Ibadah dalam Bayang-Bayang Izin

Ezra Tobing
Ezra Tobing
Saya adalah seorang mahasiswa teologi yang biasa saja. Ketepatan suka mikir dan bergelut dengan diri sendiri dan dunia di luar diri.
- Advertisement -

Realitas Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keberadaan berbagai agama yang diakui dan disahkan oleh negara. Karena itu, masuk akal untuk melihat bahwa negara ini, setidaknya secara normatif, memiliki kepekaan terhadap kompleksitas agama–dengan seluruh misteri pemahaman yang menyertainya. Kompleksitas agama terbentuk melalui beragam konteks, baik historis, politis, hingga personal, sehingga akhirnya setiap agama hadir sebagai suatu bentuk “iman yang dihidupi.”

Kendati demikian, belum lama ini, ada sebuah berita tentang penyegelan rumah doa. Di tahun 2026–di tengah gempar-gemparnya Indonesia Emas 2045–kita masih menyaksikan realita ini. Rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang kembali memperlihatkan implementasi yang kontradiktif dalam realita jika disandingkan dengan peraturan kebebasan beragama milik Indonesia.

Penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang kembali menyingkap kompleksitas kebebasan beragama di Indonesia. Ia berlangsung setelah ibadah Jumat Agung, di tengah protes warga, kehadiran aparat, serta dialog yang berujung pada penutupan permanen bangunan. Pemerintah daerah menyatakan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada alasan administratif–ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perubahan fungsi bangunan.1 Namun, di saat yang sama, tekanan sosial dari sebagian warga tampak kuat, disertai tuntutan agar aktivitas ibadah dihentikan sepenuhnya.

“Ini yang terakhir ya, kalau tidak.. selesai pokoknya.. (dengan tersenyum), laku seorang demonstran.”2

Itu bisa saja berupa indikator perilaku otoriter yang secara implisit terimplementasi dalam dunia agama. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menjelaskan bahwa salah satu dari empat tanda penting untuk menyadari kecenderungan otoritarianisme adalah ketika suatu pihak mulai menyangkal legitimasi pihak lain–bukan sekadar berbeda, tetapi diposisiskan sebagai ancaman bagi ketertiban atau cara hidup bersama.3

Kalau menggunakan kacamata ini, maka peristiwa di POUK Tesalonika Tangerang tidak cukup bila dijelaskan sebagai masalah administratif semata. Di balik alasan perizinan, terlihat bagaimana jemaat POUK yang dengan sadis langsung diposisikan sebagai pihak yang bermasalah. Pernyataan bahwa mereka “memancing amarah”, “melanggar kesepakatan PBG”, bahkan dianggap mengabaikan aparat, menunjukkan bahwa mereka tidak lagi dilihat sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum, tetapi sebagai pihak yang mengganggu–bahkan sangat mengganggu ketertiban. Memangnya, separah apa keberadaan umat minoritas yang sudah dilegetimasi ketika beribadah? Untunglah sekarang POUK Tesalonika Tangerang sudah dibuka kembali, walaupun kelanjutannya masih menjadi misteri.

Kembali ke pembahasan, intinya ketika suatu kelompok mulai dilihat sebagai ancaman, maka keberadaannya pun ikut dipersoalkan. Padahal, dalam negara demokrasi, keberadaan warga tidak bergantung pada apakah mereka diterima oleh lingkungan sosialnya atau tidak. Hak mereka dijamin oleh konstitusi.

Dalam konteks keindonesiaan, jaminan ini harusnya jelas. Undang-Undang Dasar 1945– khususnya pasal 29– menjamin kebebasan beragama. Pancasila–fondasi negara– juga menegaskan bahwa kehidupan berbangsa berdiri di atas pengakuan terhadap keberagaman iman. Artinya, setiap pembahasan terhadap ibadah seharusnya punya dasar yang jelas, proporsional, dan tidak tidak dipengaruhi tekanan kelompok tertentu. Belum lagi, Hak Asasi Manusia.4

Namun dalam kasus ini, sulit mengabaikan peran tekanan sosial yang datang dari kaum mayoritas. Ketika ada tuntutan penutupan permenen, bahkan disertai ancaman jika ibadah tetap dilakukan, maka alasan administratif tidak lagi berdiri sendiri. Pertanyaan pun muncul: apakah ini murni penegakan hukum, atau hukum dipakai untuk mengesahkan tekanan mayoritas?

