Senin, Oktober 7, 2024

Hukum yang Ditegakkan dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Alya Zhafirah
Alya Zhafirah
Alya Putri Zhafirah Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Pelanggaran hak cipta yang marak terjadi di masyarakat bukan baru-baru ini saja melainkan sudah dari waktu yang lama. Pelanggaran yang terjadi bukanlah sesuatu yang sering diperbincangkan oleh banyak orang, namun sering terjadi tanpa kita sadari. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak orang yang tidak sadar pentingnya hak cipta.

Hak cipta sesuai pasal 4, Nomor 28 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral sebagaimana dalam pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama asli atau samaran,  mengubah ciptaannya sesuai kepatutan masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan mempertahankan haknya dalm hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Bagaimana sih bisa pelanggaran hak moral ini terjadi? Saya berikan contohnya dalam hal simple saja nih, saat kalian mengerjakan tugas dan mengambil kalimat atau kutipan seseorang tanpa menyertakan sumber dan nama itu termasuk plagiat hak cipta loh! Juga dalam hal karya seni seperti fotografi, karya tulis, video musik, film, lagu, seni terapan, seni patung, dll.

Yap, apalagi sekarang di zaman yang sudah serba modern ini setiap orang bebas melakukan sesuatu menggunakan teknologi. Mengunggah karya di berbagai platform sosial media yang akhirnya mereka klaim sebagai karya mereka. Namun apakah karya yang kamu presentasikan kepada publik termasuk plagiarisme karena tidak adanya izin terhadap  pencipta karya tersebut?

Seperti kasus yang menimpa penyanyi dangdut ternama tanah air yaitu, Via Vallen.

sumber : https://youtu.be/bmG_m9Bz8_U

Diberitakan oleh cnnindonesia.com , dugaan pelanggaran hak cipta itu muncul setelah pihak SID selaku penyanyi asli menyebut ‘Sunset di Tanah Anarki’ versi koplo milik Via telah merusak roh lagu tersebut. Namun Irfan selaku Wakil Ketua Wahana Musik Indonesia mengatakan bahwa Via Vallen tidak menilai bahwa hal itu melanggar hak cipta.

Irfan sampai pada kesimpulan merujuk pada pengakuan Via Vallen bahwa lagu bertemakan ‘Gerakan Melawan Lupa’ itu tidak pernah direkam dan diedarkan secara resmi oleh label yang menaunginya..Irfan menilai ada hal lain yang bisa dilakukan Via untuk menghindari konflik hak cipta ini. Irfan menyebut sebaiknya Via Vallen minta izin ke SID terlebih dahulu sebelum menyanyikan lagunya meskipun hal tersebut tidak diwajibkan.namun karena SID memang berhak memperoleh royalti dari pihak penyelenggara acara yang mengundang Via Vallen sebagai penampil atas penggunaan lagunya.

Dalam hak ekonomi, kita ketahui ini merupakan suatu hak yang didapatkan oleh pencipta suatu karya yang mendapatkan keuntungan dari hasil penyeberan hasil karyanya. Saya berikan contoh dalam platform Youtube, setiap seseorang mengunggah konten, video musik, lagu jika sudah memenuhi persyaratan viewers,like, dan subscribers mendapatkan pengiklanan yang nantinya akan masuk kedalam pendapatan.

Begitupun dengan seseorang yang akan membawakan,menyertakan, karya suatu pencipta harus mendapat izin pencipta dan nantinya pencipta akan mendapatkan keuntungan melalui karyanya yang dipergunakan oleh seseorang. Ini yang biasa disebut royalti. Jadi jika kalian ingin mengunggah suatu video, mencover lagu, mempromosikan karya tanpa menyebutkan atau mencantumkan darimana sumber tersebut atau siapa pencipta karya tersebut, kalian bisa terkena sanksi

Lain halnya kasus yang menimpa pedangdut tanah air Inul daratista yang harus menempuh pengadilan, dilaporkan dari liputan6.com bahwa bos Inul Vizta, Kim Sung Ku, dituduh atas pelanggaran hak cipta oleh Nagaswara. Kim Sung Ku dituduh melanggar hak mechanical rights. Nagaswara keberatan Inul Vizta memutar video bajakan dan bukan asli yang mereka buat, dari lagu-lagu yang dinyanyikan artis asuhan perusahaan rekaman itu. Atas tuduhan tersebut, Kim Sung Ku terancam hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 miliar untuk Kim Sung Ku.

sumber : https://www.instagram.com/p/BhvkZIBF981/?igshid=1bsiyete9365y

Maka dari itu apabila seseorang melanggar suatu hak ekonomi dalam sutu karya cipta tentu akan mendapat sanksi atau ketentuan hukum yang diatur pasal 113 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 yaitu:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

Itulah contoh-contoh kasus dan pasal – pasal mengenai Hak Cipta. Semoga dengan adanya informasi diatas dapat lebih menyadarkan kita pentingnya Hak Cipta.

Alya Zhafirah
Alya Zhafirah
Alya Putri Zhafirah Mahasiswa UPN Veteran Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.