Jumat, April 19, 2024

Indonesia Sejahtera: Itukah Tujuan Kita Bernegara?

Hysa Ardiyanto
Hysa Ardiyanto
hysaardiy.wordpress.com

Pemilihan Umum, yang rangkaiannya masih kita jalani, merupakan perangkat untuk menjaga kelangsungan kehidupan bernegara. Pemilu diwarnai oleh pertarungan gagasan dalam mengelola negara ini. Adu gagasan oleh kontestan pemilihan termanifestasikan dalam slogan-slogan kampanye.

Kata ‘sejahtera’ dan ‘kesejahteraan’ berhamburan meramaikan kampanye Pemilu beberapa waktu yang lalu. Partai-partai memakai kata ‘sejahtera’ dalam slogannya untuk menggaet calon pemilih. “Menuju Indonesia sejahtera”, adalah salah satu jualan partai yang gencar diiklankan. Pasangan calon presiden, calon anggota legislatif, calon anggota perwakilan daerah sesekali tidak ketinggalan menyerukan janji kesejahteraan.

Kesejahteraan kemudian dianggap sebagai harapan yang ingin digapai. Suatu kondisi yang dianggap seluruh rakyat Indonesia menginginkannya. Sebelum menggebu-gebu menggapai impian itu, mari kita pertanyakan, benarkah kesejahtaraan memang merupakan tujuan kita hidup berbangsa dan bernegara?

Tidak ada sejahtera di dasar negara

Jika kesejahteraan merupakan hal yang sangat diinginkan dan menjadi tujuan bernegara, tentu kita akan menemukan kata tersebut dalam dasar negara. Faktanya, di dalam Pancasila tidak tercantum kata ‘sejahtera’ sama sekali. Mulai dari kata ‘Ketuhanan ‘ sampai kata ‘Indonesia’, tidak ada kata ‘sejahtera’.

Apakah para pendiri negara ini lalai mencantumkan kata ‘sejahtera’? Peluang itu kok sepertinya sangat kecil. Kesejahteraan sepertinya memang bukanlah istilah yang dipilih untuk dimasukkkan dalam dasar negara. Keadilan sosial adalah dasar (dan dapat dianggap sebagai tujuan) negara yang telah disepakati.

Perumus dasar negara membayangkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan kesejahteraan. Lalu mengapa para calon pemimpin eksekutif, calon anggota legislatif, dan calon anggota dewan perwakilan daerah hari ini ngeyel mengkampanyekan Indonesia yang sejahtera? Kesejahteraan seperti apa yang dimaksud?

Sejahtera dalam undang-undang dasar

Jika dalam dasar negara tidak ditemui kata ‘sejahtera’, kata ini dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kata ‘sejahtera’ muncul pertama kali pada pembukaan, bergandengan dengan kata ‘umum’ menjadi ‘kesejahteraan umum’. Kesejahteraan tidak tampil sendiri, melainkan dalam semangat (untuk kepentingan) umum, bersama, komunal sebuah bangsa, dan terwujud dalam kehidupan sosial.

Selanjutnya kata ‘sejahtera’ muncul lagi pada Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial sebagai hasil perubahan keempat UUD 1945. Kesejahteraan tidak meninggalkan kata ‘sosial’. Ini seperti keadilan sosial dalam Pancasila. Sekali lagi, kesejahteraan merupakan gagasan yang secara ideal wajib disandingkan dengan (keadilan) sosial.

Kesejahteraan juga harus terwujud secara holistik dalam aspek lahir dan batin. Hal ini tercantum dalam pasal 28H perubahan kedua UUD 1945. Di pasal lainnya, undang-undang dasar negara kita bahkan menyerukan kesejahteraan umat manusia. Artinya, kesejahteraan tidak bisa hanya diwakili oleh sebagian golongan dalam masyarakat. Ukuran kesejahteraan tidak bisa hanya sampel, melainkan harus menyentuh keseluruhan populasi.

Ketika kata ‘sejahtera’ tampil sendiri, mendominasi, seperti dalam jargon “Indonesia Sejahtera”, ada semangat yang hilang di sana. Kesejahteraan menjadi tidak utuh karena tidak menampilkan kata umum dan sosial secara gamblang. Ketidakutuhan ini berbahaya karena bisa menimbukan ketimpangan sosial. Saya harap bukan ini yang diharapkan dari ajakan menuju Indonesia sejahtera.

Kesejahteraan umum dan kesejahteraan sosial

Amanat dasar negara dan undang-undang dasar secara tegas menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan untuk kepentingan umum dan sosial. Dalam lanjutan pasal pasal 28H UUD 1945, setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka absurd ketika Polisi mengancam membubarkan aksi menentang pabrik semen atas nama undang-undang.

Dengan gagah Pak Polisi berteriak di depan ibu-ibu. Atas nama undang-undang, ia mengancam menangkap ibu-ibu yang dianggap tidak tertib dalam menyampaikan pendapat. Sungguh menggelikan! Adakah aturan yang lebih sakti daripada UUD 1945? Undang-undang apa yang dimaksud Pak Polisi, undang-undang penanaman modal?

Kesejahteraan secara tidak sadar kerap dikaitan dengan pertumbuhan ekonomi. Maka tidak mengherankan jika pihak yang gemar memakai kata ini adalah pengusaha. Pemerintah yang terlalu berorientasi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi juga nyaris sama dalam memandang kesejahteraan.

Ketika Pak Menteri memuji pertumbuhan jasa ojek online yang luar biasa, pada saat bersamaan sebenarnya mengatakan kinerja menteri yang mengurusi transportasi kurang memuaskan. Bukankah berkembangnya jasa transportasi swasta, salah satunya, karena pemerintah tidak bisa menyediakan angkutan publik yang layak dan mudah diakses?

Bisnis transportasi online kemudian dipuja-puja. Pemerintah ikut mengklaim hal itu sebagai keberhasilan peningkatan kesejahteraan. Namun pada dasarnya, keadilan untuk mendapatkan hak atas transportasi umum yang layak tidak tercapai. Inilah yang membedakan antara kesejahteraan dan kesejahteraan umum atau kesejahteraan sosial.

Keadilan sosial

Kata lain yang sering bersanding dengan ‘sejahtera’ adalah ‘makmur’. Penggunaan kata ini mending karena biasanya diawali oleh kata ‘adil’. Dalam UUD 1945, makmur diletakkan paling belakang setelah merdeka, bersatu, berdaulat, dan adil. Tanpa kemerdekaan, persatuan, kedaulatan dan keadilan, yang ada hanyalah kemakmuran semu.

Keadilan sosial adalah gagasan yang dipilih dan disepakati dalam dasar negara kita. Para pendahulu kita berargumen keadilan lebih diutamakan daripada kesejahteraan atau kemakmuran. Ketika menempatkan kesejahteraan sebagai salah satu tujuan, kepentingan umum tidak lupa disandingkan.

Para pendiri negara telah memilih kata-kata untuk dicantumkan dalam dasar negara dan undang-undang dasar. Dengan segala pertimbangan, mereka tidak memasukkan gagasan sejahtera dalam dasar negara. Lalu mengapa mendamba kesejahteraan, kalau cita-cita bernegara kita sesungguhnya adalah keadilan sosial?

sumber image: https://wartakota.co/wp-content/uploads/2018/02/ForresterBlog-641×420.jpg

Hysa Ardiyanto
Hysa Ardiyanto
hysaardiy.wordpress.com
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.