Indonesia siap menyongsong era revolusi industri 4.0 yang ditargetkan akan berpenggaruh pada industri manufaktur. Jika dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional industri manufaktur konsisten menjadi kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang tercatat di angka 19,83% pada triwulan II-2018.
Pada era revolusi industri 4.0 yang tentunya membutuhkan komitmen untuk saling bekerjasama melalui pelaksanaan program regional yang strategis dengan membawa kesejahteraan ekonomi. Serta untuk berbagi kebijakan, pengalaman, teknologi, pengetahuan dan praktik terbaik terkait pengembangan sektor manufaktur dan implementasi industri 4.0. Menteri Perindustrian menyatakan, ia percaya bahwa transformasi terhadap industri 4.0 akan membawa ke model bisnis baru pada industri manufaktur yang dapat berdaya saing global.
Mengapa harus industri manufaktur yang diandalkan dalam revolusi industri 4.0 ke depan? Hal itu dikarenakan, sektor industri manufaktur merupakan sektor yang stabil dan menjadi salah satu penopang perekonomian negara ditengah ketidak pastian perekonomian dunia dengan tingkat pertumbuhan yang positif.
Selama industri manufaktur tumbuh, Kontribusi yang dihasilakan pun cukup menjanjikan seperti, industri manufaktur menyediakan lapangan pekerjaan, penambahan pajak dan cukai, serta penerimaan devisa dari ekspor. Biasanya industri manufaktur memproduksi dalam jumlah skala yang besar sehingga tenaga kerja yang dibutuhkann pun relatif banyak. Artinya berbagai perusahaan skala besar yang bergerak dibidang industri manufaktur mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga angka pengganguran pun bisa berkurang. Hal ini bisa terjadi apabila perkembangan perusahaan yang ada di sektor industri manufaktur tersebut dikelola secara optimal.
Mengenai penyerapan tenaga kerja, Kemenperin memprediksi total tenaga kerja yang terserap di sektor manufaktur pada 2017 sebanyak 17,01 juta orang, naik dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 15,54 juta orang. Capaian ini mendorong pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia yang cukup signifikan. Sedangkan dalam penerapan Revolusi Industri 4.0 di Indonesia bakal mampu menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan waktu hingga 2030 mendatang.
Industri manufaktur menciptakan nilai tambah artinya produksi atau produk yang dihasilkan oleh berbagai perusahaan dibidang manufaktur seperti, makanan, minuman, otomotif tekstil, farmasi, elektronik dan lain sebagainnya. Apabila dalam proses pengolahannya dilakukan secara baik dan optimal, maka semua bahan dasar yang diolah dalam industri manufaktur dapat menciptakan nilai tambah produk yang dihasilkan.
Semakain banyak variasi dan inovasi produk yang dihasilkan, maka semakin besar pula potensinya untuk berkembang. Apalagi mengingat bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga dapat dijadikan pendorong untuk meningkatakan pertumbuhan sektor industri di Indonesia terutama pada sektor industri manufaktur.
Di balik meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui industri manufaktur, maka perlu adanya dorong dari segi investasi juga untuk penanaman modal. Dengan adanya investasi akan menciptakan iklim yang menarik dan juga kondusif di Indonesia. Sehingga para investor dalam negeri maupun luar negeri tertarik untuk menanamkan saham-nya di Indonesia.
Dampak yang diperoleh dari kegiatan invetasi tersebut yaitu perusahaan industri manufaktur semakin tertunjang. Hal ini juga membuat pembangunan ekonomi di Indonesia secara tidak langsung dapat berkembang secara cepat dan pesat. Selain itu kesenjangan sosial dapat diperbaiki berkat kesejahteraan yang lebih meingkat.
Rencananya, sektor industri yang memanfaatkan pendidikan vokasi bisa mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak hingga 200 persen. Sementara perusahaan yang aktif dalam kegiatan R&D bisa mendapat pengurangan penghasilan kena pajak hingga 300 persen. Selain itu, pengenaan kenaikan pajak penghasilan (PPh) impor kepada 1.147 pos tarif diharapkan bisa mendorong produksi dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No 110 tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usah dibidang lain. Apalagi kebijakan pemerintah dalam pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) dalam waktu dan besaran tertentu (tax holiday) dan fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak.
Indonesia telah berkomitmen mengenai implementasi industri 4.0 terhadap industri manufaktur yang dapat berdaya saing global. Dengan ditandai adanya peluncuran Roadmap Making Indoneisa 4.0 oleh Presiden Joko Widodo pada awal April 2018 lalu. sebagai sebuah peta jalan dan strategi Indonesia memasuki era digital yang tengah berjalan.
Menurut Presiden, penanaman Making Indonesia 4.0 sangat tepat karena memiliki arti yang bagus, yaitu membangun kembali perindustrian Indonesia ke era baru pada revolusi industri keempat dan merevitalisasi industri nasional secara menyeluruh. Harapanya dengan implementasi Industri 4.0, Indonesia dapat mecapai Top Ten (10 besar) ekonomi global pada tahun 2030.
Salah satu langkah yang strategis dalam menerapkan peta jalan (roadmap making) Indonesia 4.0, yakni pembangunan infrastruktur digital, ekosistem inovasi serta yang lebih penting yaitu human investment. Pemerintah perlu lebih banyak mentransformasi desain kurikulum untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) sesuai kebutuhan dunia industri saat ini. Sehingga manusia dapat bersaing secara kompetitif.
Dalam menyikapi revolusi industri 4.0 industri manufaktur haruslah ada kerjasama antara pihak pemerintah serta pihak pengelola industri. Pemerintah juga harus membuat terobosan dari segi kebijakan, agar manufaktur nasional dapat meningkat produktivitas dan inovasi ditengah penerapan revolusi industri 4.0 ke depan.