendapatkan hidup yang layak dan dapat menyekolahkan anaknya.
Karena lapangan pekerjaan tidak seimbang dengan populasi penduduk persaingan dalam hal mencari pekerjaan sangat ketat. Banyak yang berpendapat bahwa dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan mempermudah mencari pekerjaan, itu yang terdapat pada mindset setiap orang.
Maka dari itu setiap anak dan orang tua berusaha untuk berpendidikan setinggi mungkin. Tidak jarang kita temui orang yang berkuliah yang seharusnya tujuannya mencari ilmu malah hanya mencari kelulusan agar mempermudah mendapatkan pekerjaan.
Ketatnya persaingan membuat banyak yang mengalami PHK(Pemutusan Hubungan Kerja), pengangguran dan pekerja serabutan. Akibat hal ini orang yang tidak memiliki pendapatan berfikir pendek dan melakukan kejahatan sepert mencopet, merampok dan sebagainya karena kebutuhan harus tetap dipenuhi untuk bertahan hidup. Ini yang membuat angka kejahatan semakin meningkat.
Di tengah-tengah persaingan yang ketat ada oknum-oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya atau golongannya.
Segala cara dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan agar dapat menjamin kesejahteraan kehidupan mereka ke depannya. Seseorang yang berkuasa dan mempunyai wewenang memanfaatkan momen ini dengan menjual pekerjaan ataupun jabatan yang diinginkan para pembelinya. Hal ini sudah tidak asing lagi bagi kita yang ingin bekerja sebagai pegawai sipil, pegawai perusahaan, pekerja industri, atau bahkan pemerintahan.
Pada saat persaingan dalam mencari pekerjaan dan jabatan terjadi ketidakadilan sosial yang seharusnya selalu ditegakkan di negara Indonesia ini yang tercantung pada Pancasila sila ke 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Mereka yang mempunyai harta dapat menggunakan kelebihannya tersebut untuk membayar atau membeli pekerjaan dan jabatan yang diinginkan dengan menyingkirkan pesaingnya yang tidak dapat melakukan pembayaran. Ketidakadilan bagi si miskin oleh si kaya. Penjualan pekerjaan dan jabatan dilakukan karena penjual dalam mendapatkan jabatanya atau pekerjaanya dulu juga membeli.
Mereka tidak segan-segan membayar dengan nilai yang tingi hanya untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan yang diinginkan. Bahkan tidak jarang kita jumpai mereka berlomba membayar lebih tinggi. Tidak dapat kita pungkiri pasti setelah mendapatkan pekerjaan atau jabatan dengan cara yang tidak adil mereka akan memikirkan bagaimanapun caranya agar tidak rugi setelah mengeluarkan materi untuk mendapatkannya. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya kecurangan dalam dunia kerja seperti tidak jujur, korupsi dan sebagainya.
Penjualan pekerjaan dan jabatan sudah lama terjadi sebagai contoh kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten yang melibatkan mantan bupati Klaten Sri Hartini pada tahun 2017.
Dan baru-baru ini tepatnya pada maret 2019, terjadi dugaan jual beli jabatan di lingkungan kementrian agama yang dilakukan oleh romahurmuziy untuk seleksi jabatan pada posisi kepala kantor kementrian agama Gresik dan kepala kantor wilayah kementrian agama Jawa Timur dengan latar belakang politik. Yang seharusnya kementrian agama mengerti tentang aturan-aturan yang sesuai dengan agama dan undang-undang ternyata menjadi contoh yang tidak baik.
Ketidakadilan sosial tersebut sudah diatur dalam undang-undang.Sebagai seorang penerima suap mereka melanggar Undang undang tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang diatur pada Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dan untuk pemberi suap mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu juga adanya memprioritaskan keluarganya atau kerabatnya agar bisa mendapatkan pekerjaan dengan kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya. Ini biasanya terjadi di lingkungan industri ataupun perusahaan. Mereka lebih mementingkan kepentingan golongannya tanpa memikirkan keadilan kepada orang lain yang memiliki kompetensi lebih baik akan tetapi tidak mempunyai keluarga atau kerabat di industri atau perusahaan tersebut.
Ada satu hal lagi yang tidak sesuai dengan Pancasila sila ke 5 yang memiliki arti keadilan sosial yaitu lebih mementingkan ras, agama, dan suku dalam penerimaan pekerjaan ataupun penyerahan jabatan.
Sering kali beberapa pihak mengutamakan ras yang sama dengan mereka agar ras mereka lebih memiliki kesejahteraan. Dengan contoh, apabila seorang pemimpin dengan ras satu maka akan memprioritaskan mereka yang mempunyai ras satu juga.
Masyarakat miskin akan semakin sengsara dan masyarakat kaya akan semakin merajalela. Ketidakadilan sosial membuat semakin tidak meratanya ekonomi. Perlu adanya ketegasan dari pihak yang berwenang untuk memberantas masalah jual beli pekerjaan dan jabatan dengan memberikan hukuman yang berat agar oknum-oknum tersebut memiliki efek jerah. Karena Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, dan budaya bukan negara salah satu ras.