Jumat, April 19, 2024

Kaya Mendadak, Pembebasan Tanah Untung Apa Rugi?

Fitrah Maulana
Fitrah Maulana
Saya Fitrah Maulana dari DKI Jakarta. Akhir-akhir ini saya mulai tertarik untuk menulis dan harapan saya geo times dapat menjadi wadah untuk menyalurkan hasil dari tulisan yang saya buat.

Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai warga desa yang kaya mendadak atau menjadi seorang jutawan usai menjual tanahnya. Adapun di daerah Tuban, Jawa Tengah terdapat 225 warga desa yang menjual tanahnya kepada pihak PT Pertamina (persero) dengan lahan kurang lebih 841 hektare (ha). PT Pertamina membeli lahan tersebut untuk proyek kilang minyak dan petrokimia yang bekerjasama dengan perusahaan Rosneft (migas) asal Rusia.

Bersumber dari youtube CNN Indonesia, di desa Sumurgeneng kabupaten Tuban, Jawa Tengah hari Minggu pagi terdapat 17 mobil baru milik warga desa yang datang dari kota menggunakan mobil pengangkut. Kepala desa Sumurgeneng, Gianto mengatakan para petani warga desa Sumurgeneng tersebut membeli mobil baru bersamaan dengan kawan lainnya selesai mendapatkan pencairan dana yang terakhir di Pengadilan Negeri. Lanjut kata kepala desa tersebut ada 225 warga desa yang mendapatkan pencairan dana akibat pembebasan tanah dengan nilai yang terbesar berjumlah 26 miliar rupiah.

Munculnya pembebasan tanah di suatu wilayah kerapkali menguntungkan warga termasuk warga desa karena diumpamakan seperti mendapatkan durian runtuh di siang hari. Oleh karena itu, warga desa yang lahan tanahnya terkena pembebasan tanah, mereka memanfaatkannya dengan membeli barang-barang yang cukup mahal.

Selain itu, di daerah Kuningan Jawa Barat khususnya desa Kawungsari terjadi pula pembebesan tanah akibat dibangunnya bendungan Kuningan sehingga warga desa berbondong-bondong membeli motor secara bersaman dengan membayar secara tunai. Sejak pencairan dana ganti rugi pembebasan tanah bulan Februari lalu, ada sekitar 300 motor baru yang dibeli warga desa secara bertahap, tidak hanya itu ada sebagian warga desa yang membeli mobil baru atau bekas, lahan, dan rumah, kata Kusto selaku kepala desa Kawungsari Kuningan.

Selepas dari kejadian di Tuban dan Kuningan tersebut rasanya sangat menguntungkan, lalu bagaimana jika seseorang ingin menjual tanah atau bangunannya tetapi tidak memiliki sertifikat. Merujuk peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2014 bangunan yang tidak memiliki sertifikat dapat diganti dengan berkas-berkas lain seperti AJB (Akta Jual Beli) atau PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Kemudian pada tanah yang tidak memiliki sertifikat juga dapat diganti dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk mempertimbangkan terkait harganya, tetapi perlu digarisbawahi rumah atau tanah yang tidak memiliki sertifikat harganya akan berbeda dengan yang ada sertifikatnya.

Kemudian biasanya dalam pembebasan tanah sering terjadi adanya pihak-pihak yang keberatan atas keputusan nilai nominal oleh perusahaan atau pemerintah kepada warga. Pihak yang keberatan tersebut dapat membawa masalah tersebut ke pengadilan, jika tidak puas dengan hasilnya lalu dapat meneruskan upaya hukum, hinggga negaralah yang melakukan pencabutan hukum sesuai ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh pengadilan awal.

Oleh karena itu, pihak yang keberatan tersebut harus dapat menerima keputusan dari pengadilan sebab hakim pun memutuskan dengan pertimbangan yang matang dengan tidak merugikan salah satu pihak.

Selanjutnya pembebesan tanah tidak hanya dilakukan terhadap tanah atau bangunan sendiri tetapi juga dapat diberlakukan pada tanah wakaf. Namun, untuk pembebasan tanah wakaf itu sendiri memiliki terdapat ketentuan bahwa tanah tersebut harus dipindahkan atau direlokasi ke tempat lain dengan nilai dan harga yang sama dengan tanah sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa tanah wakaf dapat dijual, digibahkan, diwariskan, dan ditukarkan dengan nilai yang sesuai sama dengan sama dengan tanah awalnya.

Dari barbagai persitiwa mengenai pembebasan tanah, sudah sepatutnya jika kita memiliki tanah atau bangunan harus juga memiliki sertifikatnya beserta berkas penunjang lainnya supaya nanti jika terjadi pembebasan tanah tidak dirugikan. Kemudian jika melakukan pembebasan tanah terhadap tanah atau bangunan wakaf seharusnya mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ada.

Tidak hanya itu ketika mendapatkan dana dari hasil pembebasan tanah itu digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bahkan jika dananya cukup besar dapat disimpan untuk tabungan masa depan.

Fitrah Maulana
Fitrah Maulana
Saya Fitrah Maulana dari DKI Jakarta. Akhir-akhir ini saya mulai tertarik untuk menulis dan harapan saya geo times dapat menjadi wadah untuk menyalurkan hasil dari tulisan yang saya buat.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.