Minggu, Mei 19, 2024

Kekosongan Pejabat Kepala Daerah dan Anomali Berdemokrasi

Taslim Noh
Taslim Noh
Taslim Noh, Mahasiswa Pascasarjana Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Tahapan Pilkada sudah didepan mata, hal ini ditandai dengan adanya keputusan rapat antar Komisi II DPR, Pemerintah, serta Penglenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas pemilu 2024 pada Kamis (3/6/2021).

Hasilnya, telah disepakati hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Legislatif disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Dengan konsekuensi penetapan jadwal Pilkada serentak tersebut maka  pemerintah harus mengisi 272 jabatan kepala daerah yang masa jabatanya berakhir pada 2022 dan 2023. Berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa sumber terdapat 101 kepala daerah yang selesai masa jabatannya di 2022, yakni tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Selanjutnya 171 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 2023, yakni 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Dasar Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Konsekuensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tahun 2022 dan 2023 disebabkan oleh ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Ketentuan Pasal tersebut mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilihan serentak nasional pada 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya (Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada). Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada). Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Paham Demokrasi 

Tidak ada defensi tunggal tentang apa itu demokrasi. Namun beberapa defenisi yang penulis kekmukakan berikut ini dapat membantu kita untuk membicarakan Pilkada sebagai sebuah proses politik yang sangat penting di negara kita dewasa ini.

Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang mereka pimpin. Rumusan moderen dari konsep demokrasi ini dikemukakan oleh Yoseph Schumpeter, dalam studi perintisnya, Capitalism, Socialism, and Democracy, Schumpeter menyatakan demokrasi sebagai kehendak rakyat “the will of the people”. Dengan pendekatan demikian dia berkesimpulan bahwa demokrasi merupakan prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yang di dalamnya individu memporoleh suara rakyat (Joseph Schumpeter: 1942).

Selanjutnya Samuel P. Huntington menyatkan demokrasi mengandung dua demensi, yakni kompetisi dan partisipasi. Demokrasi juga kata Huntington, lebih mengimplikasikan adanya kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan untuk berbicara, berkumpul dan berorganisasi (Samuel P. Huntington, 1995).

Sedangkan Robert A. Dahl dalam melihat demokrasi lebih menitikberatkan aspek kebebasan politik. Dahl mengatakan setidaknya ada tujuh kriteria atau standar sehingga proses pemerintahan dapat dikatakan demokratis. Kriteria tersebut meliputi, pertama, pejabat yang dipilih Kedua, pemilihan yang bebas dan fair; Ketiga, hak pilih yang mencakup semua; Keempat, hak untuk menjadi calon suatu jabatan; Kelima,  kebebasan pengungkapan diri secara lisan dan tertulis; keenam, informasi alternatif; dan ketujuh,  kebebasan membentuk asosiasi (Robet A. Dahl, 2001).

Penjabat Kepala Daerah dan Potensi Gangugan Daulat Rakyat

Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Berdasarkan sebuah pilihan politik dan hukum, para pembentuk undang-undang sepakat untuk memaknai kata “demokratis” pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai pemilihan langsung.

Ketentuan  tersebut sebenarnya memberikan peluang agar Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih dengan metode demokratis lainnya, misalnya melalui lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun dalam semangat otonomi daerah, maka pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dianggap cara terbaik untuk menghidupkan demokrasi lokal.

Sebagaiamana yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie, yang dikutip oleh Qurrata Ayuni, (2018) menyatakan, frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bersifat luwes, sehingga dapat diartikan sebagai pemilihan secara langsung. Pasal ini kemudian dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pemilihan langsung kepala daerah mulai dari tingkat provinsi yang dipimpin gubernur dan di tingkat kota/kabupaten yang dipimpin bupati atau walikota.

Bila ditnjau dari perspektif kedaulatan rakyat, sebagai amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, pilkada langsung merupakan perwujudan pengembalian “hak-hak dasar” rakyat memilih pemimpin di daerah. Dalam hal ini rakyat memiliki kesempatan dan kedaulatan dalam menentukan pemimpinya secara langsung, bebas, rahasia, tanpa intervensi pihak manapun.

Dengan demikan mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota seperti yang diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada) tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis. Karena dengan ketentuan tersebut telah mengfakumkan pilihan rakyat selama dua tahun atau bahakan lebih dari dua tahun.

Pengangkatan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat juga berpotensi mengaputasi hak-hak asasi warga negara dalam memilih pemimpinya secara langsung, serta melanggar asas otonomi daerah dan mencederai kosnepsi demokrasi lokal. Bukan hanya soal lamanya memimpin, penunjukan penjabat  sendiri juga sudah menyalahi demokrasi di Indonesia sebagai negara yang berbentuk republik. Dari segi penalaran hukum pejabat kepala daerah harus dipilih bukan ditunjuk.

Dengan demikian pengisaian penjabat kepala daerah tidak menegasiakan hak-hak dan partisipasi masyarakat. Publik perlu diberikan jaminan bahwa mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti.

Taslim Noh
Taslim Noh
Taslim Noh, Mahasiswa Pascasarjana Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.