Sabtu, April 27, 2024

Jokowi dan Matinya Profesionalisme TNI

Andrian Dharmawan
Andrian Dharmawan
Seorang buruh media

Sama seperti seorang penjahit, seorang dokter juga dilengkapi dengan kemampuan untuk menyulam sebuah benang dan membuat jahitan untuk menutup luka terbuka. Tetapi, apakah bijak jika kita membayar seorang penjahit untuk menjahit luka kita?

Kira-kira itulah hal yang harus dipertanyakan kepada Joko Widodo saat ia meneken Peraturan Presiden (perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Ia bagaikan seseorang ayah yang membayar seorang penjahit dengan segala keterampilan yang telah ia miliki serta pengalamannya bertahun-tahun menyulam untuk menjahit luka anaknya.

Lantas mengapa hal ini menjadi penting untuk dibahas? Toh bukannya bagus jika TNI dapat bekerja membantu masyarakat sipil mengerjakan hal-hal sipil? Mungkin untuk sebagian masyarakat, hal ini dianggap sesuatu yang baik di Indonesia.

Apalagi jika melihat perumpamaan yang diberikan, bukankah keren jika ada penjahit yang dapat merawat luka hingga sembuh? Jujur saja, sebenarnya saya justru resah jika ada penjahit yang merajut sebuah benang untuk menutupi luka saya dan perasaan resah yang sama juga muncul menanggapi ditekennya perpres ini. Tatanan negara kita sudah rusak akibatnya.

Pertama-tama kita akan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Mengapa harus resah jika ada TNI yang dapat difungsikan menjabat pekerjaan sipil?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hal pertama yang harus kita soroti adalah konsep tentara sebagai sebuah profesi.

Sama seperti seorang penjahit, tentara merupakan sebuah profesi dan maka dari itu sudah sewajarnya ia bertindak profesional. Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, definisi seorang TNI yang profesional adalah “TNI yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak bisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Namun, pemaparan UU tersebut belumlah kuat untuk menjelaskan status prajurit dalam tubuh TNI sebagai sebuah profesi. Salah satu syarat suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi adalah adanya keterampilan khusus yang diperlukan untuk mengerjakan hal yang dapat ia pertanggung jawabkan.

Sebagai contoh, seorang dokter merupakan seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam mendiagnosa serta menangani sebuah penyakit dan ia juga bertanggung jawab atas kesembuhan pasiennya.

Begitu pula dengan seorang tentara. Menurut Samuel Huttington dalam bukunya The Soldier And The State, tentara memiliki keahlian khusus yaitu manajemen kekerasan dan memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dari kliennya yakni masyarakat.

Meskipun dalam prakteknya memang banyak ahli-ahli arsitek, dokter dan profesi lain yang bergabung dalam kesatuan TNI, keterampilan tersebut mereka manfaatkan dengan tujuan untuk menunaikan tugasnya dalam memastikan keamanan nasional dari ancaman eksternal.

Maka dari itu, masuknya TNI ke ranah sipil otomatis akan mengurangi tingkat profesionalisme yang dimiliki oleh TNI. Hal ini disebabkan karena TNI sekarang diberikan tugas lain yaitu menjalankan tugas mengurus sebuah organisasi sipil bernama negara. Sesuatu yang jauh dari keahlian profesinya. Dengan demikian perpres ini justru merenggut jati diri TNI sebagai badan yang profesional.

Selain itu hal ini juga merupakan praktek yang sangat riskan. Sebab, dengan adanya pembagian tugas yang tidak sesuai dengan keahlian, resiko malpraktik dalam organisasi negara pun menjadi besar.

Kembali kepada analogi tukang jahit dan dokter, seorang tukang jahit tidak akan dapat mempertanggung jawabkan metode menjahit yang ia gunakan untuk menolong seorang anak tersebut.

Sang penjahit tidak bisa menjamin keselamatan dari si anak lantaran ia sendiri tidak tahu bagaimana cara tubuh bekerja dan benang apa yang dipakai untuk menjahit luka. Sehingga sebagai manusia yang bertanggung jawab, sang penjahit tentunya akan menolak permintaan dari sang ayah.

Para prajurit TNI yang memegang jabatan fungsional tidak dapat dipertanggung jawabkan atas keputusan-kepututsan mereka dalam menjalani jabatan yang diamanahkan kepada mereka lantaran memang bukan keahliannya.

Namun berbeda dengan sang penjahit, para anggota TNI tidak dapat menolak permintaan tersebut karena sebagai aparatur negara dan sesuai dengan Undang-undang yang disebutkan diatas, TNI harus melaksanakan tugas yang telah diundang-undangkan, dalam hal ini melalui Perpres.

Lalu, apakah hal ini penting untuk dibahas? Tentu saja penting. Perlu diingat bahwa dalam UU No.28 tahun 1999 telah menyebutkan bahwa dalam asas-asas penyelenggaraan pemerintahan terdapat asas akuntabilitas dimana negara harus dapat bertanggung jawab terhadap perilaku-perilaku yang ia lakukan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Sehingga, dengan disahkannya Perpres yang mengatur jabatan fungsional serta penggajihannya kita telah membayar TNI untuk melakukan pekerjaan di luar keahlian yang dapat ia pertanggung jawabkan dan setiap organ-organ yang memiliki pejabat fungsional TNI pun otomatis tidak dapat mempertanggung jawabkan tindakannya.

Maka dari itu dengan masuknya TNI ke dalam urusan sipil, negara ini dapat dikatakan sudah cacat. Negara sudah tidak dapat mempertanggung jawabkan keputusan-keputusan yang ia lakukan, karena di dalam tubuhnya terdapat organ-organ yang tidak profesional. Itulah hal yang sangat saya resahkan. Yaitu, ketika negara yang kita percayai sudah tidak dapat mempertanggung jawabkan perilakunya.

Jika pemerintah dapat memasukkan seseorang untuk mengurus birokrasi dengan latar belakang profesi yang berlainan dengan keahliannya. Lantas seleksi CPNS sudah tidak diperlukan dalam memilih personil yang tepat dalam menggerakan roda pemerintahan.

Sekolah-sekolah khusus seperti Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dan Sekolah Tinggi Intelejen Negara pun sebaiknya dibubarkan saja. Profesionalisme dalam birokrasi kita sudah mati di tangan Jokowi dan kita hanya diam menyaksikannya. Atau lebih buruk lagi, kita juga lah yang ikut membunuhnya.

Bagaimana bisa? Kita ikut andil dalam pembunuhan ini? Sebagai anggota masyarakat dalam negara Demokrasi, kita memiliki tugas untuk wajib mengamati dan mengontrol jalannya pemerintahan agar tidak terjerumus ke jalan yang salah.

Sehingga jika kita melalaikan tugas kita tersebut, sama saja dengan jika kita melihat seorang penjahit yang berusaha melakukan praktek penjahitan luka dengan metode yang dipertanyakan tanpa berusaha menghentikan perbuatan tersebut atau melapor kepada polisi setempat.

Dalam pengadilan dunia ini kita telah dipanggil menjadi saksi kunci dimana budaya profesionalisme telah dijagal oleh Presiden Joko Widodo melalui terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019. Sekarang tinggal bagaimana kita menentukan sikap, menjadi saksi yang membela keadilan bagi profesionalisme atau hanya diam melihat sembari menyadari bahwa tangan kita telah ikut bersimbah darah membunuhnya

Andrian Dharmawan
Andrian Dharmawan
Seorang buruh media
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.