Jumat, April 26, 2024

Judicial Review (Seharusnya) terhadap Perppu

laga sugiarto
laga sugiarto
Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara

Soal hak subjektif Presiden terhadap pembentukan Perppu MK (khususnya) menuai banyak kontroversi terkait isi dan bentuk Perppu itu sendiri. Perppu sebagai peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dibentuk ketika presiden menganggap suatu kondisi/fakta yang sesungguhnya telah terjadi kepentingan memaksa dalam tatanan kehidupan bernegara.

Pembentukan Perppu (secara umum) menuai kontroversi terkait mekanisme judicial review (JR) yang seharusnya dilakukan terhadap Perppu itu sendiri. Perppu seharusnya (bisa) dilakukan JR terhadapnya, demikian karena Perppu sebagai norma valid yang validitas keabsahannya tidak dapat dibantah dalam cara yang ditentukan oleh tatanan norma itu sendiri.

Perppu sebagai norma hukum valid dalam tatanan nomostatis dan nomodinamis dianggap sebagai norma hukum yang memiliki validitas/legitimasi terhadap norma yang dilingkupi oleh tatanan hukum tersebut. Secara dinamis Perppu dibuat oleh organ negara yang berwenang yang telah ditentukan oleh tatanan hukum itu sendiri (Konstitusi). Mengambil dari logika tersebut, maka Perppu sudah seharusnya (bisa) dilakukan JR.

Perppu sebagai produk politik memang sudah seharunsya diuji oleh peradilan/organ yang berwenang dan independen untuk menghindari ketidaksesuaian (bukan inkonstitusional atau illegal atau invalid) terhadap Konstitusi karena sifat Konstitusi yang elektif (alternatif) memungkinkan pembuat UU atau pun Perppu untuk menentukan isi dan cara yang lain (bukan tidak berdasarkan) dari apa yang telah ditentukan oleh konstitusi yang bersifat tidak bisa berdiri sendiri/mandiri.

Singkatnya dari tulisan di atas adalah menetukan terlebih dahulu validitas suatu Perppu baik secara statis maupun dinamis, demikian jika suatu peraturan perUUan telah memenuhi ketentua tersebut di atas, maka seharusnya dapat dilakukan JR tidak terkecuali Perppu.

Istilah inkonstitusional, bertentangan, tidak berlaku sejatinya tidak pernah dikenal dalam suatu tatanan hukum nasional, norma hukum umum (UU) yang dianggap inkonstitusional, bertentangan, dan tidak berlaku dapat dilakukan suatu usaha pengujian terhadap UU tersebut terhadap Konstitusi (UUD 1945). Istilah yang paling tepat untuk menyatakan inkonstitusional dari suatu UU yakni ketidaksesuaian norma umum dalam UU dengan Konstitusi. Mengapa?

Penggunaan istilah inkonstitusional terhadap UU menyatakan makna bahwa suatu UU yang dianggap tidak konstitusional tersebut sudah seharusnya bukanlah UU yang dinyatakan valid dan tidak berlaku karena berada di luar ruang lingkup tatanan hukum nasional. Demikian penggunaan istilah ketidaksesuaian UU terhadap Konstitusi merupakan istilah yang seharusnya tepat.

Perppu merupakan tindakan legislatif yang dilakukan oleh Eksekutif dengan pengecualian. Tindakan legislatif tidak semata dilakukan oleh organ legislatif. Fungsi legislatif tidak hanya sekedar difahami sebagai pembentukan semua norma umum, akan tetapi pembentukan norma umum oleh organ khusus (legis ratio).

Trikotomi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan pemisahan yang menyesatkan. Eksekutif sebagai organ yang menerapkan hukum (legis executio) sebagai pengecualian memiliki fungsi pembentukan hukum dalam bentuk ordonansi/peraturan (decrets-lois/Verordnungen mit Gesetzeskraft).

Khususnya pembentukan Perppu oleh organ eksekutif merupakan hak subjektif yang memang seharusnya dilembagakan oleh Konstitusi, disertai pandangan subjektif terhadap fakta-fakta empirik yang sesungguhnya telah terjadi.

Pengaturan isi UU dalam bentuk Perppu, maka eksekutif berusaha untuk membentuk norma umum yang berisi perintah dan kewajiban hukum (sanksi) berdasarkan adanya fakta kepentingan yang memaksa. Legitimasi UU yang dibatasi oleh efektivitas dari suatu keadaan memaksa tersebut, memaksa untuk dibentuk Perppu.

Perppu meskipun efektifitasnya diperoleh dari kondisi yang sesungguhnya terjadi, bukan seharusnya yang tidak seperti legitimasi UU, tak dapat dipungkiri merupakan sebagai bagian dari tatanan hukum nasional. Demikian, Perppu dianggap sebagai norma valid yang keabsahan validitasnya tidak dapat dibantah menurut cara yang ditentukan oleh tatanan tersebut.

Perppu bukanlah kondisi revolusi yang merubah suatu tatanan hukum, Perppu memang sudah seharusnya dilembagakan dalam tatanan hukum. Berbeda dengan teknik penerimaan (adopsi) dari peraturan hukum yang lama masih tetap diakui validitasnya meskipun memilki landasan validitas yang berbeda karena perubahan tatanan hukum.

Perppu memang sejak awal bukanlah bentuk penerimaan (adopsi) ataupun bentuk dari landasan validitas yang baru. Perppu merupakan peraturan hukum yang dibentuk menurut isi dan cara yang ditentukan oleh tatanan hukum yang berlaku saat itu. Perppu sebagai bentuk hak, bukanlah tanpa batas, konsep hak bagi seseorang lahir dari relasi kewajiban orang lain, Perppu dibatasi oleh persetujuan DPR, demikian perppu bukanlah hak tanpa batas.

Persoalan pengujian yang bisa dilakukan terhadap Perppu merupakan persoalan pertimbangan politis (menentukan isi dan cara lain yang telah ditentukan oleh Konstitusi) yang harus diuji terhadap tatanan hukum oleh organ yudikatif.

Singkatnya, segala peraturan hukum yang berada/dilingkupi oleh tatanan hukum, maka peraturan hukum tersebut tidak dapat dibantah keabsahan validitasnya dalam tatanan hukum itu. Dengan demikian layak untuk diuji (JR) terhadap ketidaksesuaiannya (bukan inkonstitusional) oleh organ yang berwenang.

laga sugiarto
laga sugiarto
Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.