Jumat, Maret 29, 2024

Hukum Pendidikan, Urgensi dan Usul

M. Yunasri Ridhoh
M. Yunasri Ridhoh
Magister Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.

Hukum memang bukan segalanya. Tapi, ada banyak hal dapat kita capai, kita benahi dan kita selamatkan melalui hukum. Baik hukum dalam arti alat rekayasa sosial (Pound, 1942), sebagai sarana pembangunan dan pembaruan masyarakat (Kusumaatmadja, 1986), sebagai social justice and welfare state atau hukum sebagai sarana membahagiakan (Satjipto, 2005). Karenanya,  di sepanjang zaman, hukum selalu hadir, menjadi bagian dari kehidupan sosial manusia. Marcus Tullius Cicero, menyebutnya ‘ubi societas ibi ius’ atau “dimana ada masyarakat, disitu ada hukum”.

Melalui hukum diharapkan kehidupan berwarga menjadi lebih beradab (civilization), atau tidak terjerumus menjadi “kota korup” (citta corrottisima) kata Machiavelli, atau “kota jahanam” seperti kata Al-Farabi (almudun al-jahannam). Alasan inilah, maka dirasa penting membentuk lembaga pendidikan hukum. Harapannya, melalui lembaga itu nantinya akan tumbuh kesadaran hukum, HAM dan yang tidak kalah penting akan lahir SDM di bidang hukum yang profesional.

Pendidikan Hukum

Pikiran, gagasan, ide, cita-cita—bagaimanapun sederhananya—tak pernah muncul dari ruang kosong. Ia bukanlah hasil creatio ex nihilo yang seolah vakum dari sejarah, dari relasi-relasi sosial, dan tiba-tiba saja hadir di dalam kepala para manusia. Pikiran mesti dilihat sebagai hasil dari pergumulan berbagai prakondisi: situasi sosial-politik-ekonomi, konfigurasi sejarah dan juga institusi, baik dalam arti formal (sekolah-universitas) maupun informal (warkop, co-working space, coffee shop, cafe, dan semacamnya). Memahami hal ini adalah perkara penting bagi kita dan siapapun. Namun dalam kesempatan yang terbatas ini penulis hanya akan meneropong satu soal saja, yakni diskursus mengenai pendidikan hukum, kaitannya dengan hukum pendidikan.

Sejarah pendidikan hukum di Indonesia, seperti halnya di negara lain, sangat terkait dengan pengalaman sosial, ekonomi, dan politik Indonesia pula. Maksudnya pendidikan hukum hadir sebagai upaya merespons, memenuhi, mengisi situasi sosial, ekonomi dan politik dari masyarakat Indonesia.

Misalnya sebagai upaya menyediakan SDM untuk memenuhi permintaan masyarakat akan pengacara, hakim, jaksa, pengajar hukum, dls. Dan lebih jauh dari itu, yakni untuk membangun kesadaran hukum pada segenap warga, penyelenggara dan pejabat negara. Dengan demikian, pendidikan hukum sesungguhnya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan produk dari konteks sosial di mana ia berada. Karena itu, tujuan pendidikan hukum juga sangat dipengaruhi oleh situasi masyarakat dan karakteristik pemerintahannya.

Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan dan tujuan pendidikan hukum telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan itu terutama sangat dipengaruhi oleh situasi pemerintahannya. Misal, dari Indonesia era kolonial menjadi Indonesia masa kemerdekaan, tentu tujuannya berbeda, era kolonial tentu saja hanya berfokus pada menghasilkan pekerja-pekerja rendahan di kantor hukum atau pemerintahan kolonial, sementara pada era kemerdekaan tentu lebih berorientasi pada menghasilkan SDM yang sadar hukum dan profesional, tidak hanya itu, tetapi juga SDM yang progresif di bidang hukum.

