Selasa, Maret 19, 2024

Kembalikan Ruh Kebebasan dan Demokrasi di Kampus

M. Rasyid Ridha S.
M. Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta
Demokrasi
https://c1.staticflickr.com/3/2698/4218827599_a2ae5fb531_b.jpg

Violasi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi terus bergulir hingga hari ini. Hal tersebut dapat dilihat dari upaya Rektorat Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan dua mahasiswanya beberapa waktu yang lalu ke Kepolisian RI Resort Semarang dengan pasal pidana pencemaran nama baik lewat UU ITE dan KUHP.

Sekalipun dalam kelanjutannya kasus ini sudah “dianggap damai” antara kedua belah pihak, banyak pihak yang menganggap bahwa kasus ini adalah awal mula upaya intimidasi keras terhadap para aktifis mahasiswa.

Sebelumnya beberapa tahun yang lalu “peristiwa kekerasan” terhadap kebebasan kampus pun terjadi di tempat yang lain. Misalnya Dr Rosnida Sari, Dosen UIN Aceh, diintimidasi oleh berbagai pihak -termasuk pihak kampus itu sendiri-, karena mengajak mahasiswanya berdiskusi di dalam gereja. Kegiatan ini menurut dosen tersebut merupakan bagian dari praktik membangun toleransi antar umat beragama.

Intimidasi lain juga menyangkut beberapa mahasiswa di Semarang, Jogja, hingga Malang pada medio 2014-2016. Mahasiswa tersebut melakukan kegiatan nonton-bareng dan diskusi terkait film “Senyap” yang membahas peristiwa 1965 dari perspektif korban. Walhasil, beberapa ormas garis keras mengintimidasi para mahasiswa agar acara tersebut dibatalkan.

Praktik-praktik opresi dan pembungkaman aspirasi kritis di kampus, merupakan satu ancaman tersendiri bagi eksistensi semangat kebebasan di kampus itu. Pada titik ini, perlu kiranya kita renungkan kembali, apa itu sebenarnya kampus?

http://blogs.ubc.ca/ross/files/2009/02/sdscrowd.png

Kampus dan Kebebasan

Apa yang membuat kampus terbedakan dengan tempat lainnya seperti Mesjid, Sekolah, atau Ruang Keraton Kerajaan? Ya, kampus adalah tempat berkumpulnya gagasan kritis, antagonis, sekaligus akademis. Kita bisa lihat hal ini pada era Universitas Al-Azhar mulai dibangun oleh kaum Syiah Ismailiyyah. Ataupun ketika Revolusi Kebudayaan Perancis 1968, dimana momen tersebut turut merubah struktur, hirarki, dan iklim akademia di kampus-kampus publik Perancis.

Tapi semua kondisi kampus ini, hanya baru bisa berdiri ideal bilamana ada kesetaraan. Kesetaraan antara warga di kampuslah yang membuat tradisi bangun-membangun, kritisisme, dan antagonisme menjadi hidup. Ibarat kata: bila balai keraton membuat anda bersujud-sembah karena perbedaan garis keturunan, tapi di kampuslah kepala anda bisa tegak berdiri ditopang oleh ilmu dan argumentasi.

Tradisi kritisisme dalam lingkungan kampus sebenarnya bukanlah semacam anomali, atau sesuatu yang freak. Tapi ia sudah menjadi semacam kredo suci! Semua bangunan megah di kampus –baik kemegahan arsitektur bangunan, atau arsitektur pengetahuan-, akan megah dengan semegah-megahnya setelah diuji terlebih dahulu melalui kritik demi kritik.

Maka kematian kampus dapat ditandai dengan adanya kematian tradisi kritik. Tapi kematian ini hanyalah symptom (gejala permukaan), yang menyembunyikan gejala yang sesungguhnya dan lebih mendasar: yakni soal ketimpangan. Maka kematian kampus, tiada lain adalah soal adanya ketimpangan yang menggurita di kehidupan warga kampus.

