Rabu, April 24, 2024

Hijrah dan Kebebasan Beragama

Adzkiyaarif
Adzkiyaarif
Dosen LB UIN Sunan Kalijaga

Sudah bulan Muharram lagi. Ada orang-orang yang merayakan bulan ini sebagai bulan awal tahun baru Hijriyah/Islam. Ada juga yang merayakannya sebagai bulan yang baik untuk mengasah kesaktian. Serta ada lagi yang memperingatinya sebagai bulan kelam, wafatnya salah satu cucu kesayangan Nabi Muhammad.

Sebagai bulan yang baik dan banyak dihormati oleh orang-orang Islam, maka tentu bukan hal yang bijak jika melewatkan bulan ini dengan tanpa permenungan mendalam. Permenungan mendalam ini penting untuk memetik hikmah dibalik peristiwa-peristiwa bersejarah yang terjadi pada bulan ini di masa lalu.

Salah satu peristiwa besar yang terjadi di bulan Muharram ini adalah hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah menuju Yastrib (sekarang Madinah). Peristiwa ini menandakan sebuah babakan baru dari Islam. Sejak peristiwa ini, perkembangan Islam lebih pesat daripada sebelumnya. Dan berpatok pada peristiwa ini pula, pengkaji al-Quran membedakan ayat-ayat al-Quran menjadi Makkiyah dan Madaniyah.

Namun, sebenarnya masih ada hal lain dari peristiwa hijrahnya nabi yang cukup sering dilupakan, yaitu semangat kebebasan beragama. Tidak dapat dipungkiri bahwa hijrahnya Nabi Muhammad ke Yastrib kala itu bukan tanpa alasan. Putusan untuk hijrah itu diambil, selain karena memang ada perintah Allah untuk hijrah, juga karena masyarakat Mekkah waktu itu sangat tidak toleran terhadap kebebasan beragama. Di Mekkah, Nabi Muhammad beserta sahabat-sahabatnya kerap mendapat gangguan serius hanya karena mereka memilih untuk menganut agama yang berbeda dari agama yang dominan di Mekkah kala itu. Alhasil perkembangan dakwah Islam di Mekkah pun jadi cukup sulit karenanya.

Gelisah akan hal itu, Nabi Muhammad memutuskan untuk hijrah demi mendapatkan udara kebebasan beragama yang lebih segar di tempat lain. Beberapa kali beliau mengutus sahabat-sahabatnya meneliti daerah-daerah lain untuk melihat nuansa penghargaan kebebasan beragama di sana. Akhirnya setelah berbagai penelitian dilakukan Nabi Muhammad memutuskan bahwa Yastrib adalah tempat yang paling baik untuk mengembangkan Islam pada waktu itu, karena di sanalah tempat yang paling menghormati kebebasan beragama kala itu. Alasan inilah yang membuat Nabi Muhammad hijrah dari Mekkah ke Yastrib dan peristiwa hijrah ini kemudian diabadikan sebagai tahun baru Islam.

Setibanya di Yastrib Nabi Muhammad beserta rombongan diterima dengan baik oleh masyarakat setempat, bahkan dalam waktu singkat beliau dipercaya untuk memimpin daerah itu (secara politis). Begitu memegang kuasa kepemimpinan di sana, berpijak pada pengalaman pahitnya selama di Mekkah, Nabi Muhammad pun bergerak untuk menghormati kebebasan beragama di sana. Di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad, penduduk Yastrib (Madinah) bisa hidup berdampingan antaragama. Di sana orang-orang beragama Yahudi dan Nasrani tetap dibolehkan untuk melakukan ibadah dan mengembangkan agama mereka, meskipun sejak saat itu Islam menjadi agama mayoritas di sana. Bahkan lebih dari itu, Nabi Muhammad sebagai pemimpin politik di Yatrib kala itu tidak menjadikan al-Quran sebagai sumber hukum negara. Sumber hukum negara Madinah kala itu adalah piagam madinah, sebuah konstitusi politik yang dibuat bersama oleh berbagai kalangan penduduk Madinah, termasuk penduduk Yahudi dan Nasrani.

Untuk konteks Indonesia saat ini agaknya amat disayangkan jika melewatkan bulan Muharram tahun ini tanpa bersama-sama merenungkan latar belakang peristiwa hijrah tersebut. Pasalnya hingga saat ini, bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, terkesan masih banyak yang lupa menengok pesan kebebasan beragama di balik peristiwa hijrah itu. Tidak sedikit dijumpai di beberapa daerah di Indonesia, bahwa umat dari agama non-Muslim mengalami kesulitan untuk sekedar membangun tempat ibadah.

Setara institue mencatat bahwa, sepanjang tahun 2007-2015 ada sekitar 331 tempat ibadah yang mendapatkan gangguan dengan derajat yang beragam, dari pengusiran, penyegelan, pembakaran, dll. 195 kasus di antaranya adalah kasus gangguang terhadap tempat ibadah non-Muslim. Bahkan dari 116 kasus gangguan kepada masjid (tempat ibadah kaum muslim), ada juga sebagian kasus yang dilakukan oleh kalangan muslim sendiri, yang berasal dari aliran yang berbeda.

Ini masih belum termasuk gangguang-gangguan kebebasan beragama di wilayah lain, seperti gangguan pada penyelenggaraan diskusi keagamaan, gangguan pada perayaan keagamaan, dll. Sehingga tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa indeks kebebasan beragama di Indonesia masih sangat lemah, terutama di kalangan Muslim yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini.

 Oleh karena itu, mumpung masih dalam suasana bulan Muharram, agaknya menjadi penting bagi kalangan muslim Indonesia untuk merenungkan kembali latar belakang peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad dan memetik hikmah spirit kebebasan beragama yang tersimpan di balik peristiwa itu. Dengan demikian, setidaknya kaum muslim diharapkan agar bisa memulai tahun 1439 H ini dengan semangat merayakan kebebasan beragama. Selamat tahun baru hijriyah dan selamat merayakan hari kebebasan beragama.

Adzkiyaarif
Adzkiyaarif
Dosen LB UIN Sunan Kalijaga
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.