Begitu pula dalam konteks Indonesia yang sedang mengalami revolusi, menjadi Indonesia yang sedang membangun. Atau konteks ketika Indonesia sedang diperintah secara otoriter, menjadi Indonesia yang dikelola secara demokratis—demokratis dalam arti yang sesungguhnya—. Oleh karena saat ini Indonesia sedang mengalami era demokratisasi, maka tujuan pendidikan hukumnya juga mesti dijalankan dan diorientasikan pada penciptaan pemerintahan dan masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Negara Hukum

Indonesia adalah negara hukum (baca; pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Sebagai negara hukum, tentu penting bagi Indonesia untuk terus melakukan pendidikan hukum dan membangun ekosistem belajar yang serius dalam diskursus hukum pendidikan. Konsep negara hukum sebenarnya bukanlah ide yang baru, melainkan hal yang sudah sangat klasik sebetulnya.

Bila ditelusuri, ide tersebut sudah mengakar cukup jauh, hal tersebut telah lama dibicarakan oleh para pemikir dan filosof di masa lampau. Sebutlah misalnya, Plato, dalam The Republic (2000) menjelaskan bahwa untuk mencapai kebaikan bersama, maka kekuasaan harus dipegang oleh orang yang mengetahui kebaikan itu sendiri (moral knowing), yaitu seorang filosof (the philosopher king).

Tetapi, Plato juga menyadari bahwa ide tersebut mengandung beberapa kelemahan, diantaranya tidak selalu moral knowing, pasti diikuti oleh moral action. Sehingga, sekalipun ia seorang filosof, tetap saja ketika memegang kekuasaan, sangat mungkin ia mengalami kemerosotan moral. Karenanya dalam bukunya yang lain, yakni The Statesman (1999) dan The Law (2016) Plato melengkapi ide tersebut dengan menambahkan bahwa untuk mencegah kemerosotan moral dari filosof yang berkuasa, maka diperlukan supremasi hukum, yaitu pemerintahan yang dijalankan berdasarkan hukum. Dikemudian hari sistem ini lebih dikenal dengan konsep nomokrasi.

Ide yang sama juga pernah dikemukakan oleh Aristoteles, yang menjelaskan bahwa untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible), maka cara yang harus digunakan adalah supremasi hukum. Tentu, hukum dalam pengertian sebagai resultante atau wujud kebijaksanaan kolektif warga negara (collective wisdom). Dari sini kita bisa melihat urgensi dari hukum tersebut.

Bila hukum memiliki urgensi, maka pendidikan hukum pun demikian. Oleh karenanya, maka hal elementer yang mesti dipenuhi agar hukum tersebut lebih fungsional ialah keberadaan lembaga pendidikan hukum. Melalui lembaga itulah, hukum, baik sebagai sebuah sistem perundang-undangan, maupun sebagai sebuah konsep, nilai serta sebagai sebuah norma diajarkan, ditransformasikan dan dibudayakan. Pada titik inilah keberadaan pendidikan hukum menjadi sangat penting dan mendesak.

Terutama, didorong oleh adanya anggapan bahwa baik buruknya suatu negara, sangat dipengaruhi oleh hukumnya; aparatur, budaya, dan substansi. Dan ketiganya sangat dipengaruhi, dibentuk, diwarnai, dibangun oleh suatu sistem pendidikan hukum. Itulah kenapa, tidak salah bila menyebut bahwa lembaga pendidikan hukum adalah salah satu yang ikut bertanggung jawab atas situasi penegakan hukum, karena disanalah sarjana-sarjana hukum dibentuk, yang nantinya akan menjadi aparatur hukum, menyusun substansi hukum, dan bekerja membangun budaya hukum.

Hukum Pendidikan

Saat ini Indonesia telah memiliki ratusan fakultas hukum serta prodi ilmu hukum, lebih kurang 186 perguruan tinggi. Tetapi dengan jumlah sebanyak itu, tidak satupun yang memiliki konsentrasi atau peminatan pada kajian hukum pendidikan. Setidaknya memiliki mata kuliah hukum pendidikan. Padahal pendidikan adalah hal elementer bagi penyelenggara hukum, terutama mengingat, di negara kita pendidikan diatur dalam konstitusi dan ratusan bahkan ribuan perundang-undangan—baik di tingkat nasional, daerah, maupun di tingkat institusi.

M. Yunasri Ridhoh
M. Yunasri Ridhoh
Magister Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.