Di titik ini, penting diingat bahwa agama tidak pernah sepenuhnya terpisah dari kehidupan sosial dan politik. Sejak Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, kita memahami bahwa manusia selalu hidup dalam relasi dengan yang lain.5 Dalam kerangka itu, kehidupan bersama bukan sekadar pilihan, melainkan syarat bagi tercapainya kebahagiaan yang lebih utuh. Bahkan, tanpa keterlibatan dalam komunitas, manusia kehilangan kodratnya sebagai makhluk yang beradab. Dalam relasi yang tak terelakkan ini, perbedaan–termasuk agama–dengan mudah bergeser menjadi persoalan kuasa (politis).

- Advertisement -

Ketika agama menjadi urusan politik, dan ada kelompok yang harus terus membuktikan bahwa mereka “layak ada”, maka mereka sudah ditempatkan sebagai pihak yang berhadapan dengan yang lain–setidaknya dalam praktik sosial sehari-hari.

Akibatnya, relasi mayoritas dan minoritas–yang sulit dihindari–tidak lagi setara. Minoritas harus terus meminta izin untuk melakukan dan menjalankan ritual ibadah. Dalam situasi seperti ini, demokrasi kehilangan salah satu prinsip dasarnya dan menjadi timpang. Setiap warga tidak lagi memiliki hak yang sama, malah harus bergantung pada persetujuan kelompok lain.

Lebih jauh lagi, ada bahaya yang sering tidak disadari. Ketika batas antara pelanggaran dan ekspresi keagamaan menjadi kabur, maka tindakan kecil dari kelompok minoritas bisa dengan mudah dianggap sebagai kesalahan. Bahkan, bisa ditafsirkan sebagai provokasi atau penistaan. Jika ini terus dibiarkan, pembatasan-pembatasan kecil akan menjadi hal yang biasa, dan ruang kebebasan perlahan menyempit.

Sering kali, peristiwa seperti ini dijelaskan sebagai ulah “oknum” dalam kelompok agama yang menekan. Namun, menurut saya, penjelasan ini justru terlalu murahan. Dalam masyarakat di mana satu kelompok menjadi mayoritas–dan ketepatan itu masih dilakukan walaupun tidak ada yang mau berbicara– ada tanggung jawab moral bagi “yang lebih besar” untuk menjaga ruang hidup bersama. Karena tekanan terhadap minoritas bisa terus terjadi tanpa koreksi yang jelas, itupun terjadi secara komunal.

Negara pun tidak cukup hanya menegakkan aturan, tetapi juga harus menjaga keadilan. Jika tunduk pada tekanan sosial, hukum kehilangan maknanya. Kasus POUK menunjukkan bahwa kebebasan beragama belum sepenuhnya terjamin. Demokrasi diuji bukan dari kenyamanan mayoritas, melainkan dari keberanian melindungi segenap bangsa. Sudahkah demokrasi dialogis dan kritis ada pada pemerintah dan setiap rakyat?

Kepustakaan

1 Kompas.com. “Kronologi Polemik Rumah Doa POUK Thesalonika di Tangerang yang Disegel.” 2026. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/05/21380511/kronologi-polemik-rumah-doa-pouk-thesalonika-di-tangerang-yang-disegel

2 Suaradotcom (IG Reels: Sumber Reaksi Demonstran dan Beberapa Narasumber). https://www.instagram.com/reels/DWrMFD0CikO/

3 Levitsky, Steven dan Daniel Ziblatt. How Democracies Die. Terj. Zia Anshor. Jakarta: Gramedia, 2025, cetakan ke-11.

4 Amnesty International. “Buka segel tempat ibadah POUK Tesalonika Tangerang dan jamin keamanan jemaat.” 2026. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/buka-segel-tempat-ibadah-pouk-tesalonika-tangerang-dan-jamin-keamanan-jemaat/04/2026/

5 Aristoteles. Politics. Terj. C.D.C. Reeve. Indianapolis: Hackett Publishing, 1998.

Ezra Tobing
Ezra Tobing
Saya adalah seorang mahasiswa teologi yang biasa saja. Ketepatan suka mikir dan bergelut dengan diri sendiri dan dunia di luar diri.
Facebook Comment
- Advertisement -