Ketimpangan ini pada dasarnya bukan kondisi alamiah, tapi ia dikondisikan dan diciptakan oleh sistem, dan menjadi struktur. Sampai kemudian struktur yang timpang ini diwajarkan dan dianggap tak bermasalah, maka ketimpangan tersebut sudah tercerap menjadi semacam “sebuah ideologi” di masing-masing benak pikiran warga kampus. Inilah yang kemudian warga kampus menjadi semacam buruh yang dibodohkan, yang dikelabui oleh sistem dan dipaksa membebek pada aturan yang menindas.

Hal yang perlu disadari, ketimpangan tersebut dilegitimasi oleh berbagai hal: aturan hukum negara yang membebani warga kampus, aturan internal (rektorat) kampus yang tak berpihak pada pelajarnya, beratnya beban biaya kuliah, hingga melekatnya budaya feodal di dunia pendidikan tinggi.

Struktur yang timpang antara pengajar dan pelajar, antara mahasiswa dan birokrat kampusnya, menyebabkan para birokrat tersebut menjadi dewa yang seolah selalu suci, dan karenanya tak boleh dikritik. Alih-alih kritik soal pemikiran akademis, kritik terhadap sistem pengelolaan birokrasi pun menjadi hal yang tabu.

Merujuk pada Karl Jasper, seorang filsuf dari Jerman, ia menyebutkan bahwa Kampus atau Universitas adalah tempat bertemunya silang gagasan antar berbagai disiplin ilmu. Jasper, mengandaikan Universitas sebagai semacam School of Thought, yakni suatu problematika dapat ditelaah dari berbagai perspektif yang saling mempengaruhi satu sama lainnya (Jasper: 1959, hlm. 69). Untuk itu, Universitas pada dasarnya merupakan kumpulan warga-warga yang hendak mencari kebebasan dan kebenaran secara penuh.

Sekalipun secara naif, Jasper menolak bentuk tindakan korelatif antara Kampus dengan Politik Praktis -dimana sikap ini didasarkan pada pengalamannya di era Nazi Jerman; kampus dikooptasi oleh kepentingan politik rezim-, namun gagasannya mengenai “Kampus harus menyuarakan kebebasan”, serta “kebebasan akan sebuah idea kebenaran, yang dihasilkan lewat penelitian, bukan dogma-mistisisme”, pun menjadi semacam tindakan politik pada akhirnya.

Tindakan politik ini dalam diskursus kekuasaan pengetahuan Foucauldian, adalah bagaimana satu wacana saling berebut dengan wacana lainnya untuk mendapatkan klaim dan posisi atas kebenaran. Argumentasi bahwa “Kampus harus dilandasi semangat moral dan ilmiah”, hingga hari ini justru digunakan oleh rezim birokrat kampus untuk mengamankan posisinya yang koruptif dan pro-neo-liberalisme. Akibatnya, Kampus menjadi semacam ruang meditasi yang berjarak dengan kenyataan kongkrit yang dihadapi oleh masyarakat dimana ia berada.

Apa yang dilakukan secara praksis para mahasiswa yang membuat kegiatan kultural hingga aksi demonstrasi ini tiada lain bentuk dari upaya demokratisasi kampus: bahwa semua warga kampus adalah setara, yang karenanya lewat kesetaraan tersebut, satu antar sama lainnya dapat saling mengaspirasikan suara dan kritik. Demokratisasi Kampus yang mengandaikan kesetaraan inilah yang dapat menjamin bahwa pencarian kebenaran di kampus dapat terlaksana dengan baik. []

 

Sumber Bacaan:

Karl Jasper, “The Idea of University”, (Boston: Beacon Press, 1957)

G. Phillip, “Democracy and Democratisation”, (London: University of London, 2011)

M. Rasyid Ridha S.
M. Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.