Minggu, November 24, 2024

Jalan Tengah Revisi UU MK

Hemi Lavour Febrinandez
Hemi Lavour Febrinandez
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
- Advertisement -

Proses legislasi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR kembali menuai polemik. Kritik dari masyarakat sipil muncul akibat upaya untuk tetap membahas RUU Cipta Kerja, RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19. Dalam situasi ini, idealnya fungsi legislasi difokuskan untuk membahas regulasi yang digunakan demi penanggulangan pandemi.

Namun pemerintah bersama dengan DPR lebih memilih untuk turut membahas Revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang bukan merupakan prioritas dalam upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Beberapa hal yang diubah juga tidak menyentuh kepentingan MK sebagai sebagai sebuah lembaga.

Salah satu ketentuan yang diubah adalah tentang syarat umur untuk menjadi Hakim Konstitusi. Pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi mengisyaratkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon hakim konstitusi harus berusia paling rendah empat puluh tujuh tahun dan paling tinggi enam puluh lima tahun.

Pada naskah Revisi UU MK ketentuan ini diubah dengan menaikan umur minimal menjadi enam puluh tahun untuk dapat menjadi hakim konstitusi. Padahal hakim konstitusi memiliki batas masa pengabdian hingga berusia tujuh puluh tahun.

Selain menaikan usia minimal, naskah Revisi UU MK juga menghapus Pasal 22 UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK. Ketentuan tersebut menjelaskan tentang masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Implikasi hukum penghapusan pasal tersebut membuat hakim konstitusi akan dapat menjabat hingga pensiun, yaitu pada usia tujuh puluh tahun. Pengaturan ini memunculkan perbedaan yang mencolok apabila dibandingkan dengan masa jabatan hakim agung.

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang berada satu rumpun kekuasaan kehakiman sama-sama menentukan batas usia pensiun hakimnya adalah tujuh puluh tahun. Akan tetapi kalau hakim agung menetapkan usia tujuh puluh tahun sebab tidak ada masa jabatan. Dengan syarat yang ditentukan oleh UU No 5 Tahun 2004 tentang MA yang menentukan usia terendah untuk dapat menjadi hakim agung adalah empat puluh lima tahun.

Kemudian untuk hakim konstitusi, karena mempunyai masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Juga terdapat pembatasan pada waktu diangkat paling tinggi berusia enam puluh lima tahun. Sehingga tetap dapat menjalankan kewajibannya selama satu periode sebelum menginjak usia pensiun.

Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, MA dan MK memiliki posisi yang setara dalam konstitusi, namun mendapat perlakuan yang berbeda. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan yang diskriminatif. Walaupun hakim agung dan hakim konstitusi memiliki usia pensiun yang sama, namun terdapat perbedaan pada usia terendah agar dapat diangkat.

Ketentuan yang terdapat dalam naskah Revisi UU MK mengenai batas minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi memperluas jarak perbedaan masa jabatan jika dibandingkan dengan hakim agung.

- Advertisement -

Dijawab oleh Putusan MK

Problematika yang berhubungan dengan masa jabatan hakim konstitusi sebenarnya telah dijawab sendiri oleh MK melalui Putusan Nomor 7/PUU-XII/2013. Dalam putusan tersebut MK menafsirkan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 (conditionally unconstitutional) yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah empat puluh tujuh tahun dan paling tinggi enam puluh lima tahun pada saat pengangkatan pertama”

Conditionally unconstitutional atau Inkonstitusional bersyarat merupakan salah satu bentuk dari perkembangan putusan MK. Memiliki arti bahwa pasal yang diuji tersebut inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dalam putusannya dipenuhi.

Pentingnya pengaturan tentang masa jabatan bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi hakim konstitusi. Agar tidak muncul ketidakpastian berhubungan dengan masa jabatan dan usia pada saat hakim konstitusi menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga dibutuhkan pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut dalam UU MK.

Pendapat hukum dari Dian Puji Simatupang dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XII/2013 menegaskan bahwa jika suatu keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik didasarkan pada norma yang tidak mengandung kepastian dan kesamaan, menurut hukum administrasi negara, dalam praktiknya akan cenderung mengabaikan asas umum pemerintahan yang baik, dan dikatagorikan sebagai tindakan administrasi negara yang tidak teratur.

Sehingga upaya untuk melakukan Revisi terhadap UU MK harus didasarkan kepada kebutuhan MK sebagai sebuah lembaga. Sedangkan tafsir terhadap usia dan masa jabatan hakim konstitusi telah terjawab melalui putusan MK. Sehingga jika tetap akan dilakukan perubahan harus tetap menjadikan putusan tersebut sebagai salah satu patokannya.

Alasan yang digunakan untuk melakukan Revisi UU MK juga dirasa kurang tepat. Karena dianggap orang yang berusia enam puluh tahun akan lebih bijaksana dalam menjalankan tugasnya.

Merupakan sebuah kekeliruan apabila menghubungkan usia dengan kulitas seseorang. Karena menjadikan usia seseorang sebagai tolok ukur termasuk dalam diskriminasi usia (ageism).

Pemerintah dan DPR harus mampu untuk menemukan jalan tengah atas permasalahan ini. Revisi terhadap UU MK harus didasarkan pada kebutuhan agar MK menjadi lebih kuat sebagai the guardian of constitution.

Beberapa perihal teknis seperti perbaikan mekanisme beracara di MK hingga memberikan kekuatan putusan agar lebih dipatuhi oleh pembentuk UU harus menjadi prioritas dalam Revisi UU MK. Ketimbang mendahulukan  pembahasan tentang masa jabatan hakim konstitusi yang sebenarnya sudah diperjelas  oleh putusan MK.

Hemi Lavour Febrinandez
Hemi Lavour Febrinandez
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.