Minggu, November 24, 2024

Ini Cara Radikal Berangus Hoaks dan Fitnah, Berani?

Wawan Kuswandi
Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
- Advertisement -

Penyebaran hoaks dan fitnah tidak boleh dibiarkan dengan alasan apapun. Fitnah dan hoaks jangan hanya dinilai sebagai virus yang meracuni kontestasi pilpres 2019 semata. Faktanya, fitnah dan hoaks lebih sadis dan mengerikan karena bisa menghancurkan bangsa ini dalam hitungan detik secara massif.

Hoaks dan fitnah lahir dari sebuah bangsa yang didalamnya terdapat konspirasi antara segerombolan oknum politisi dan tokoh agama ‘mendadak’ ulama yang bermoral bejad. Mereka rakus dan serakah terhadap kekuasaan politik dan ekonomi.

Jadi, mulai hari ini dan seterusnya jangan ada lagi pembiaran terhadap pencipta dan penyebar hoaks atau fitnah. Mereka harus dihukum berat karena tindak kejahatannya menurut saya sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Hukum Mati 

Dua contoh aktual penyebaran hoaks dan fitnah keji yang efeknya bisa merusak moral dan mental bangsa, menghancurkan negara serta menista umat muslim dan agama Islam ialah kasus palsu penganiayaan Ratna Sarumpaet dan kampanye hitam tiga orang wanita komunitas PEPES di Karawang.

Hukum tidak boleh kalah dengan fitnah dan hoaks. Negara harus hadir menjadi panglima untuk memberangus hoaks dan fitnah. Rakyat dan seluruh umat beragama harus mendeklarasikan diri untuk menjadikan hoaks dan fitnah sebagai public enemy (musuh bersama).

Melawan hoaks dan fitnah tidak cukup hanya dengan mengklarifikasi atau membantahnya, tetapi harus dilawan dengan cara-cara radikal. Lantas, bagaimana caranya memberangus hoaks dan fitnah? Ada tiga cara radikal yang perlu bangsa ini lakukan untuk melawan fitnah dan hoaks yaitu:

Pertama, negara harus mengeluarkan maklumat darurat hoaks dan fitnah. Pemerintah melalui aparat hukumnya harus segera mengumumkan kepada rakyat tentang sanksi hukum bagi pencipta dan penyebar hoaks atau fitnah dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Negara harus mengumumkan kepada rakyat bahwa hoaks atau fitnah adalah kejahatan luar biasa. Pencipta dan penyebar hoaks atau fitnah merupakan musuh negara dan rakyat yang harus dibasmi secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Kedua, media massa harus memboikot atau tidak memberitakan/menayangkan pernyataan-pernyataan dari tokoh apapun yang isinya menebar hoaks atau fitnah. Pihak TV atau stasiun radio dan media siaran lainnya harus menghindari mengundang narasumber yang berbicara tanpa data dan fakta, tetapi hanya menebar hoaks  atau fitnah dalam acara talkshow. Sedangkan bagi warganet jangan mengupload dan menshare berita, video, gambar, foto atau kasus-kasus apapun yang berisi fitnah atau hoaks.

Ketiga, tangkap tokoh agama, tokoh ormas maupun politisi yang dalam setiap membuat pernyataannya menebarkan fitnah, hoaks dan ujaran kebencian di sosial media seperti Facebook, Instagram, grup WA dan YouTube. Hukum mereka sesuai UU tindak pidana dan UU ITE berdasarkan dua alat bukti yang valid.

Negara Harus Berani

Para penebar dan pencipta hoaks atau fitnah, sifat kejahatannya sama atau sederajat dengan tindak pidana narkoba, terorisme, makar dan korupsi. Negara tidak boleh diam serta jangan terjadi pembiaran. Negara harus berani melawannya dan jangan takut dinilai melanggar HAM. Dalam hal ini, Pemerintah harus memilih apakah terus-menerus tersandera oleh isu HAM atau membiarkan Indonesia hancur?

- Advertisement -

Sedangkan untuk rakyat dan umat beragama harus bersama-sama melawan hoaks dan fitnah dengan cara menebarkan nilai-nilai kebenaran agama secara kontinyu melalui video YouTube, siaran radio, tayangan TV, grup atau komunitas di Facebook, Instagram, dan WA.

Sebelum saya tutup tulisan sederhana ini, ada baiknya saya kutip firman Allah SWT dalam surat An-Nahl ayat 105, tentang kebohongan yang acapkali dilakukan manusia, “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.”

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 193, Allah SWT juga menerangkan tentang fitnah yang ada dalam kehidupan manusia, “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”.Wassalam. Salam seruput wedang jahenya kawan…

Wawan Kuswandi
Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.