Jumat, November 8, 2024

Jerumat Mahalnya Harga Tiket

Muhammad Amir Ma'ruf
Muhammad Amir Ma'ruf
Statistisi Ahli pada Badan Pusat Statistik Kota Kupang
- Advertisement -

Pemerintah secara tiba-tiba kembali menurunkan tarif tiket pesawat pada (20/06) melalui rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya masyarakat yang masih saja mengeluh soal tingginya harga tiket.

Padahal, bulan lalu pemerintah sudah melakukan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) dengan harapan harga tiket lebih realistis. Namun kenyataannya, penurunan TBA tersebut dinilai hanya gimmick karena harga tiket tidak turun signifikan. Penurunan TBA pun hanya untuk beberapa rute populer saja yang sebenarnya juga memiliki alternatif moda transportasi.

Sebagian kalangan menilai momentum pemerintah untuk menurunkan TBA kurang tepat. Selain karena memasuki libur lebaran, sebagian masyarakat sudah terlanjur membeli tiket dari jauh-jauh hari atau memutuskan untuk mengganti moda transportasi. Hal ini menyebabkan seolah-olah apa yang diupayakan oleh pemerintah terkesan mubazir.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa sub-kelompok transportasi justru mengalami inflasi sebesar 0,74% pada bulan Mei 2019. Bahkan, untuk daerah tertentu seperti Provinsi NTT kelompok ini justru menjadi penyumbang terbesar dari inflasi bulan Mei 2019 dengan laju inflasi kelompok transportasi tahunan (year-on-year) sebesar 9,64% dan sumbangsih terhadap inflasi umum bulan Mei sebesar 0,3%. Selain karena momentum yang tidak tepat, penurunan TBA tidak mempertimbangkan seberapa besar akresi harga transportasi ini memengaruhi tingkat inflasi suatu daerah.

Pemerintah justru tidak menurunkan TBA pada rute-rute daerah terpencil yang hanya mengandalkan transportasi udara. Penurunan TBA juga hanya menyasar pesawat jenis jet dan seolah mengabaikan pesawat propeller  yang notabene sebagai pengumpan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terisolir.

Kondisi demikian menyebabkan perekonomian remote area rentan terguncang. Padahal, momen lebaran juga berdekatan dengan masa pendaftaran sekolah dan mahasiswa baru. Sudah barang tentu, pengeluaran membludak yang pada akhirnya konsumen harus pandai menyiasati tingginya pengeluaran pada akhir semester pertama tahun 2019 ini.

Penurunan TBA sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat juga dinilai sebagai strategi yang salah. Range TBA dan TBB yang terlampau jauh menyebabkan maskapai dapat leluasa “memainkan” harga.

Sebagai contoh, TBA dan TBB rute Jakarta-Kupang terbaru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 tahun 2019 adalah sebesar 3,1 juta dan 1,09 juta dengan catatan tarif tersebut adalah tarif untuk pesawat jenis jet dan belum termasuk komponen lain. Misalkan TBA tersebut diturunkan 10%, maka range TBA dan TBB menjadi 2,79 juta dan 1,09 juta.

Selama ini, maskapai selalu mematok harga tinggi yang hampir mendekati TBA. Meskipun harga tiket menjadi turun, tetapi tetap saja masih tidak terjangkau. Menyadari hal tersebut, sebenarnya pemerintah telah berupaya melakukan stimulus lain dengan menurunkan harga avtur.

Namun lagi-lagi, maskapai berkilah upaya tersebut tidak signifikan karena komponen pembentukan harga tiket yang terbesar justru biaya perawatan dan sewa pesawat. Selain itu, rendahnya kurs rupiah terhadap USD dianggap mencekik maskapai.

- Advertisement -

Setelah semua upaya dilakukan, masyarakat mulai berspekulasi mengenai penyebab mahalnya tiket pesawat ini. Mulai dari adanya dugaan kartel hingga inefisiensi maskapai dalam mengelola proses bisnis mereka.

Beberapa kalangan bahkan menyarankan pemerintah membuka peluang bagi maskapai asing untuk melayani rute domestik. Namun upaya ini sepertinya akan menemui banyak hambatan.

Selain terbentur dengan aturan yang rigid, maskapai asing diyakini hanya berminat pada rute-rute populer seperti Jakarta-Surabaya, Jakarta Denpasar, dan Jakarta-Makassar. Lagi-lagi, daerah lain yang justru lebih membutuhkan stimulus tidak terkena dampaknya.

Bahkan bisa jadi, maskapai-maskapai lokal yang kalah saing pada rute populer akan menjadikan daerah-daerah yang tidak diminati oleh maskapai asing sebagai sapi perah dengan menaikkan harga tiket sampai mendekati TBA. Meskipun tidak menyalahi aturan, nyatanya survei BRG menilai masyarakat Indonesia secara umum hanya “mampu dan mau” membeli tiket pesawat dengan rentang harga 1-1,5 juta.

Banyak pihak, termasuk pemerintah sebenarnya sudah menyadari bahwa mahalnya harga tiket pesawat ini akan berdampak pada sektor perekonomian lainnya. Sektor yang langsung terkena dampak adalah pariwisata.

Tercatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Indonesia secara umum menurun 3,53 poin dari semula 57,43 pada bulan Maret menjadi 53,90 pada bulan April 2019 (sumber : BPS).

Penurunan indikator tersebut merupakan sinyal bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan harga tiket pesawat sebelum sektor lain akan terkena imbasnya. Kegundahan ini sepertinya menjadi alasan pemerintah untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat pada (20/06).

Kali ini menyasar pada maskapai low cost carrier (LCC) pada rute domestik dan jadwal penerbangan tertentu. Langkah ini diharapkan lebih efektif mengurangi dampak kinerja ekonomi akibat mahalnya harga tiket.

Namun, penulis lebih sepakat jika penurunan ini juga dibarengi dengan stimulus lain seperti penghapusan PPN untuk sewa pesawat agar biaya operasional maskapai dapat ditekan.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan transportasi udara bagi daerah-daerah yang hanya mampu dilayani oleh pesawat propeller. Meskipun nilai tambah transportasi udara pada daerah ini tidak signifikan, namun setiap warga negara berhak atas kesetaraan.

Muhammad Amir Ma'ruf
Muhammad Amir Ma'ruf
Statistisi Ahli pada Badan Pusat Statistik Kota Kupang
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.