Jumat, Maret 29, 2024

Kesadaran Melindungi Data Pribadi

Anesthesia
Anesthesia
Anesthesia Novianda adalah peneliti di Centre for Innovation Policy and Governance dengan latar belakang pendidikan Hubungan Internasional. Sebelum karir penelitiannya, Thesa memiliki pengalaman sebagai ahli komunikasi di lembaga think tank pemerintah dan lembaga konsultan komunikasi. Thesa memiliki minat penelitian di kebijakan pembangunan dan dampak sosial dari teknologi.

Sudah cukupkah melindungi data pribadi di media sosial dengan membuat akun Instagram menjadi privat? Sebagian besar dari kita–termasuk saya– menganggap pengaturan privasi media sosial menjadi terbatas sudah cukup untuk melindungi data pribadi.

Hal ini yang disebut sebagai privacy paradox, kesadaran seseorang terhadap privasi tidak terefleksi dalam memperlakukan data pribadinya (Baruh et al., 2017). Dalam konteks media sosial kesadaran privasi adalah pandangan individu terhadap resiko dan potensi negatif dari berbagi informasi.

Dari total 264 juta jiwa penduduk Indonesia, pengguna internet sebanyak 171,7 juta jiwa atau sekitar 64,8% (APJII, 2019). Sedangkan untuk pengguna aktif media sosial sebanyak 150 juta jiwa (We are social, 2019).

Perilaku warganet di Indonesia dalam membagikan informasi tanpa disadari telah menyentuh ranah data pribadi, termasuk dalam penggunaan aplikasi yang telah menarik data pribadi mereka. Dalam sebuah penelitian (Naresh et al., 2004) perilaku pengguna media sosial, dijelaskan bahwa faktor masyarakat dalam memahami pentingnya menjaga data pribadi yaitu dorongan budaya berbagi dan regulasi yang berlaku di negara.

Dorongan budaya berbagi 

Berbagi agar tidak ketinggalan trend adalah salah satu prilaku warganet. Banyak orang tidak sadar rentannya perlindungan data pribadi ketika orang membagikan sesuatu lewat postingan di media sosial. Hal ini bisa dilihat dalam penggunaan aplikasi FaceApp Pro yang  belum lama ini muncul.

Tertarik dengan fitur membagikan konten di media sosial dengan wajah tampak lebih tua, pengguna internet di Indonesia mengunduh aplikasi FaceApp Pro. Namun, aplikasi FaceApp Pro merupakan aplikasi palsu yang dikatakan oleh Firma Sekuriti Eber Indonesia telah menarik data pengguna ke dalam layanan iklan dan survei.

Data pribadi tersebut digunakan untuk keperluan marketing aplikasi abal-abal tersebut. Sayangnya, 10.000  pengguna internet di Indonesia telah terjebak untuk mengunduh aplikasi tersebut. Perilaku ini mendukung pernyataan bahwa kepuasan kebutuhan sosialisasi dan ekspresi diri, memiliki pengaruh besar pada individu daripada manajemen privasi (Petronio, 2002).

Regulasi

Negara dengan regulasi data pribadi yang lemah turut memengaruhi perlakuan masyarakatnya tentang data pribadi (Schwartz & Solove, 2011). Tingkat kesadaran data pribadi di Amerika diketahui lebih rendah daripada di benua Eropa dan Inggris. Hal ini dikarenakan privasi dan data pribadi diatur secara luas di Uni Eropa dan Inggris dalam General Data Protection Regulation (GDPR). Sedangkan Amerika, memiliki regulasi yang lebih luwes dalam perlindungan privasi di mana peraturan tentang data pribadi tersebar dalam sejumlah regulasi. (Baruh et al., 2017).

Bercermin pada Indonesia, pelindungan atas privasi dan data pribadi di Indonesia juga masih tersebar dalam sejumlah regulasi. Peraturan tentang data pribadi saat ini tersebar pada 32 Undang–Undang di Indonesia dengan rumusan yang berbeda. Sedangkan definisi data pribadi sendiri belum jelas di Indonesia. Hal ini bisa menjadi refleksi atas perilaku bagaimana masyarakat Indonesia dalam memperlakukan data pribadinya.

Banyak PR untuk kita

Perlu disadari oleh pemerintah dan masyarakat bahwa data pribadi tidak hanya data yang tersimpan secara digital. Sejumlah pelayanan publik membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan verifikasi.

Kemudian untuk kebutuhan perbankan maupun administrasi kesehatan diperlukan pendataan melalui data pribadi Menurut Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tercatat ada 121 kementerian atau lembaga yang memanfaatkan nomor KTP dan KK. Selain lembaga negara tersebut, nomor KTP dalam bentuk foto copy tersebar pada banyak instansi. (Tirto, 2017).

Telah disebutkan bahwa regulasi data pribadi saat ini masih tersebar di sejumlah Undang-Undang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) semenjak tahun 2015 telah menyusun Rancangan Undang–Undangan Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun setelah empat tahun, belum ada kabar lanjutan bagi RUU PDP tersebut. Dalam tingkat regional sendiri, Indonesia telah jauh ketinggalan dibandingkan dengan Filipina dan Singapura yang telah memiliki peraturan mengenai data pribadi.

Kabar baiknya, dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR Presiden Joko Widodo membahas tentang urgensi pelindungan data pribadi. Hal ini bisa menjadi dorongan bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat langkah dalam mengejar ketertinggalan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Masyarakat harus peka, perkembangan teknologi dan kemudahan akses tidak dibayar dengan  murah. Data pribadi dapat diolah sebagai sumber informasi yang dapat disalahgunakan. Sebagai subjek data atau pemilik data pribadi masyarakat harus mengetahui pentingnya menjaga data pribadi. Dimulai dengan mengenal hak kita sebagai pemilik data pribadi; yakni hak atas informasi.

Pemilik data harus mendapatkan informasi bagaimana data mereka diolah, tujuan pengolahan, dan informasi atas penggunaan datanya. Selain itu, seperti yang telah disebutkan kebiasaan berbagi dapat menjadi boomerang bagi perilaku warga net Indonesia.

Literasi digital mulai berkembang, namun saat ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Perlu usaha lebih keras bagi pemerintah mengenai pentingnya mengelola dan menjaga data pribadi di masyarakat.

Anesthesia
Anesthesia
Anesthesia Novianda adalah peneliti di Centre for Innovation Policy and Governance dengan latar belakang pendidikan Hubungan Internasional. Sebelum karir penelitiannya, Thesa memiliki pengalaman sebagai ahli komunikasi di lembaga think tank pemerintah dan lembaga konsultan komunikasi. Thesa memiliki minat penelitian di kebijakan pembangunan dan dampak sosial dari teknologi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.