Selasa, Maret 19, 2024

Kado Ulang Tahun ke-46, Taman Mini Mau Dibawa Kemana?

Asep Wahyudin
Asep Wahyudin
Penggiat Budaya

20 April 2021 merupakan hari ulang tahun ke-46 Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta. Momentum ulang tahun yang biasanya dirayakan secara meriah dan dikemas menjadi salah satu program kegiatan unggulan TMII dengan tajuk acara Pekan HUT TMII yang diisi dengan berbagai macam acara kesenian, hiburan serta atraksi budaya. Akan tetapi pada ulang tahun kali ini terdapat nuansa yang berbeda, bukan hanya disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19 melainkan TMII juga mendapatkan kado istimewa dari Pemerintah Republik Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Presiden no 19 tahun 2021 tentang pengelolaan TMII tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

TMII sebagai cagar budaya yang peletakan batu pertamanya dilakukan pada tanggal 11 April 1973 yang kemudian penggunaannya diresmikan pada tanggal 20 April 1975 oleh Presiden Republik Indonesia ke-2 HM. Soeharto, yang penguasaan aset dan pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 tentang penetapan TMII sebagai milik Negara dan penguasaan aset pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Dalam perjalanannya, Soeharto sendiri selaku Ketua Yayasan Harapan Kita pernah menerbitkan Surat Keputusan no 007/Kpts/YHK/BP-TMII/XI/2004 tanggal 10 Nopember 2004 tentang fungsi TMII sebagai sarana rekreasi, interaksi, edukasi, komunikasi, atraksi (RIEKA).

Elemen Utama TMII

TMII yang kini penguasaan aset dan pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara memiliki tiga unsur utama yaitu:

Pertama, Anjungan daerah yang pada awalnya terdiri dari 26 Anjungan daerah, dan Sekarang terdapat 33 Anjungan daerah sekaligus menunggu Anjungan ke 34 yang masih dalam proses pembangunan yakni Anjungan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Provinsi baru di Indonesia.

Anjungan-anjungan Daerah tersebut pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing Daerah Provinsi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang merupakan Aparatur Sipil Negara ASN) Daerah serta biaya pemeliharaan dan perawatannya bersumber dari dana APBD Provinsi.

Sementara itu status kepemilikan tanah untuk anjungan daerah merupakan tanah milik Kementerian Sekretariat Negara bersertifikat Hak Pakai Setneg RI nomor 88/Kelurahan Ceger, Cipayung Jakarta Timur yang dipinjam oleh masing-masing Daerah Provinsi yang tertuang dalam surat perjanjian nomor B-2960/ Kemensetneg/Ses/PB.03/07/ 2018 tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk 33 Anjungan Daerah di TMII yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 3018 dan berlaku selama lima tahun untuk dilakukan perpanjangan.

Kedua, Unit Kerja yang merupakan Satuan Kerja dibawah institusi negara setingkat Kementerian/Lembaga negara, yaitu: Museum Olahraga, Museum Penerangan, Museum Keprajuritan, Museum Istiqlal dan Bayt Al-Qur’an, Museum Transportasi, Museum Telekomunikasi, Museum Minyak dan Gas Bumi, Museum Listrik dan Energi Baru, Museum Perangko dan Pusat Peragaan Ilmu dan Teknologi. Unit Kerja ini pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga Negara dengan SDM yang merupakan ASN serta biaya pemeliharaan dan perawatannya bersumber dari dana APBN.

Ketiga, Unit Usaha yang merupakan sumber utama penghasilan TMII selain dari tiket pintu masuk TMII, baik unit usaha yang dikelola secara langsung oleh TMII maupun Unit Usaha melalui mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga.Unit usaha ini diantaranya: kereta gantung, kereta layang, kereta api mini, teater imax Keong mas, Teater Tanah Airku, Snow bay, Aquarium Air Tawar dan lain-lain yang masing-masing memiliki tiket masuk tersendiri.

Langkah kedepan TMII

Lahirnya Perpres no 19 tahun 2021 ini bukan hal yang tiba-tiba, Bukan hanya sekadar tindajan jumawa pemerintah, bukan saja karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun besarnya tunggakan pajak TMII, melainkan rangkaian upaya panjang dari pemerintah untuk melestarikan, merawat dan mengembangkan TMII sebagai warisan budaya bangsa. Bahkan sebelumnya telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, semua aset negara dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah melakukan penataan dan inventarisasi seluruh aset negara termasuk didalamnya TMII yang pada akhirnya merekomendasikan tiga opsi pengelolaan TMII, yakni: berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), TMII dibawah Instansi Pemerintah/Setneg, atau dikelola oleh pihak ketiga melalui mekanisme kerjasama.

Untuk sementara opsi yang diambil adalah mekanisme kerjasama, yakni Yayasan Harapan Kita selaku pihak ketiga berhak mengelola TMII atas persetujuan Menteri Sekretaris Negara yang berakhir pada tahun 2018. Dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut, kemudian pihak Yayasan Harapan Kita mengajukan perpanjangan kepada Mensesneg, akan tetapi tidak kunjung mendapatkan jawaban hingga terbitnya Peraturan Presiden no 19 tahun 2021.

Membenahi pengelolaan TMII kedepannya memang bukan perkara yang mudah, dimulai harus adanya sinkronisasi aturan dan kesamaan visi antara Kemensetneg selaku pemilik kewenangan, Kemendagri selaku pembina pemerintahan daerah, Peraturan Daerah sebagai organisasi induk anjungan daerah dan peraturan Menteri/Lembaga Negara yang memiliki unit kerja di TMII.

Belum lagi masalah teknis, sarana dan prasarana seperti kapasitas tempat parkir atau lebar badan jalan untuk kendaraan roda empat yang dipandang kurang layak sebagai tempat rekreasi yang berada di kota metropolitan Jakarta.

Kemudian kerjasama sektor penerimaan negara melalui BUMN, sebagai contoh, masing-masing unit kerja, unit usaha ataupun anjungan daerah belum memiliki ID pelanggan listrik (PLN) atas nama sendiri. Sehingga belum bisa membayar tagihan listrik secara langsung ke PLN. Dan ada hal yang tidak mungkin diabaikan yakni pertanyaan yang sering disampaikan oleh beberapa anggota DPRD terkait sharing pendapatan atau bagi hasil TMII untuk anjungan daerah. Mengingat setiap tahun Pemerintah Daerah mengeluarkan anggaran untuk anjungan daerah apalagi keberadaan anjungan daerah merupakan Soko guru dari TMII itu sendiri.

Sebagai penutup, untuk pengelolaan TMII penulis lebih merekomendasikan opsi TMII dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum (BLU) akan tetapi dilakukan secara bertahap, supaya jika TMII belum mampu berdiri sendiri, maka masih bisa disubsidi oleh pemerintah. Semoga pada gilirannya kemajuan TMII sebagai warisan budaya bangsa dan kebanggaan rakyat Indonesia bisa terwujud, terlebih mampu memberikan kontribusi pada sektor penerimaan negara.

Asep Wahyudin
Asep Wahyudin
Penggiat Budaya
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.