Mengenai definisi hukum adat dan proporsi hak dan kewajiban dalam hukum adat, Daud Ali dalam Buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Ia tumbuh, berkembang, dan hilang beriringan dengan pertumbuhan dan dinamika yang berlangsung di masyarakat.
Ia menambahkan relasi kewajiban dan hak masyarakat setara di dalam hukum adat dengan mengutip pernyataan Muhammad Koesnoe. Maksudnya adalah masyarakat hukum adat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, tidak ada yang lebih mengedepankan kewajiban dibandingkan hak ataupun sebaliknya.
Salah satu ilmuwan barat yang merupakan pakar hukum adat, M.B. Hooker mengamini pendapat Daud Ali tersebut melalui bukunya yang berjudul Adat Law in Modern Indonesia. Hooker memaparkan bahwa pandangan hidup individualistis dan liberal tidak hidup dalam pemikiran orang-orang Indonesia. Ia menambahkan Orang-orang Indonesia adalah manusia yang sangat bersifat sosial dan terikat antara satu sama lain.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa semua orang dalam pandangan masyarakat Indonesia harus berperilaku dan bersikap sebagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat tersebut berperilaku. Lebih dari itu ia memaparkan bahwa bagi masyarakat Indonesia, menjadi berbeda daripada yang lainnya adalah membuat mereka menjadi aneh, mengherankan, dan terkutuk.
Mengenai fungsi yang ada di dalam hukum adat, Hazairin memberikan penjelasan dengan lebih terperinci dalam kutipan yang digunakan dalam pidato pengangkatannya sebagai guru besar hukum adat dan hukum Islam Universitas Indonesia yang dikutip oleh Soerjano Soekanto dalam bukunya Hukum Adat Indonesia.
Hazairin menyatakan bahwa masyarakat hukum adat adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya.
Penghidupan masyarakat hukum adat bersifat komunal, di mana gotong royong, tolong menolong, serasa, dan selalu mempunyai peranan yang besar. Pernyataan Hazairin ini menjelaskan secara terperinci sifat kemasyarakatan dan bagaimana sistem sosial yang ada di masyarakat adat. Ia telah menjelaskan secara rinci bahwa masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat yang memiliki suatu sistem sosial dan hukum yang berlandaskan sifat komunalistik/kebersamaan.
Dari pernyataan tersebut juga dapat disimpulkan bahwa semua anggota sama hak dan kewajibannya satu sama lain. Masyarakat dalam hukum adat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada individu-individu yang ada di dalamnya untuk memenuhi penghidupannya. Sedangkan, individu memberikan kontribusinya kepada masyarakat melalui kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat hukum adat dan menjalankan fungsinya untuk bahu membahu mengupayakan kehidupan bersama masyarakat hukum adat.
Terkait dengan persamaan antara hak dan kewajiban ini, Soepomo dalam buku Bab-bab tentang hukum adat menyatakan bahwa kehidupan kehidupan tradisional masyarakat Indonesia bercorak kemasyarakatan atau dalam kata lain bercorak komunalistik. Maksudnya adalah kedudukan setiap individu di dalam hukum adat adalah orang yang terikat pada masyarakat.
Ia bukanlah seseorang individu yang pada azasnya bebas dalam segala laku perbuatannya asal saja tidak melanggar batas-batas hukum yang telah ditetapkan baginya. Menurut paham tradisional, tiap-tiap orang memiliki hak dan kewajibannya menurut kedudukannya di dalam suatu golongan.
Pandangan Soepomo ini menjabarkan makna persamaan hak dan kewajiban yang disinggung hazairin dalam pendapatnya terkait fungsi kebersamaan masyarakat hukum adat. Ia menjabarkan maksud dari persamaan hak dan kewajiban ini dijalankan sesuai dengan peranan tiap-tiap individu di dalam suatu masyarakat. Hal ini dikarenakan corak masyarakat tradisional Indonesia yang bercorak komunalistik.
Di mana sebagai masyarakat komunal, tiap individu dianggap sama hak dan kewajibannya serta pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan individu bukan hanya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan dirinya saja. Lebih dari itu, pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan individu merupakan kolosal besar untuk mencapai orientasi bersama suatu masyarakat hukum adat.
Terkait kerja sama individu dalam penghidupan masyarakat tersebut, Koesnoe menyatakan bahwa individu adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi masing-masing demi untuk melangsungkan dan kelangsungan daripada masyarakat. Tiap individu bergerak berusaha di bidangnya kepada keseluruhan kesatuan itu. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwasanya individu-individu tersebut bekerja pada bidangnya masing-masing untuk memenuhi penghidupan masyarakat.
Dari pendapat-pendapat ahli baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari barat, dapat disimpulkan bahwa masyarakat hukum adat memiliki fungsi untuk menyeimbangkan antara kewajiban dan hak yang ada di setiap individu yang menjadi bagian dari suatu masyarakat hukum adat.
Keseimbangan antara kewajiban dan hak ini didasarkan prinsip kebersamaan/komunalistik yang dianut oleh masyarakat hukum adat. Di mana setiap orangnya menjalankan fungsinya masing-masing untuk memenuhi kebutuhan kolektif masyarakat dan masyarakat memberikan rasa aman dan ketentraman bagi individu-individu yang ada di dalamnya dalam menjalankan fungsinya. Sehingga, keseimbangan dalam masyarakat hukum adat dapat tercapai.