Karikatur adalah sebuah gambar yang memvisualkan objek tertentu dengan adanya tambahan-tambahan tersendiri sehingga menimbulkan kesan lucu. Karikatur sebagai salah satu bentuk media massa, memiliki maksud dan tujuan tertentu. Karikatur sering berisi kalimat sindiran, tetapi tidak menghilangkan konsep humor.
Karikatur sering digunakan sebagai pesan kritik politik atau berhubungan dengan politik (isu politik). Di Indonesia sendiri, karikatur sering ditampilkan pada media massa, seperti Koran, majalah, berita online, artikel, dan sebagainya. Karikatur khusunya pada media cetak Koran, seperti membangunkan pemahaman yang ada dengan dikemas secara kreatif dengan pendekatan simbolis, sehingga membuat pesan yang berada pada gambar tersebut bisa dimaknai lebih dalam.
Banyak para seniman atau kartunis yang mengandalkan seninya ini untuk memberikan sebuah pesan atau makna dalam bentuk visual yang memiliki rasa tersendiri akan penggambaran tentang sesuatu hal. Sebab didalam karikatur tidak hanya sekedar gambar kartun yang diberi kesan lucu, tetapi juga terdapat unsur pikiran yang kritis terhadap suatu hal.Seperti yang kita ketahui, karikatur yang berisikan kritik politik banyak mengarah pada perbuatan atau aktivitas yang dianggap tidak sejalan dengan masyarakat. Dalam gambar karikatur dapat menjelaskan sebuah permasalahan yang terjadi di Indonesia.
Karikatur ataupun lelucon politik dalam suatu negara yang masyarakatnya masih sempit akan wawasan dan pengetahuan sering tidak toleransi, bahkan terkadang dianggap tabu. Padahal pada dasarnya, masyarakat lebih menyukai informasi bergambar jika dibandingkan dengan tulisan, karena gambar lebih mudah dipahami dan memiliki makna tersendiri. Berbeda dengan di Indonesia, pembuat karikatur di Barat akan merasa bangga dan terhormat, karena telah menggambar sosok figure dengan sedemikian rupa, apalagi apabila di publikasi di media massa secara luas.
Pada kasus omnibuslaw, dimana karikatur digambarkan seorang buruh yang tertindas oleh palu (pengesahan) kebijakan yang disahkan oleh DPR. Dalam gambar, DPR digambarkan layaknya seorang pemimpin atau pekerja yang tertawa dan mendapatkan keuntungan atas melihat buruh tertindas atau dirugikan.
Pengesahaan UU cipta kerja ini terkesan terburu-buru, padahal sejumlah pihak menilai banyak pasal yang bermasalah. Dimana buruh merasa dirugikan atas kebijakan RUU Omnibuslaw ini. Antara lain terkait upah minimum, penghapusan izin atau cuti khusus, sistem outsourcing yang tidak jelas, mengontrak orang tanpa batas waktu, dan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK. Meskipun diprotes para kaum buruh, hingga para mahasiswa. Namun, pada akhirnya presiden Jokowi tetap menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Banyak protes yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya para buruh dan mahasiswa. Tidak hanya pada dunia maya, penetrasi massa juga telah terjadi dibeberapa titik di Indonesia. Protes dengan bertagarkan #MosiTidakPercaya, #BatalkanOmnibusLaw, #TolakOmnibusLaw, #GagalkanOmnibusLaw, dan sebagainya membanjiri media sosial dan menjadi trending di Twitter. Kalangan yang menerima secara positif akan disahkannya UU hanya saja para DPR, pemerintah, dan para pembisnis. Sementara dilain sisi, buruh, mahasiswa, petani, nelayan menolak keras Omnibus Law.
Oleh karena itu, banyak para kartunis yang membuat karikatur tentang kasus Omnibus Law, yang digambarkan guna untuk memberi sindiran dalam sebuah gambar lelucon. Selain itu, juga untuk memberikan kritikan politik bagi para pemerintah. sebab seni ini dianggap bisa diterima semua kalangan, walaupun pada beberapa kelompok masyarakat masih dianggap tabu.