Jumat, Oktober 4, 2024

Independensi ICAC Hongkong, Refleksi KPK Memberantas Korupsi

Angger Kurniawan
Angger Kurniawan
Nama Angger Kurniawan, Umur 21 tahun, saat ini sedang menjadi mahasiswa prodi Sosiologi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang, Hobi saya adalah analisis fenomena, dan jurnalistik

Pernahkan dalam benak kita terpikir, bagaimana perkembangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam mengendalikan angka kasus kriminal tindak pidana korupsi di Indonesia? Dan sejauh mana independensi KPK dalam mengatur kebijakan terkait dengan penguatan ketahanan anti-korupsi di Indonesia?

Korupsi bukanlah kasus yang gampang disepelekan, korupsi menjadi salah satu parasit dalam menggerogoti integritas di Indonesia, inilah yang sering kali menjadi permasalahan di negara kita, yaitu korupsi menjadi penghambat mengapa Indonesia lambat dalam memajukan Indonesia yang sejahtera, dan mampu memakmurkan masyarakatnya.

Korupsi di Indonesia sejatinya tidak bisa dihilangkan atau dimusnahkan dengan berbagai macam kebijakan atau hukum dan penguatan peraturan perundang-undangan yang menangani kasus atau tindak pidana korupsi, tetapi perlu di ditekankan bahwa kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang membuat dan melegitimasi adalah pemegang kekuasaan salah satunya adalah pejabat tinggi negara atau pejabat tinggi daerah, mungkin kebijakan atas pemberantasan korupsi di Indonesia disahkan dan ditetapkan secara hukum yang sifatnya mengikat dan universal, tetapi bentuk implementasi kebijakan terhadap maraknya kasus korupsi tidak sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang.

Mengkaji dari kata “Pemberantasan”, mungkin menjadi hal yang sangat kompleks dan rumit, seperti halnya upaya KPK selama ini dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, yang alhasil sampai saat ini tidak ada penurunan kasus yang signifikan, bahkan transparansi KPK di media publik menjadi persoalan penting, mengapa kasus tindak pidan korupsi dari salah satu atau beberapa terdakwa jarang atau mungkin tidak pernah terpublikasi secara “real” atau nyata di media massa.

Perlu juga kita sadari bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sudah tertinggal jauh efektivitasnya dengan pemberantasan korupsi di negara lain, seperti hal nya kita berkaca pada negara Hongkong dengan lembaga pemberantasan korupsi bernama ICAC (Independent Commission Against Corruption) yang dibentuk pada tanggal 17 Oktober 1973, berlatarbelakang akibat dari adanya kasus korupsi yang terorganisir di kantor kepolisian Hongkong, sehingga memicu Gubernur Hongkong untuk membentuk lembaga khusus yang lebih independen dalam memberantas tindakan korupsi di negaranya.

Konsep Independen yang diangkat oleh ICAC Hongkong menciptakan kestabilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan komitmen yang kuat, kerjasama serta koordinasi antara instansi pemerintah dengan aparat penegak hukum serta dukungan dari masyarakat. Perkembangan ICAC Hongkong sangat pesat. Bahkan sering disebut juga dengan “role model” bagi pemberantas korupsi di negara lain.

Kunci dari keberhasilan ICAC adalah komitmen, konsistensi dan pendekatan yang tegas antara pencegahan dan penindakan. Pencegahan termasuk pendidikan masyarakat dan peningkatan kesadaran sikap anti korupsi yang merupakan aktivitas utamanya. Hal ini mengapa sering kali disebut bahwa ICAC Hongkong sukses dalam memberantas tindakan korupsi, karena kekuatannya berasal dari satu lembaga dan satu hukum serta proses penindakannya yang hanya dilakukan dalam satu kesatuan lembaga tersebut, sehingga tidak melibatkan lembaga lain atau pihak lain dalam penyelidikan sampai pada penuntutan masa tahanan terdakwa.

Melihat dari sisi penyelidikan kasus tindakan korupsi, hal yang paling umum sebagai bahan perbandingan lembaga pemberantasan korupsi di kedua negara tersebut adalah terkait dengan penyelidikan, penyelidikan KPK Indonesia tidak dilakukan oleh Badan Intelijen tetapi dilakukan oleh Direktorat Penyelidikan dalam Deputi Bidang Penindakan.

Penyelidikan KPK Indonesia hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan pada sektor publik yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pihak swasta yang menjalankan kepentingan politik. Berbeda dengan di Hongkong, ICAC dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan pihak swasta dan pemerintah tidak ada pengecualian.

ICAC Hongkong memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi terlepas dari kepolisian, sedangkan KPK Indonesia masih melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan. Penuntutan perkara korupsi KPK Indonesia dapat melakukan penuntutan langsung sebagai penuntut umum sendiri, tetapi ICAC Hongkong dalam penuntutan dilimpahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung Hongkong.

Hal ini yang perlu dicontoh oleh Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, dengan pendekatan pada aspek pendidikan karakter sejak dini, yaitu melalui efektivitas bahan mata pelajaran untuk selalu diselaraskan dengan konsep anti tindakan korupsi, sehingga harapannya adalah mampu memberikan pola pikir generasi penerus bangsa untuk terbuka bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan kriminal yang mampu merugikan semua aspek kehidupan di masyarakat Indonesia.

Selain itu, perlu adanya penegakan hukum dan sanksi yang ketat, yaitu melalui konsistensi regulasi (kebijakan) dalam pemberantasan tindakan korupsi melalui peningkatan sanksi berat dan masa tahanan terdakwa hingga potensi dalam hukuman mati, yang mana diharapkan mampu meminimalisir tindakan korupsi di Indonesia.

Oleh sebab itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Indonesia perlu meningkatkan integritas secara hukum dan tata kelola regulasi (kebijakan) yang lebih diperketat dari segi strukturasi maupun dari segi manajemen pelaksanaan kerja, melihat dari lembaga pemberantasan tindakan korupsi di ICAC Hongkong yang secara umum terkontol dalam satu lembaga saja dengan diperketatnya kekuasaan dan wewenang atas dasar melakukan tindak pemberantasan korupsi baik dari segi penyelidikan sampai pada persidangan.

Perlu disadari bahwa korupsi di Indonesia masih banyak dikendalikan oleh para pejabat tinggi dan penguasa pemerintah atau instansi lembaga negara, sehingga menjadi persoalan jika lembaga anti korupsi KPK mengalami pelemahan karena dari tahun ke tahun mengalami perubahan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan strandarisasi dalam pemberantasan tindak korupsi.

Sehingga dalam hal ini perlu kita tekankan bahwa KPK di Indonesia masih perlu dibenahi baik dari aspek penguatan kebijakan sampai pada manajemen kerja yang harus lebih diperketat dan terawasi oleh lembaga KPK itu sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak lain, hal ini berkaca dari efektivitas lembaga ICAC Hongkong dalam mengendalikan angka kasus korupsi di negaranya, karena ICAC Hongkong hanya berdiri sendiri sebagai satu lembaga yang utuh dalam menangani pemberantasan korupsi tanpa adanya pengaruh atau campur tangan dari lembaga lain atau pihak lain.

Angger Kurniawan
Angger Kurniawan
Nama Angger Kurniawan, Umur 21 tahun, saat ini sedang menjadi mahasiswa prodi Sosiologi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang, Hobi saya adalah analisis fenomena, dan jurnalistik
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.